WAJIBKAH MENGQADHA SHALAT-SHALAT YANG DITINGGALKAN SELAMA MASA HAIDH, DAN BOLEHKAH SEKEDAR MEMBASUH RAMBUT SAJA KETIKA HAID
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Apakah diwajibkan bagi seorang wanita untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan selama masa haidh dan bolehkah baginya sekedar membasuh rambut ketika haidh .?
Jawaban
Wanita haidh tidak mengqadha shalatnya berdasarkan nash dan ijna', juga berdasarkan sabda Nabi Sjallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Bukankah jika seorang wanita sedang haidh ia tidak shalat dan tidak puasa"
Aisyah Radhiyallahu 'anha diatanya : "Mengapa wanita haidh harus mengqadha puasa tapi tidak harus mengqadha shalat ..?, maka Aisyah menjawab : 'Kamipun mengalami hal itu, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tapi tidak diperintahkan untuk mengqada shalat'Ungkapan 'Aisyah ini menunjukan bahwa wanita haidh tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat, Adapun membasuh rambut pada masa haidh, maka hal itu dibolehkan. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa tidak boleh baginya membasuh rambut saat haidh, maka hal itu tudak benar, bahkan boleh baginya membasuh seluruh kepala dan tubuhnya serta lainnya sesukanya, juga boleh menggunakan inai saat haidh dan tidak ada dosa baginya .
[Fatawa Nur'ala Ad-Darb, Syaikh ibnu Utsaimin,hal 45]
[Disalin dai buku Al-Fatawa Al-Jaami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal. 153 penerjemah Amir Hazah Fakhruddin]
SHALAT SESEORANG BATAL DIKARENAKAN ADA WANITA YANG MELINTAS DI HADAPANNYA?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah shalat seseorang di Masjidil Haram bisa batal ketika ia ikut berjama’ah dengan imam atau shalat sendirian karena da wanita yang melintas di hadapannya?
Jawaban
Tentang wanita yang dapat membatalkan shalat seseorang, hal ini telah ditetapkan dalam kitab Shahih Muslim dari hadits Abu Dzar, ia mengatakan : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Perempuan, keledai dan anjing hitam dapat memutuskan (membatalkan) shalat seorang muslim jika dihadapannya tidak ada pembatas (penghalang), seperti jok bagian belakang kendaraan”.
Dengan demikian jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan pembatas shalatnya, jika pelaku shalat itu memiliki pembatas shalat, atau jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan tempat sujudnya, jika orang yang shalat itu tidak memiliki pembatas, maka shalat orang itu menjadi batal, dan wajib baginya untuk mengulangi shalat walaupun ia telah mencapai di rakaat terakhir. Hal ini pun berlaku jika shalat itu dilakukan di masjid-masjid lainnya menurut pendapat yang paling kuat, karena dalil yang menyebutkan hal ini bersifat umum dan tidak ada pengkhususan pada suatu tempat.
Berdasarkan ini Imam Al-Bukhari mengkategorikan hadits ini dalam “Bab Pembatas Shalat Di Mekkah Dan Tempat Lainnya”, dengan demikian hadits ini bersifat umum, sehingga jika seseorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan tempat sujudnya, atau jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan pembatasnya, atau jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan pembatasnya, maka wajib bagi orang yang melakukan shalat itu untuk mengulangi shalat tersebut, kecuali jika yang sedang shalat ini adalah seorang makmum yang shalat di belakang imam, karena pembatas pada imam adalah juga merupakan pembatas bagi orang yang shalat di belakangnya. Dengan demikian dibolehkan bagi seseorang untuk berjalan dihadapan orag yang shalat di belakang imam dan tidak berdosa. Namun jika orang itu berjalan di hadapan orang yang sedang shalat sendirian (tidak berjama’ah mengikuti imam) maka itu hukumnya haram, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Seandainya orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang melaksanakan shalat itu tahu akan dosa perbuatan itu yang akan ditimpakan kepadanya, maka berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada ia berjalan di hadapannya itu”.
“Al-Bazzar meriwayatkan bahwa yang dimaksud dengan empat puluh di sini adalah empat puluh tahun”
[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/233]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
BERANGKATNYA WANITA MUSLIMAH KE MASJID
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Pria itu dilahirkan sebagai anak Kristiani kemudian ia masuk Islam dan diikuti oleh isterinya pula, suatu hari Jum’at ketika ia pergi ke masjid bersama isterinya, seseorang berkata ; “Sesungguhnya seorang wanita muslimah dilarang masuk ke dalam masjid”, maka pria itu mendatangi imam masjid dan bertanya : “Mengapa wanita muslimah tidak boleh masuk ke dalam masjid?” Imam masjid itu menjawab : “Karena tidak semua wanita muslimah dalam keadaan suci, bahkan seluruh wanita muslimah di Makkah Al-Mukaramah tidak masuk ke dalam masjid-masjid karena hal itu tidak diizinkan bagi mereka”. Pria itu membacakan kepada sang imam surat Al-Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi : “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli”, Lalu pria itu bertanya : “Apakah hal ini benar?” dan ini termasuk, ia menyebutkan bahwa kaum wanita Kristiani melaksanakan ibadah di dalam gereja, tapi mengapa di haramkan bagi wanita muslimah untuk masuk ke dalam masjid? Ia mengharapkan jawaban tentang masalah ini agar dapat menerangkan kepada kaum muslimin.
Jawaban
Boleh bagi wanita muslimah untuk melaksanakan shalat di dalam masjid-masjid, dan bagi suaminya tidak boleh melarang isterinya jika ia meminta izin untuk pergi ke masjid selama isterinya tetap menutup aurat dan tidak menampakkan bagian badannya yang diharamkan bagi orang asing untuk melihatnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bawha beliau bersabda.
“Artinya : Jika para isteri kalian minta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka”.
Dalam riwayat lain disebutkan
“Artinya : Janganlah kalian melarang mereka untuk berada di dalam masjid jika mereka minta izin kepada kalian”.
Maka berkata Bilal –salah seorang anak Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu- : “Demi Allah kami pasti akan melarang (mereka ke masjid)”, maka Abdullah berkata : “Aku katakan kepadamu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan itu tapi (mengapa malah) engkau berkata : “Kami pasti akan melarang mereka”.
Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.
Jika wanita itu tidak menutup aurat hingga nampak bagian tubuhnya yang diharamkan bagi pria asing untuk melihatnya, atau wanita itu bersolek dan menggunakan wewangian, maka tidak boleh baginya untuk keluar rumah dalam kondisi seperti ini, apalagi mendatangi masjid serta melaksanakan shalat di dalamnya, karena hal itu akan menimbulkan fitnah, Allah Subhanahu wa Taala berfirman.
