Adab Imam&Makmum Dalam Shalat Berjama’ah

Seorang muslim yang baik, berusaha untuk menyempurnakan setiap amalnya. Karena hal itu sebagai bukti keimanannya. Maka shalat harus menjadi perhatian utamanya. Dapat dibayangkan, bagaimana ketika imam bertakbir, terlihat para makmun bertakbir sambil mengangkat tangannya secara serempak ketika imam mengucapkan amin terdengar keserasian dalam mengikutinya. Tidak salah, jika ada yang mengatakan, bahwa persatuan dan kesatuan umat terlihat dan lurus dan rapat suatu shaf, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah
Hendaklah kalian luruskan shaf kalian, atau Allah akan memecah belah persatuan kalian.1

Pembahasan ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, adad-adab imam. Kedua, Adab-adab makmum.
Tidak diragukan lagi, bahwa tugas imam merupakan tugas keagamaan yang mulia, yang telah diemban sendiri oleh Rasulullah; begitu juga dengan Khulafa' Ar Rasyidin setelah beliau.
Banyak hadits yang menerangkan tentang fadhilah imam. Diantaranya sabda Rasulullah "Tiga golongan di atas unggukan misik pada hari kiamat," kemudian beliau menyebutkan, diantara mereka, (ialah) seseorang yang menjadi imam untuk satu kaum sedangkan mereka (kaum tersebut) suka kepadanya. Pada hadits yang lain disebutkan, bahwa dia memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang shalat di belakangnya.2

Akan tetapi -dalam hal ini- manusia berada di dua ujung pertentangan. Pertama, menjauhnya para penuntut ilmu dari tugas yang mulia ini, tatkala tidak ada penghalang yang menghalanginya menjadi imam. Dan yang kedua, sangat disayangkan, "masjid pada masa sekarang ini telah sepi dari para imam yang bersih dan berilmu dari kalangan penuntut ilmu dan ahli ilmu -keuali orang-orang yang dirahmati oleh Allah-. "Bahkan kebanyakan yang mengambil posisi ini dari golongan orang-orang awam dan orang-orang yang bodoh. Semisal, dalam hal memba a Al Fatihah saja tidak tepat, apalagi menjawab sebuah pertanyaan si penanya tentang sebuah hukum atau akhlak yang dirasa perlu untuk agama ataupun dunianya. Mereka tidaklah maju ke depan, kecuali dalam rangka mencari penghasilan dari jalannya dan dari pintunya.
"Secara tidak langsung, -para imam seperti ini- menjauhkan orang-orang yang semestinya layak menempati posisi yang penting ini. Hingga, -sebagaimana yang terjadi di sebagian daerah kaum muslimin- sering kita temui, seorang imam masjid tidak memenuhi kriteria kelayakan dari syarat-syarat menjadi imam. "Oleh karenanya, tidaklah aneh, kita melihat ada diantara mereka yang mencukur jenggot, memanjangkan kumis, menjulurkan pakaiannya (sampai ke lantai) dengan sombong, atau memakai emas, merokok, mendengarkan musik, atau bermu'amalah dengan riba, menipu dalam bermua'amalah, memberi saham dalam hal yang haram, atau istrinya bertabarruj, atau membiarkan anak-anaknya tidak shalat, bahkan kadang-kadang sampai kepada perkara yang lebih parah dari apa yang telah kita sebutkan di atas." 3

Di bawah ini, akan dijelaskankan tentang siapa yang berhak menjadi imam, dan beberapa adab berkaitan dengannya, sebagaimana point-point berikut ini.

1. Menimbang diri, apakah dirinya layak menjadi imam untuk jama'ah, atau ada yang lebih afdhal darinya?
a) Penilaian ini tentu berdasarkan sudut pandang syari'at. Diantara yang harus menjadi penilaiannya ialah:4
b) Jika seseorang sebagai tamu, maka yang berhak menjadi imam ialah tuan rumah, jika tuan rumah layak menjadi imam.
c) Penguasa lebih berhak menjadi imam, atau yang mewakilinya. Maka tidaklah boleh maju menjadi imam, kecuali atas izinnya. Begitu juga orang yang ditunjuk oleh penguasa sebagai imam, yang disebut dengan imam rawatib.
d) Kefasihan dan kealiman dirinya. Maksudnya, jika. ada yang lebih fasih dalam membawakan bacaan Al Quran dan lebih 'alim, sebaiknya dia mendahulukan orang tersebut. Hal ini ditegaskan oleh hadits yang diriwayatkan Abi Masud Al Badri dari
Rasulullah bersabda:
Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunnah. Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imamterhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya.5
e) Seseorang tidak dianjurkan menjadi imam, apabila jama'ah tidak menyukainya. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu disebutkan: Tiga golongan yang, tidak terangkat shalat mereka lebih satu jengkal dari kepala mereka: (Yaitu) seseorang menjadi imam suatu kaum yang membencinya.6