“Artinya : Katakanlah kepada wanita beriman :”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memlihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah merekla menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan, kecuali kepada suami mereka…” [An-Nur : 31]
“Artinya : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Ahzab : 59]
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Zainab At-Tsaqafiah menceritakan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
“Artinya : Jika seorang wanita di antara kalian mengikuti shalat Isya (di masjid) maka janganlah ia berdandan malam itu”.
Dalam riwayat lain disebutkan.
“Artinya : Jika seorang wanita di antara kalian datang ke masjid maka janganlah ia menyentuh (menggunakan) pewangi”
Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.
Dan dalam hadits-hadits shahih juga telah disebutkan bawa para isteri sahabat melaksanakan shalat Shubuh berjama’ah, mereka menutupi tubuhnya dengan kain-kain hingga tidak seorangpun mengenali mereka. Dalam hadits lain pun telah disebutkan bahwa Amrah binti Abdurrahman berkata ; “Aku mendengar Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata : “Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa sallam melihat apa yang telah terjadi pada kaum wanita, tentulah beliau akan melarang mereka pergi ke masjid sebagaimana dilarangnya kaum wanita bani Israil”. Ditanyakan kepada Amrah : “Kaum wanita bani Israil dilarang pergi ke masjid/” Amrah menjawab : “Ya”. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya.
Nash-nash ini dengan jelas menunjukkan bahwa wanita muslimah jika ia konsisten dengan norma Islam dalam berpakaian dan menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, yang dapat memperdayakan orang-orang yang lemah imannya dengan berbagai hiasan yang menggoda, maka tidak ada larangan baginya untuk shalat di masjid. Sebaliknya, jika wanita itu dalam keadaan yang dapat menggoda orang-orang yang cenderung kepada keburukan atau menimbulkan fitnah terhadap orang yang di dalam hatinya terdapat keraguan, maka wanita itu akan dilarang masuk ke dalam masjid, bahkan dilarang baginya untuk keluar dari rumahnya serta menghindari pertemuan-pertemuan umum.
Adapun mengenai kaum wanita di Makkah, mereka tidak ada yang diperkenankan untuk masuk ke dalam masjid-masjid, maka ini adalah tidak benar, yang benar adalah bahwa dibolehkan bagi mereka masuk ke dalam masjid-masjid bahkan di bolehkan bagi mereka masuk ke dalam masjidil Haram serta melakukan shalat jama’ah di dalamnya, hanya saja mereka diberikan tempat khusus agar tidak bercampur dengan kaum pria dalam melaksanakan shalat.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta VII/330-332 no. 873]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]
KETIKA SEDANG MELAKSANAKAN SHALAT TERINGAT BAHWA PAKAIAN YANG DIKENAKANNYA TERKENA NAJIS
Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita lupa sehingga ia shalat dengan menggunakan pakaian yang telah terkena najis, lalu di tengah shalat ia teringat bahwa pakaian yang dipakaianya itu telah terkena najis, apakah boleh bagi wnaita itu menghentikan shalatnya untuk mengganti pakaian itu? Dan bilakah saat-saat dibolehkannya menghentikan shalat?
Jawaban
Barangsiapa yang melaksanakan shalat dengan membawa najis dan ia mengetahui adanya najis itu maka shalatnya batal, akan tetapi jika ia tidak tahu adanya najis hingga selesai shalat maka shalatnya sah dan tidak diharuskan baginya untuk mengulangi shalat itu. Jika keberadaan najis itu diketahui saat ia melakukan shalat serta memungkinkan baginya untuk menghilangkan najis itu dengan segerra,maka hendaknya ia lakukan itu kemudian melanjutkan shalatnya hingga selesai.
Telah disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa suatu ketika beliau melepaskan kedua sandalnya saat shalat setelah malaikat Jibril mengkhabarkan beliau bahwa pada kedua sandalnya itu terdapat najis dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatalkan bagian shalat yang telah dikerjakannya. Begitu juga bila mengetahui bahwa pada sorbannya terdapat najis, maka hendaklah segera menanggalkannya berdasarkan riwayat tadi.
Adapun jika menghilangkan najis itu membutuhkan suatu proses yang panjang, seperti harus melepaskan baju atau celana atau lainnya yang mana setelah melepaskan pakaian itu ia jauh dari shalatnya, maka hendaknya menghentikan shalat dulu untuk itu dan memulai shalatnya dari awal, seperti halnya bila teringat bahwa ia tidak dalam keadaan suci atau batal wudhunya saat shalat, atau batal shalatnya karena tertawa atau lainnya saat shalat.
[Fatawa Al-Mar’ah, halaman 36]
SHALAT DENGAN PAKAIAN YANG TERKENA KENCING ANAKNYA
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ketika menempuh perjalanan dengan menggunakan pesawat, pakaian seorang wanita terkena najis berupa air kencing anaknya dan tidak mungkin baginya untuk mengganti pakaian tersebut, karena seluruh pakaiannya ada di dalam bagasi pesawat, apakah boleh baginya untuk shalat dengan pakaian yang bernajis itu ataukah ia harus menanti hingga pesawat itu sampai di darat, dan perlu diketahui jika pesawat itu sampai di darat maka ia akan kehabisan waktu shalat?
Jawaban
Hendaknya ia melakukan shalat pada waktunya walaupun harus menggunakan pakaian yang bernajis karena ia mendapat halangan untuk membersihkan pakaian itu atau untuk menggantinya, dan tidak perlu baginya untuk mengulangi shalat itu berdasarkan firman Allah.
“Artinya : Bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [At-Taghabun : 16]
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah maka kerjakanlah perintah itu semampu kalian, dan jika aku melarang kalian pada suatu hal maka tinggalkanlah hal tersebut” [Muttafaq Alaih]
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta VII/338 no. 12087]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin Lc, Penerbit Darul Haq]
HUKUM MENUTUP KEDUA TELAPAK TANGAN DAN KEDUA TELAPAK KAKI DALAM SHALAT
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukumnya menutup kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki dalam shalat ?
Jawaban
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan : Bahwa tidak diharuskan bagi wanita untuk menutup kedua telapak tangan dan kedua telapak kakinya saat shalat karena keduanya itu bukanlah aurat. Ia menyebutkan bahwa inilah pendapat yang benar.
Adapun hadits Ummu Salamah yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang wanita yang shalat dengan menggunakan baju dan khimar namun tanpa menggunakan sarung, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : (Boleh) jika baju panjangnya itu dapat menutupi terlihatnya kedua kakinya"
Walaupun hadits ini menunjukkan adanya kewajiban untuk menutupi kedua telapak kaki dalam shalat akan tetapi banyak yang menyatakan bahwa hadits ini lemah, mereka mengatakan : Hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah baik secara marfu' juga secara mauquf.
Maka perintah kepada wanita untuk menutupi kedua telapak kakinya dan kedua telapak tangannya saat shalat jika tidak ada pria yang bukan makhramnya, membutuhkan dalil syar'i yang menujukkan pada hal itu. Adapun yang diperintahkan kepada wanita adalah menggunakan khimar beserta baju gamis (baju panjang), akan tetapi ungkapan umum yang terdapat dalam sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi.
"Artinya : Wanita adalah aurat"
Menunjukkan bahwa menutup kedua telapak kaki dan kedua telapak tangan adalah merupakan sikap yang lebih behati-hati dalam melaksanakan shalat. Wallahu a'lam
[Zinatul Ma'rah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan, hal. 49]
HUKUM WANITA YANG MENGENAKAN CADAR KETIKA SHALAT
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukumnya seorang wanita yang mengenakan cadar ketika shalat ?
Jawaban
Dikatakan dalam kitab Al-Mughni : Makruh hukumnya seorang wanita mengenalan cadar ketika shalat, karena cadar itu akan menghalanginya menyentuhkan kening dan hidungnya ke tempat sujud, hal ini sama hukumnya dengan seorang pria yang menutup mulutnya ketika shalat padahal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pria untuk menutup mulutnya ketika shalat.
[Zinatul Ma'rah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan, hal. 5]
[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
HUKUM SHALAT DAN PUASA BAGI WANITA HAIDH
Oleh
Syaikh Shalih Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apa hukum shalat dan puasa yang dilakukan oleh wanita yang sedang haidh .?
Jawanan
Haram bagi wanita itu untuk melaksanakannya. Shalat dan puasa yang ia kerjakan tidak sah berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Bukankah jika wanita sedang haidh tidak shalat dan tidak puasa" [Muttafaqun 'alaih]
Jika wanita haidh telah mendapatkan kesuciannya, maka ia harus mengqadha puasa dan tidak perlu mengqadha shalat berdasarkan ucapan Aisyah Radhiyallahu 'anha : " Di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kami mengalami haidh maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tapi kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat" [Muttafaqun 'alaih].
Perbedaannya -wallahu 'alam- shalat dilakukan berulang-ulang maka jika shalat itu di qadha akan menimbulkan kesulitan bagi wanita itu, lain halnya dengan puasa.
[At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, halaman : 213]
SHALAT DAN PUASANYA WANITA HAIDH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Kami harap Anda memberi kami tambahan pendapat tentang shalat dan puasa yang dilakukan wanita saat haidh, kami telah banyak menemukan dalil-dalil tentang hal ini dan kami menginginkan yang benar .?
Jawaban
Jika seorang wanita mendapatkan haidh maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa, lalu jika ia telah mendapatkan kesuciannya maka ia harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama haidh itu dan tidak perlu mengqadha shalatnya, berdasarkan hadist yang diriwayatkan Al-Bukhari dan lainnya, tentang keterangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai kekurangan agama wanita, yaitu sabda beliau.
"Artinya : Bukankah bila seorang di antara kalian jika ia haidh ia tidak shalat dan tidak puasa"
Juga berdasarkan riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Muadzah, bahwa ia bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Mengapa wanita haidh harus mengqadha puasa tapi tidak harus mengqadha shalat ?". Maka Aisyah berkata : Apakah engkau Haruri ? Dia berkata : Saya bukan orang Haruri, tapi saya bertanya, maka Aisyah berkata : "Kami juga mengalami haid di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat". [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim serta lainnya]
Sebenarnya ini merupakan ungkapan kasih sayang Allah kepada wanita, Allah tidak mewajibkan untuk mengqadha shalat karena shalat dilakukan berulang-ulang sebanyak lima kali dalam sehari, begitu juga dengan haidh yang terus menerus terjadi setiap bulanm pada diri wanita, yang mana jika shalat itu haris diqadha maka hal ini akan menimbulkan kesulittan yang besar. Adapun puasa, dikarenakan kewaijban itu hanya sekali dalam setahun, maka kewajiban itu tidak berlaku saat haidh, ini pun merupakan ungkapan kasih sayang Allah kepada wanita, lalu Allah memerintahkan kepada wanita itu untuk mengqadha puasa yang telah ia tinggalkan agar tercapainya kemaslahatn syari'ah bagi wanita itu.
[Majalah Al-Buhut Al-Islamiyah 26/83]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentan Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal.155-136 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Bolehkah Wanita Nifas Melaksanakan Shalat, Puasa, Haji Sebelum Genap Empat Puluh Hari Masa Nifasnya
TIDAK SADAR SELAMA DUA HARI KARENA SAKIT AKAN MELAHIRKAN TETAPI TIDAK MENGELUARKAN DARAH, WAJIBKAH MENGQADHA SHALAT
Oleh
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di
Pertanyaan
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ditanya : Jika seorang wanita mengalami sakit karena hendak melahirkan hingga tidak sadar selama dau hari namun ia belum mengeluarkan darah, apakah diharuskan baginya untuk mengqadha shalat atau tidak ?
Jawaban
Ya, diharuskan baginya untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan selama dua hari iu, karena ketidaksadaran yang disebabkan penyakit atau rasa sakit dll. Tidak menggugurkan kewajiban shalat seseorang, juga wanita itu belum mengeluarkan darah sehingga ia belum dikenakan hukum nifas.
[Al-Majmu'ah Al-Kamilah Lifatawa Asy-Syaikh As-Sa'di, halaman 99]
BOLEHKAH WANITA NIFAS MELAKSANAKAN SHALAT, PUASA DAN HAJI SEBELUM GENAP EMPAT PULUH HARI MASA NIFASNYA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Apakah wanita nifas boleh melakukan puasa, shalat dan haji jika ia sudah suci sebelum sampai hari keempat puluh dari sejak ia melahirkan ?
Jawaban
Ya, boleh baginya untuk melaksanakan shalat, puasa, haji dan umrah, serta boleh bagi suaminya untuk mencampurinya walaupun belum genap empat puluh hari masa nifasnya, jika umpamanya ia telah suci pada hari kedua puluh maka ia harus mandi, melaksanakan shalat, puasa dan ia halal untuk digauli oleh suaminya. Adapun hadits yang diriwayatkan dari Utsman bin Abu Al-'Ash bahwa ia memakruhkan hal itu, maka makruh disini diartikan sebagai suatu hal yang sebaiknya dijauhi sebab tidak ada dalil yang menyebutkan tentang hal ini, pernyataan makruh yang disebutkan tentang hal ini adalah hasil ijtihadnya. Pendapat yang benar adalah dibolehkan bagi wanita itu untuk melakukan hal-hal tersebut jika ia telah suci sebelum genap empat puluh hari dari sejak ia melahirkan, dan jika darah itu kembali lagi sebelum hari keempat puluh maka darah yang keluar itu dianggap sebagai darah nnifas, akan tetapi puasnya, shalatnya dan hajinya yang ia lakukan di masa suci itu adalah sah dan tidak perlu diulang.