Berkata Shiddiq Hasan Khan, "Dhahir hadits yang menerangkan hal inl, bahwa tidak ada perbedaan antara orang-orang yang membenci dari orang-orang yang mulia (ahli ilmu, pent), atau yang lainnya. Maka, dengan adanya unsur kebencian, dapat menjadi udzur bagi yang layak menjadi imam untuk meninggalkannya. Kebanyakan, kebencian yang timbul terkhusus pada zaman sekarang ini -berasal dari permasalahan dunia. Jika ada di sana dalil yang mengkhususkan kebencian, karena kebencian (didasarkan, red.) karena Allah, seperti seseorang membenci orang yang bergelimang maksiat, atau melalaikan kewajiban yang telah dibebankan kepadanya, maka kebencian ini bagaikan kibrit ahmar (ungkapan untuk menunjukkan sesuatu yang sangat langka, pen.). Tidak ada hakikatnya, kecuali pada bilangan tertentu dari hamba Allah. (Jika) tidak ada dalil yang mengkhususkan kebencian tersebut, maka yang lebih utama, bagi siapa yang mengetahui, bahwa sekelompok orang membencinya -tanpa sebab atau karena sebab agama agar tidak menjadi imam untuk mereka, pahala meninggalkannya lebih besar dari pahala melakukannya.7
Berkata Ahmad dan Ishaq,
"Jika yang membencinya satu, dua atau tiga, maka tidak mengapa ia shalat bersama mereka, hingga dibenci oleh kebanyakan kaum." 8

2. Seseorang yang menjadi imam harus mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan shalat, dari bacaan-bacaan shalat yang shahih, hukum-hukum sujud sahwi dan seterusnya. Karena seringkali kita mendapatkan seorang imam memiliki bacaan yang salah, sehingga merubah makna ayat. Sebagaimana yang pernah penulis dengar dari sebagian imam sedang membawakan surat Al Lumazah, dia menguapkan "Allazi jaama'a maalaw wa 'addadah", dengan memanjangkan "Ja", sehingga artinya berubah dari arti 'mengumpulkan' harta, menjadi 'menyetubuhi'nya.9
Na'uzubillah.

3. Mentakhfif shalat.
Yaitu mempersingkat shalat demi menjaga keadaan jama'ah dan untuk memudahkannya. Batasan dalam hal ini, ialah mencukupkan shalat dengan hal-hal yang wajib dan yang sunat-sunat saja, atau hanya mencukupkan hal-hal yang penting dan tidak mengejar semua hal-hal yang dianjurkan.10
Di antara nash yang menerangkan hal ini, ialah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
Jika salah seorang kalian shalat bersama manusia, maka hendaklah (dia) mentakhfif, karena pada mereka ada yang sakit, lemah dan orang tua. (Akan tetapi), jika dia shalat sendiri, -maka berlamalah sekehandaknya."11

Akan tetapi perlu diingat, bahwa takhfif merupakan suatu perkara yang relatif. Tidak ada batasannya menurut syari'at atau adat. Bisa saja menurut sebagian orang pelaksanaan shalatnya terasa panjang, sedangkan menurut yang lain terasa pendek, begitu juga sebaliknya.Oleh karenanya, hendaklah bagi imam dalam hal ini mencontoh yang dilakukan Nabi, bahwa penambahan ataupun pengurangan yang dilakukan beliau dalam shalat, kembali kepada mashlahat. Semua itu, hendaklah dikembalikan kepada sunnah, bukan pada keinginan imam, dan tidak juga kepada keinginan makmum.12

4. Kewajiban imam untuk meluruskan dan merapatkan shaf.
Ketika shaf dilihatnya telah lurus dan rapat, barulah seorang imam bertakbir, sebagaimana Nabi mengerjakannya. Dari Nu'man bin Basyir (ia) berkata, "Adalah Rasulullah meluruskan shaf kami. Seakan-akan beliau meluruskan anak panah. Sampai beliau melihat, bahwa kami telah memenuhi panggilan beliau. Kemudian, suatu hari beliau keluar (untuk shalat). Beliau berdiri, dan ketika hendak bertakbir, nampak seseorang kelihatan dadanya maju dari shaf, Beliaupun berkata: Hendaklah kalian luruskan shaf kalian, atau Allah akan memecahbelah persatuan kalian.13

Adalah Umar bin Khattab mewakilkan seseorang untuk meluruskan shaf. Beliau tidak akan bertakbir hingga dikabarkan, bahwa shaf telah lurus. Begitu juga Ali dan Utsman melakukannya juga. Ali sering berkata, "Maju, wahai fulan! Kebelakang, wahai fulan!"14

Salah satu kesalahan yang sering terjadi, seorang imam menghadap kiblat dan dia mengu apkan dengan suara lantang, "Rapat dan luruskan shaf," kemudian dia langsung bertakbir.
Kita tidak tahu, apakah imam tersebut tidak tahu arti rapat dan lurus. Atau rapat dan lurus yang dia maksud berbeda dengan rapat dan lurus yang dipahami oleh semua orang?!

Anas bin Malik berkata,
"Adalah salah seorang kami menempelkan bahunya ke bahu kawannya, kakinya dengan kaki kawannya."
Dalam satu riwayat disebutkan, "Aku telah melihat salah seorang kami menempelkan bahunya ke bahu kawannya, kakinya dengan kaki temannya. Jika engkau lakukan pada
zaman sekarang, niscaya mereka bagaikan keledai liar (tidak suka denganhal itu, pen)."15

Oleh karenanya, Busyair bin Yasar Al Anshan berkata, dari Anas Bahwa ketika beliau datang ke Madinah, dikatakan kepadanya, "Apa yang engkau ingkari pada mereka semenjak engkau mengenal Rasulullah?" Beliau menjawab, "Tidak ada yang aku ingkari dari mereka, kecuali mereka tidak merapatkan shaf." 16

Berkata Syaikh Masyhur bin Hasan hafizhahullah, "Jika para jama'ah tidak mengerjakan apa yang dikatakan oleh Anas dan Nu'man; maka celah-celah tetap ada di shaf. Kenyataanya, Jika shaf dirapatkan, tentu shaf dapat diisi oleh dua atau tiga orang lagi. Akan tetapi, Jika mereka tidak melakukannya, niscaya mereka akan jatuh ke dalam larangan syari'at. Diantaranya:17
a) Membiarkan celah untuk syetan dan Allah putuskan perkaranya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah bersabda, "Luruskanlah shaf kalian, dan luruskanlah pundak-pundak kalian, dan tutuplah celah-celah. Jangan biarkan celah-celah tersebut untuk syetan.
"Barangsiapa yang menyambung shaf, niscaya Allah akan menyambung (urusan)nya. Barangsiapa yang memutuskan shaf, niscaya Allah akan memutus (urusan)nya." 18

b) Perpecahan hati dan banyaknya perselisihan diantara jama'ah.
c) Hilangnya pahala yang besar, sebagaimana diterangkan dalam hadits shahih, diantaranya sabda Rasulullah, Sesungguhnya Allah dan MalaikatNya mendo'akan kepada
orang yang menyambung shaf.19

5. Meletakkan orang-orang yang telah baligh dan berilmu di belakang imam. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah, Hendaklah yang mengiringiku orang-orang yang telah baligh dan berakal, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka, dan janganlah kalian berselisih, niscaya berselisih juga hati kalian, dan jauhilah oleh kalian suara riuh seperti di pasar.20

6. Membuat sutrah 21ketika hendak shalat.
Hadits yang menerangkan hal ini sangat masyhur. Diantaranya hadits Ibnu Umar, Janganlah shalat, kecuali dengan menggunakan sutrah (pembatas). Dan jangan biarkan seseorang lewat di hadapanmu. Jika dia tidak mau, maka perangilah dia, sesungguhnya bersamanya Sayton.22
Sedangkan dalam shalat berjama'ah, maka kewajiban mengambil sutrah ditanggung oleh imam. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan para ulama'.23
Nabi telah menerangkan, bahwa lewat di hadapan orang yang shalat merupakan perbuatan dosa. Beliau bersabda, Jika ada orang yang lewat di hadapan orang shalat mengetahui apa yang dia peroleh (dari dosanya itu- red. vbaitullah), niscaya dia berdiri selama empat puluh, (itu) lebih baik daripada melewati orang yang sedang shalat tersebut

Salah seorang rawi hadits bernama Abu Nadhar berkata, "Aku tidak tahu, apakah (yang dimaksud itu, red. majalah Assunnah) empat puluh hari, atau bulan atau tahun.24