[Kitab Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 1/43]
BOLEHKAH SAYA SHALAT KETIKA SAYA MERASAKAN SAKIT KARENA MELAHIRKAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin ditanya : Bolehkah saya melaksanakan shalat ketika saya merasakan sakit karena melahirkan .?
Jawaban
Seorang wanita melakukan shalat harus dalam keadaan suci dari haidh atau nifas, akan tetapi jika ia mengeluarkan darah sehari sebelum ia melahirkan maka darah itu dianggap darah haidh, jika demikian maka tidak boleh melakukan shalat pada hari itu. Adapun jika ia tidak mengeluarkan darah, maka ia tetap diwajibkan melaksanakan shalat walaupun ia sedang merasa sakit karena proses kelahiran, sebagaimana orang sakit yang tetap diwajibkan shalat walaupun ia sedang sakit, karena adanya penyakit itu tidak menggugurkan kewajban shalat pada seseorang.
[Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Al-Jibrin, halaman 35]
HUKUM PUASA DAN SHALAT BAGI WANITA NIFAS
Oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apa hukum shalat dan puasa bagi wanita nifas ?
Jawaban
Diharamkan bagi wanita nifas untuk melaksanakan puasa, shalat atau thawaf di Ka'bah, sebagaimana diharamkan bagi wanita haidh, akan tetapi wajib baginya untuk mengqadha puasa fardhu yang ia tinggalkan selama masa nifas sebagaimana wanita haidh.
[At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan, halaman 19]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal 162-164 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
MELURUSKAN KEKELIRUAN IMAM ∗
AlUstadz`AunurRofiq bin Ghufron
Meluruskan kekeliruan imam merupakan kewajiban umat Islam yang berilmu. Kekeliruan imam dalam sholat tidak hanya berakibat bumk kepadadirinya saja, tetapi akan mewariskan kesesatan kepada umat. Oleh karena itu wajib bagi kita semua, apabila kita keliru hendaknya bersenang hati untuk kembali kepada yang kebenaran setelah mengetahui dalilnya.Tidak boleh malu di hadapan manusia hanya karena takut disalahkan atau gengsi karenakehilangan wibawa. Malu dihadapan Allah lebih utama daripada malu di hadapanmanusia. Semoga Allah memperlihatkan kepada kita yang haq dan memudahkan kitauntuk menerima dan mengamalkannya. Dan memperlihatkan kepada kita yang batildan memudahkan kita untuk menjauhinya.
Sholat merupakan ibadah yang paling pokok setelah seseorang berikrar mengucapkandua syahadat. Sholat adalah ibadah yang tidak bisa dikurangi atau ditambah, karena Rosululloh telah memberi contoh langsung kepada
sahabatnya. Para sahabat telahmelihat sholat beliau setiap hari, dari takbir hingga salam. Bahkan beliau menyuruhumatnya agar mengikuti sholatnya tanpa menambah atau mengurangi.
Rosululloh berpesan kepada sahabatnya, yang juga untuk semua umatnya:
Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat.1
Berpijak dengan hadits di atas, maka kita selaku imam wajib mempelajari tuntunan
sholat sesuai dengan sunnah Rosululloh.
Beberapa Kekeliruan Imam
1.Berpakaian sangat tipis sehingga Nampak auratnya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ketika ditanya bagaimana hukumnya seseorang yang sholat dengan memakai baju luar sangat tipis berwarna putih, tidak memakaikain dalam, melainkan celana pendek yang menutupi sebagian paha saja, sedangkankulit badannya terlihat.
Beliau menjawab:
"Jika orang itu memakai celana pendek tidak menutupi perut sampai lututnya, sedangkan baju luarnya tipis sekali, orang itu pada hakikatnya belum menutupi aurot, karena istilah menutupi aurot hendaknya menutupi badan sehingga, tidak kelihatan kulimya.
Allah berfirman:
Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. (QSAl-A'rof:31)".
Rosululloh ketika melihat sahabat Jabir bin Abdulloh datang kepadanya malam hari lalu dia sholat malam bersamanya, sedangkan waktu itu dia hanya menyelimutkan pakaian yang sangat sempit sehingga membentuk semua tubuhnya beliau menasihatinya:
"Jika pakaian itu sempit, jadikanlah sarung (ikatkan kainmu mulai di atas perut sampai ke bawah), jika kainmu luas sekali, maka selimutkan ke seluruh anggota badanmu".2
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin berkata:
"Ulama' telah sepakat, bahwa orang yang sholat sedangkan kulitnya kelihatan (karena pakaiannya yang sangat tipis) padahal ia mampu menutupi aurotnya dengan pakaian tebal, maka sholatnya tidak sah." 3
Imam Syafi'i berkata:
"Jika orang sholat memakai baju tipis sehingga kelihatan kulimya, maka tidak sah sholatnya".4
2.Mengenakan pakaian luar yang sangat sempit
Imam hendaknya mengenakan pakaian yang lapang dan luas, tidak boleh sempit bagian Iuarnya, karena akan mengganggu ketenangan dan kekhusyu'an sholat, bahkan akan membatalkan sholat apabila dia memakai kaos dan celana sempit, sehingga apabila ruku' dan sujud kelihatan sebagian kulit punggungnya.
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan berkata:
"Barangsiapa sholat memakai celana sempit 5, sedangkan dia memakai kemeja pendek, pada waktu ruku' dan sujud tertarik kemejanya sehingga kelihatan sebagian punggungnya yang seharusnya tertutup, maka batal sholatnya. Ini adalah dampak buruk dan memakai pakaian yang diimpor dari orang barat".6
3.Mengenakan pakaian bergambar
Hendaknya pakaian imam bersih dari gambar dan lukisan, agar tidak mengganggu ketenangan orang yang sedang sholat. Dalilnya:
Dari Aisyah dia berkata:
Rosululloh memakai khomishah 7 miliknya. Baju itu banyak lukisan dan gambarnya. Lalu bellau melihat lukisan-lukisannya. Tatkala selesai sholat, beliau berkata: pergilah dengan membawa baju ini, serahkan kepada Abi Jahm, katakan bahwa baju ini tadi mengganggu sholatku, dan bawalah kemari baju tebal8 milik Abi Jahm bin Khudzaifah.9
Dari Anas ia berkata:
'Aisyah mempunyai tabir 10 dibuat untuk tabir kamar rumahnya. Nabi menyuruh 'Aisyah: Jauhkanlah tabir ini, sebab gambar dan lukisannya senantiasa mengganggu sholatku.11
4.Isbal (menutupmatakaki)
Imam tidak boleh mengenakan pakaian yang terlalu panjang hingga menutupi masa kaki. Maka hendaknya dia mengenakannya di atas mata kaki atau ditengah betisnya.