7. Menasihati jama'ah, agar tidak mendahului imam dalam ruku' atau sujudnya, karena (seorang) imam dijadikan untuk ditaati.
Imam Ahmad berkata, Imam (adalah) orang yang paling layak dalam menasihati orang-orang yang shalat di belakangnya, dan melarang mereka dari mendahuluinya dalam ruku' dan sujud. Janganlah mereka ruku' dan sujud serentak (bersamaan) dengan imam. Akan tetapi, hendaklah memerintahkan mereka agar ruku' dan sujud mereka, bangkit dan turun mereka (dilakukan) setelah imam. Dan hendaklah dia berbalik dalam mengajarkan mereka, karena dia bertanggung jawab kepada mereka dan akan diminta pertanggungjawaban besok. Dan seharusnyalah imam memperbaiki shalatnya, menyempurnakan serta memperkokohnya. Dan hendaklah hal itu menjadi perhatiannya, karena, jika dia mendirikan shalat dengan baik, maka dia pun memperoleh ganjaran yang serupa dengan orang yang shalat di belakangnya. Sebaliknya, dia berdosa seperti dosa mereka, jika dia tidak menyempurnakan shalatnya.25

8. Dianjurkan bagi imam, ketika dia ruku' agar memanjangkan sedikit ruku'nya, manakala terasa ada yang masuk (sebagai masbuk -red. vbaitullah), sehingga (yang masuk itu) dapat memperoleh satu raka'at, selagi tidak memberatkan ma'mum. Karena kehormatan orang-orang yang ma'mum lebih mulia dari kehormatan yang masuk tersebut.26


Notes :
1(HR Muslim no. 436.)
2Kitab Mulakhkhashul Fiqhi, Syaikh Shalih bin Fauzan, halaman 1/149.
3Kitab Akhtha-ul Mushallin. Syaikh Masyhur Hasan Al Salman, halaman 249.
4Ibid, halaman 1/151.
5HR Muslim 2/133. Lihat lrwa' Ghalil 2/256-257.
6HR lbnu Majah no. 971. Berkata Syaikh Khalil Makmun Syikha,"Sanad ini shahih, dan rijalnya tsiqat." Hadits ini juga diriwayatkan melalui jalan Thalhah. Abdullah bin Amr dan Abu Umamah. Berkata Shiddiq Hasan Khan, "Dalam bab ini, banyak hadits dari kelompok sahabat Baling menguatkan satti sama lain." (Lihat Ta'liqatur Radhivah, halaman 1/336).
7Ta'liqatur Radhiyah, halaman 1/337-338.
8Lihat Dha'if Sunan Tirmizi, halaman 39.
9Sebagaimana yang dikisahkan kepada penulis, bahwa seorang imam herdiri setelah raka'at keempat pada shalat ruba'iah (empat raka'at). ketika dia berdiri, maka bertashihlah para makmun yang berada di belakangnya, sehingga membuat masjid menjadi riuh. Tasbih makmum malah membuat imam hertambah bingung. Apakah berdiri atau bagaimana!'? Setelah lama berdiri, hingga membuat salah seorang makmum menyeletuk, "Raka'atnva bertambah, Pak!!" Lihat, bagaimana imam dan makmum tersebut tidak mengetahui cara shalat yang benar.
10Shalatul Jama'ah, Syaikh Shalih Ghanim Al Sadlan, halaman 166, Darul Wathan 1414 H.
11HR Bukhari, Fathul Bari, 2/199. no. 703.
12Shalatul Jumu'ah, halmnan 166-167.
13HR. Muslim no. 436.
14Lihat Jami' Tirmidzi, 1/439; Muwaththa'. 1/173 dan Al Umm, 1/233.
15HR Abu Ya'la dalam Musnad, no. 3720 dan lain-lain, sebagimana dalam Silsilah Shahihah,no. 31.
16HR Bukhari no. 724, sebagaimana dalam kitab Akhtha-ul Mushallin, Syaikh Masyhur Hasan,halaman 207.
17Lihat Akhtha-ul Mushallin, halaman 210-211.
18HR Abu Daud dalam Sunan. no. 666, dan lihat Shahih Targhib Wa Tarhib, no. 495.
19HR Ahmad dalam Musnad, 4/269, 285,304 dan yang Iainnya. Hadistnya shahih.
20HR. Muslim no. 432 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih, no. 1572.
21Pembatas yang sah untuk dijadikan sutrah adalah setinggi beban unta, yaitu kira-kira satu hasta, yaitu kira-kira satu hasta. Lihat Akhtha-ul Mushallin, hal. 83. Namun terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, Wallahu a'lam -red. vbaitullah.
22HR. Muslim no. 260 dan yang lain.
23Fathul Bari, 1/572.
24HR. Bukhari 1/584 no. 510 dan Muslim 1/363 no. 507.
25Kitab Shalat, hal. 47-48, nukilan dari kitab "Akhtha-ul Mushallin", hal. 254.
26Al-Mulakhkhashul Fiqhi, hal. 159.

Share this post to other.

Label: edit post
0 Responses

Posting Komentar