Dalilnya:
Dari Abu Huroiroh ia berkata:
Tatkala ada seorang laki-laki sholat mengenakan sarung yang menutupi mata kakinya. Nabi menyuruh dia pergi agar berwudlu. Orang itu pergi untuk berwudlu lalu datang. bellau menyuruhnva pergi lagi, ada seorang laki-laki hertanya: "Wahai Rosululloh mengapa engkau eristab dia berwudlu lagi?". Beliau berpaling, lalu heliau berkata: "Orang itu shalat tetapi sarungnya menutupi masa kakinya. Sesungguhnya Allah tidak menerima sholat seorang laki-laki yang musbil.12.13
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bias Hasan menukll fatwa dari Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah menjelaskan hadits di atas:
"Maksud hadits ini -wallahu a'lam bishshowab- bahwa menutupkan sarung sampai mata kaki termasuk perbuatan maksiat, setiap orang yang melakukan kemaksiatan diperintah agar berwudlu dan sholat, karena wudlu itu bisa membakar kemaksiatan".14
5.Merasa paling berhak menjadi imam karena usianya yang lebih tua
Seseorang diangkat (dipilih) menjadi imam bukanlah karena usianya, tapi yang paling bagus lagi tartil bacaan AlQur'annya. Dan jika mungkin, yang paling banyak hafalannya.
Dalilnya:
Dari Abu Mas'ud Al-Anshory ia berkata: Rasulullah bersabda:
Hendaklah yang menjadi imam yang pandai bacaan Al-Qurannya. Apabila mereka sama didalam kepandaiannya, hendaklah yang paling mengerti sunnah, jika mereka sama dalam pengetahuan sunnahnya, hendaknya yang paling pertama hijrahnya, jika hijrahnya bersama-sama, hendaknya yang lebih dahulu masuk Islamnya. Riwayat lain berbunyi: kemudian yang paling tua umurnya".15
Lembaga Fatwa'Ulama Saudi Arabia berfatwa:
aqrouhum yang paling bagus lagi tartil bacaannya dan yang paling banyak hafalannya.16
6.Tidak lancer membaca ayat Al-Qur’an dan tidak faham tajwid dan makhrojnya.
Imam hendaknya berusaha untuk mempelajari makhroj dan tajwidul Qur'an, agar bacaannya benar, dapat menambah kekhusyuan dan tidak meresahkan makmum disebabkan tidak benamya bacaan imam.
Nabi bersabda:
orang yang mahir membaca AlQur'an bersama-sama dengan malaikat yang mulia yang baik, dan hiasilah Al-Qur'an itu dengan suaramu.17
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang imam yang tidak baik bacaan ayatnya, beliau menjawab:
"Hendaknya kamu berusaha menghafalkan surat-surat AlQur'an dengan tajwid dan memperhatikan makhrojnya. Aku merasa optimis -dengan izin Allah- kamu akan mampu menghafalkannya apabila ada usaha dan kesungguhan.18
7.Tidak memperhatikan jarak sutroh (batastabir) didepannya.
Yang benar, imam hendaknya sebelum bertakbir, berdekatan dengan sutroh (tabir) didepannya. Dalilnya:
Dari Sahl bin Abi Hasmah sampailah berita kepada Nabi , lalu Beliau berkata:
Apabila salah satu diantara kamu akan melaksanakan sholat menghadap ke tabir (depan), hendaklah dekat dengan tabirnya, syetan tidaklah mampu memutus sholatnya.19
Dalil jarak antara tempat berdiri Nabi dengan tabir depannya tiga hasta:
Bilal berkata: Selanjutnya Rosululloh sholat, sedangkan jarak antara tempat beliau berdiri dengan dinding di depannya adalah tiga hasta. (HR. Imam Ahmad)
Dalil jarak antara tempat sujud imam dengan dinding semisal berlalunya kambing:
Dari Sahl bin Sa'ad ia berkata:
Antara tempat sujud Rosululloh dan tembok semisal tempat yang bisa dilalui kambing.20
8.Tidak menghadap lurus kearah kiblat.
Imam tidak menghadap kiblat, tetapi serong beberapa derajat ke arah kanan (ke arah utara), padahal posisi kiblat sudah benar. Yang benar imam lurus menghadap kiblat. Dari Jabir bin Abdillah ia berkata:
Rosululloh apabila sholat (sunnah) di atas kendaraannya, beliau menghadap ke mana saja kendaraannya menghadap, tetapi apa bila beliau ingin menjalankan sholat wajib, beliau turun dan menghadap kekiblat.21
9.Tidak menghadap kepada makmum untuk meluruskan shof.
Sebelum imam bertakbirotul ihram tidak menghadap kepada makmum untuk meluruskan shof. Yang benar, sebelum bertakbirotul ihrom hendaknya imam menghadap kepada makmum untuk meluruskan shof. Dalilnya:
Anas bin Malik berkata: Ketika selesai qomat, Rosululloh menghadap ke arah kami dengan wajahnya. seraya berkata: Luruskan shofmu, rapatlah, karena aku melihatmu dari belakang punggungku.22
10.Hanya melihat shof makmum sebelum bertakbirotulihrom.
Yang benar, imam menghadap kepada makmum dan melihat shof sambil berpesan: sawwushufufakum (luruskan barisanmu), tarooshuu (rapatkan shofmu), suddulkholal (rapatkan yang masih renggang) dan kalimat semisalnya. Dalilnya:
Dari Anas bin Malik dari Nabi beliau berkata: sawwuushufufakum (luruskan shofmu) karena lurusnya shof termasuk menegakkan shalat.23
Didalam riwayat Abu Dawud, Nabi bersabda:
Haadzuubainalmanakib (rapatkan antara pundak), suddulkholal (tutuplah yang kosong).
11.Melafadz kanniat dengan bacaan usholli
Ketika akan bertakbirotul ihram imam melafadzkan niat24 bahkan kadang-kadang mengeraskannya. Niat itu tempatnya dihati, tidak perlu diucapkan dengan lisan, sebab ucapan yang pertama pada waktu sholat ialah takbir "Allohu Akbar" sebagaimana sabda NabiMuhammad:
Dari 'Aisyah, dia berkata: Rosululloh memulai sholatnya dengan takbir, selanjutnya beliau membaca alhamdulillahi rabbil 'alamin.25
Imam Nawawi berkata:
"Niat hendaknya hadir bersamaan dengan membaca takbirotul ihram".26
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata
"Melafadzkan mat ketika akan bertakbirotul ihrom tidak ada contoh dari Nabi Muhammad bahkan perbuatan itu termasuk bid'ah".27
12.Berulang-ulang mengangkat kedua tangannya ketika bertakbirotulihrom.
Yang benar mengangkat tangan ketika bertakbirotul ihram hanya sekali, sebagaimana contoh dari Nabi dan para sahabatnya.
Ibnul Qoyyim Aljauzy berkata:
"Di antara macammacam waswas yang merusak sholat ialah mengulangulangi sebagian kalimat, seperti ketika duduk bertahiyyat membaca at..at..attahi..attahiyatu, pada waktu salam membaca as..as..assaa..assalamu'al dan ketika bertakbir ak..ak..ak..akbar atau semisalnya. Pengulangan itu pada dzohimya membatalkan sholat. Jika yang melakukan imam maka diatelah merusak sholat makmum.28
13.Bersedekap diatas lambung kiri
Yang benar adalah bersedekap dengan meletakkan telapak tangan kanan di alas punggung tangan kiri, atau di atas pergelangan tangan kiri, atau di atas lengan tangan kiri, lalu diletakkan di atas dada, sedangkan tangan kanan kadang kala menggenggam tangan kiri dan kadangkala tidak. Dalilnya:
Dari Abu Huroirah dia berkata: Rosululloh melarang meletakkan Iangan di alas lambung ketika shalat. (HRAbuDawud).
Adapun dalil contoh bersedekap menurut sunnah:
Selanjutnya Rosululloh meletakkan tangan kanannya di alas tapak tangan kiri, (atau) di alas pergelangan (langan kiri) atau dl alas lengan kiri.29
Lalu beliau meletakkan dua tangannya di alas dada, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah didalam kitab shohihnya: 1/54.
14.Membaca AI-Fatihah terlalu cepat, menyambung ayat dengan ayat yang lain (tidak berhenti setiap ayat).
Yang benar, imam ketika membaca surat Fatihah atau surat yang lain pada waktu sholat hendaknya berhenti setiap ayat. Rosululloh memberi contoh kepada sahabatnya membaca Fatihah ayat demi ayat, membaca Basmalahir Rahmaanir Rahiim lalu berhenti, Alhamdulillahi rabbil 'alamiin lalu berhenti, Ar-Rahmaanir Rahiim lalu berhenti dan demikianlah seterusnya. Demikian pula bacaan beliau untuk setiap surat, beliau berhenti setiap pangkal ayat dan tidak menyambungnya.30
15.Membaca robbighfirli seusai membaca Fatihah.
Yang benar, Imam setelah membaca surat Fatihah dengan jahr, hendaknya membaca aamiin dengan suara keras pula. Adapun dalilnya sebagaimana point . Adapun membaca robbighfirli setelah membaca Fatihah termasuk amalan bid'ah.
16.Tidak mengucapkan ’amin’ dengan suara keras
Yakni usai membaca Fatihah pada dua roka'at pertama sholat jahr.
Yang benar: ketika Imam membaca Fatihah dengan suara keras hendaknya membaca aamiin dengan suara keras. Dalilnya:
Dari Wail bin Hujr ia berkata: Rasulullah apabila selesai membaca waladh dhaaalliiin, beliau membaca aamiin dengan suara keras.31
17.Memanjangkan bacaan takbir
Membaca takbir intiqol32 dengan melanturkan suara, seperti: ...aaaaallahuakbar atau
...allaaaaahuakbar atau ..aaallaaaaahuakbaaaaar. Bacaan takbir yang benar ialah allaahu akbar (huruf lam jalalah dibaca dua harokat), baik pada waktu takbirotul ihram atau takbir intiqol, karena bacaan yang seherusnya dibaca pendek lalu dibaca panjang akan merubah makna.
Ibnu Hazm berkata:
"Tidak dibenarkan bagi imam memanjangkan (melanturkan) bacaan takbir, tetapi harus mempercepat. Tidak dibenarkan ketika ruku', sujud, berdiri dan duduk kecuali hams sempuma bacaan takbimya".33
18.Tergesa-gesa dalam setiap gerakan, sehingga hilang kekhusu’annya.
Yang benar setiap gerakan hendaknya disertai dengan tuma'ninah, karena Nabi pernah menyuruh orang agar mengulangi shalatnya ketika sholamya terlalu cepat. Beliau bersabda:
...maka apabila kamu ruku', letakkan dua tapak tanganmu di atas dua lututmu, ulurkan punggungmu, kokohkan ruku'mu, jika kamu mengangkat kepalamu (dari ruku') luruskan Wang rusukmu sehingga kembali tulang itu kepada persendiannya, jika kamu sujud maka kokohkan sujudmu, jika kamu mengangkat kepalamu. (dari sujud) duduklah di atas pahamu yang kiri, selanjutnya kerjakan itu semua setiap ruku' dan sujud.34
19.Mengusap wajah dengan tangan setelah mengucapkan salam
Yang benar, setelah salam tidak mengusap muka dengan tangannya, karena tidak ada contoh dari Nabi. Syaikh Ibnu Baz ketika beliau ditanya tentang hukum mengusap muka setelah salam, beliau menjawab:
Tidak ada tuntanannya, tetapi jika mengusap mukanya sebelum salam hukumnya makruh, karena Nabi ketika salam pada waktu sholat subuh, dahinya kelihatan bekas tanah basah, karena pada malam harinya turun hujan. Ini menunjukkan lebih utamanya sebelum salam tidak mengusap mukanya.35
20.Tidak menghadap kepada makmum setelah salam
Biasanya imam tetap menghadap kekiblat setelah salam atau menghadap ke utara (arah kanan kiblat). Yang benar, setelah salam imam boleh menghadap kiblat sebentar saja untuk istighfar 3 kali dan berdzikir seperti dzikir Nabi dibawah ini:
Dari 'Aisyah dia berkata: Nabi apabila setelah salam, beliau tidak duduk melainkan kira-kira membaca: "Allaahumma antas Salaam wa minkas salam tabaarakta dzal jalaali wal ikroom." 36
Syalkhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
"Tidak layak bagi imam duduk setelah salam menghadap kiblat melainkan untuk beristighfar 3 kali dan membaca: "Allaahumma antas Salaam wa minkas salam tabaarakta dzal jalaali wal ikroom." 37
Rosululloh apabila selesai salam, mengbadap kepada makmum, dalilnya: Kemudian bellau salam, lalu bellau menghadap ke arah kami.38
Beliau duduk lama setelah salam menghadap kepada makmum bila ada kepentingan, seperti memberi nasihat dll. Dalilnya:
Dari Anas, dia berkata: Rosululloh pernah mengimami kami pada suatu hari, setelah bellau salam beliau menghadap kepada kita, lalu beliau memberi nasihat: "Wahai manusia ... (HR Muslim Kitabus Sholat).
21.Memimpin dzikir dan membaca Fatihah bersama-sama setelah salam
Yang benar, dzikir setelah sholat diakukan sendiri-sendiri bagi yang berhajat. Lembaga Fatwa `Ulama Saudi Arabia berfatwa:
"Sedangkan petunjuk Nabi bahwa beliau berdzikir dan berdo'a sendirian, beliau tidak pemah mengomando sahabatnya untuk berdzikir bersam-sama. Adapun sebagian manusia membaca Fatihah dan do'a bersama-sama dikamando oleh imam setelah shalat termasuk amalan bid'ah." 39
22.Berdoa dengan berjama’ah
Selepas sholat wajib, Imam mengomando doa dengan mengangkat tangan, sedangkan makmum mengamininya. Lembaga Fatwa 'Ularna Saudi Arabia berfatwa:
"Berdo'a dengan mengangkat tangan setelah sholat wajib, dilaksanakan bersama-sama, dengan dikomando oleh imam atau sendirian hukumnya bid'ah, karena Nabi dan para sahabatnya tidak pemah mengamalkannya. Adapun berdo'a setelah shalat tanpa angkat tangan (dan tanpa dikomando oleh imam) tidak mengapa karena ada hadits yang lain yang membolehkannya".40
23.Berjabat tangan dengan makmum
Di banyak tempat hal ini sering terjadi, yaitu antara imam dan seluruh makmum bejabat tangan selepas salam, atau ketika akan meninggalkan tempat. Hal ini tidak benar. Karena tidak disyariatkan berjabat tangan setelah sholat, baik antara imam dengan makmum maupun antara makmum dengan makmum yang lain. Lain halnya apabila setelah salam kita menjumpai saudara kita yang baru datang, maka hal ini tidak termasuk dalam kategori larangan berjabat tangan setelah sholat.
Syaikh Abdul Aziz binBaz berkata:
"...Adapun apa yang dikerjakan oleh sebagian manusia, makmum bergegas-gegas berjabat tangan dengan imam setelah salam tidak ada dalilnya. Amalan itu dibenci, karena setelah sholat hendaknya membaca dzikir sebagaimana yang dicontohkan Rosululloh".41
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Salman berkata:
"Kesimpulannya, mengucapkan salam dan berjabat tangan disyariatkan ketika datang dari bepergian dan ketika berpisah sekalipun hanya sebentar, sama saja di masjid atau diluar masjid".42
24.Meninggalkan tempat seraya bersholawat
Imam ketika berdiri meninggalkan tempat sholat, membaca shalawat nabi bersama-sama disertai dengan berjabat tangan.
Yang benar, imam meninggalkan tempat sholat tanpa bershalawat nabi, karena membaca shalawat nabi pada waktu sholat disyariatkan ketika duduk tasyahhud, bukan ketika selesai salam.
Lembaga Fatwa `Ulama Saudi Arabia berfatwa:
"Membaca shalawat nabi disyariatkan ketika bertasyahud pada waktu sholat wajib maupun sholat sunnah, dan disyariatkan pula ketika akan berdo'a setiap sant setelah membaca alhamdalah dan memuji Allah, karena membaca shalawat nabi mempakan salah satu penyebab dikabulkannya do'a.43
Rosululloh bersabda:
Apabila salah satu diantara kamu ingin berdo'a, maka mulailah dengan mengagungkan dan memuji Nya, kemudian membaca shalawat nabi selanjutnya berdo'alah menurut keinginannya.44
25.Meletakkan seorang makmum dibelakang agak kekanan.
Imam ketika mendapati makmum hanya seorang, diletakkan di belakangnya agak samping kanan. Yang benar, makmum berada di samping kanan sejajar dengan imam, kakinya rapat dengan kaki imam. Imam Bukhori di dalam kitab shohihnya berkata:
Bab hendaknya makmum berdiri di camping kanan sejajar dengan imam, apabila hanya dua orang 45
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan salman berkata:
"Termasuk kesalahan imam, apabila makmumnya hanya yang, lain diletakkan di belakangnya kira-kita satu jengkal, padahal menumt sunnah tidak maju dan tidak mundur, tetapi makmum hendaknya sejajar dengan imam sebelah kanan, sebagaimana yang pemah diamalkan oleh sahabat Abdulloh bin Abbas,& ketika beliau sholat di belakang Nabi sendirian, (lalu beliau menariknya ke sebelah kanannya sejajar dengan beliau".46
26.Meletakkan shof wanita disamping pria dengan dibatasi kain atau dinding.
Shof yang paling ulama unmk wanita dimulai yang paling belakang, sedangkan shof yang paling utama untuk kaum pda dimulat dari yang paling depan. Dengan dalil Dari Abu Hurairoh, ia berkata: Rosalulloh bersabda: sebaik-baik shof untuk kaum pria adalah yang paling awal dan yang paling jelek adalah yang paling akhir. Sebaik baik shof wanita adalah yang paling akhir dan yang paling jelek adalah yang paling awal.47
Demikianlah keterangan sebagian kekeliman imam yang dapat kami saksikan sendiri. Tentunya tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak kitajumpai kekeliman imam yang lain dikarenakan kurangnya iimu dinul Islam. Ditambah lagi dengan banyaknya kebid'ahan dan kebodohan yang tersebar di mana-mana, sementara pengetahuan sunnah semakin hari semakin susut.48
∗Disalindarimajalah Al-FurqonEdisi11Th.I1423H hal10-15dan19.
1HRBukhori:KitabulAdzan.
2HR.Bukhari:KitabusSholat.
3LihatFatawaManorulIslam11150.
4KitabAl-Umm1/78.
5pressbody
6Al-QoulMubinFiiAkhthoilMushollin28.
7Khomisah bajuyangberjahitdenganbenangsutraatauhulubinatang.
8yangtidakberlukisandanbergambar
9HR.Bukhori:KitabulLibas.
10(yaknitabir)tipisberwarnalagipenuhdenganlukisan
11HR.Bukhari:KitabulLibas.
12 musbil orang yang melakukan isbal (memakai sarung atau celana yang menutupi mata kakinya).
13HR. Abu Dawud Kitabul Libas, Imam Ahmad, Imam Nasai. Imam Nawawi berkata: "Sanadnya shohih menurut kritena Imam Muslim".
14Al-QoulMubin Fii Akhthoil Mushollin hal.37.
15HRMuslim:KitabulMasajidwalMawadli.
16FatawaLajnahAdDaimahLilbuhusAl-IlmiyahWalIfta7/348.
17HR.ImamBukhariKitabutTauhid.
18Majmu'FatawaIbnuBaz4/393.
19HRAbuDawud.Al-Albani berkata: Imam Hakim menshohihkannya, Imam Adz Dzahabi dan Imam Nawawi menyetujuinya.
20HRImamBukhori:KitabusSholat.
21HRImamBukhori:KitabusSholat.
22HRImamBukhoriKitabulAdzan.
23HRBukhoriKitabulAdzan.DidalamriwayatBukhoriyanglain,Nabibersabda: Aqiimuushufu-
fakum (luruskanshofmu), tarooshshuu (rapatlah).
24membacausholli....danseterusnya
25HR.Muslim:KitabulSholat.
26SifatusSholatinNabiolehAl-Albani:85.
27Majmu'FatawaIbnuBaz4/202.
28Ighotsatu Lahfan Min Mashoyidis Syaithon1/158.
29HR Abu Dawud Kitahus Sholal. An-Nasai Kitabullftitah. Ibnu Hibban didalam shohihnya (485) Al-Albaniberkata:sanadnyashahih.
30lihat Sifatus Sholatin Nabi oleh AlAlbani96.
31HRAbuDawud:KitabusShalatdengansanadyangshahih.
32adalahtakbirpadasaatpindahgerakanshalat.
33AlMuhalla:4/151.
34HRImamAhmad:MusnadAl-Ku yyin.
35Majmu'FatawaIbnuBaz:4/272.
36HRMuslim:KitabulMasajidWalMawadli'.
37Majmu'FatawaIbnuTimiyah22/505.
38HRMuslim,KitabulMasajidwalMawadli'.
39FatawaLajnahAd-DaimahLilbuhusAl-IlmiyahWalIfta'7/122.
40FatawaLajnahAd-DaimahLilbuhasAl-IlmiyahWalIfta'7/103.
41Majmu'FatawaIbnuBaz4/262.
42Al-QoululMubinFiiAkhthoilMushollin301.
43FatawaLajnahAd-DaimahLi/buhusAi-IlmiyahWalIfta'7/120.
44HRAbuDawud:kitabsholat.
45ShohihBukhori:KitabulAdzan.
46Al-QoululMubinFiiAkhthoilMushallin:222.
47HRMuslim:KitabusSholat.
48Kalimat berikut adalah dari majalah AlFurqon yang kami potong karena itu berupa himbauan yang kami tidak dapat melakukannya.
Kami menghimbau kepada pembaca agar sudi membantu menyampaikan kebid'ahan disekitar tempat tinggalnya masing-masing untuk kami jadikan sebagai bahan dalam menjawab dan menerangkannya-insyaAllah. Karena ingkarulmungkara dalah kewajiban kita semua.
Perjuangan Sang Ayah
Suatu ketika, ada seorang anak perempuan bertanya kepada ayahnya,
tatkala tanpa sengaja dia melihat ayahnya sedang mengusap wajahnya yang
mulai berkerut-merut dengan badannya yang terbungkuk, disertai suara
batuk-batuk. Anak perempuan itu bertanya: "Ayah, mengapa wajahmu kian
berkerut-merut dengan badan yang kian hari kian terbungkuk?" Ayahnya
menjawab : "Sebab aku laki-laki." Anak perempuan itu bergumam : "Aku
tidak mengerti." Ayahnya hanya tersenyum, lalu dibelainya rambut anak
perempuan itu, terus menepuk-nepuk bahunya sambil mengatakan : "Anakku,
kamu memang belum mengerti tentang laki-laki."
Karena penasaran, anak perempuan itu kemudian menghampiri Ibunya seraya
bertanya: "Ibu, mengapa wajah ayah jadi berkerut-merut dan badannya kian
hari kian terbungkuk ?
Dan sepertinya ayah menjadi demikian tanpa ada
keluhan dan rasa sakit ?" Ibunya menjawab : "Anakku, seorang laki-laki
yang bertanggung-jawab terhadap keluarga memang akan demikian." Hanya
itu jawaban sang Ibu.
Anak perempuan itupun kemudian tumbuh menjadi dewasa. Tetapi dia tetap
saja penasaran, mengapa wajah ayahnya yang tadinya tampan dan gagah
menjadi berkerut-merut dan badannya menjadi terbungkuk-bungkuk ? Hingga
pada suatu malam, anak perempuan itu bermimpi. Di dalam impian itu
seolah-olah dia mendengar suara yang sangat lembut. Dan kata-kata yang
terdengar dengan jelas itu ternyata suatu rangkaian kalimat sebagai
jawaban rasa kepenasarannya selama ini.
"Saat Ku-ciptakan laki-laki, Aku membuatnya sebagai pemimpin dan tiang
penyangga dari bangunan keluarga, yang akan menahan setiap ujungnya agar
keluarganya merasa aman, teduh dan terlindungi. Ku-ciptakan bahunya yang
kekar dan berotot untuk membanting tulang menghidupi keluarganya.
Ku-berikan kemauan padanya agar selalu berusaha mencari sesuap nasi yang
berasal dari tetes keringat yang halal dan bersih sehingga keluarganya
tidak terlantar, walaupun seringkali dia mendapat cercaan dari
anak-anaknya. Demi keluarganya, dia merelakan kulitnya tersengat panas
matahari dan badannya basah kuyup kedinginan tersiram hujan. Yang selalu
dia ingat adalah semua orang menanti kedatangannya dan mengharapkan
hasil dari jerih-payahnya."
"Kuberikan kesabaran, ketekunan serta keuletan yang akan membuat dirinya
selalu berusaha merawat dan membimbing keluarganya tanpa keluh kesah,
walaupun disetiap perjalanan hidupnya keletihan kerapkali menerpanya.
Ku-berikan perasaan keras dan gigih untuk berusaha berjuang demi
mencintai dan mengasihi keluarganya didalam kondisi apapun juga,
walaupun tidak jarang anak-anaknya melukai perasaannya, melukai hatinya.
Ku-berikan kerutan di wajahnya agar menjadi bukti, bahwa dia senantiasa
berusaha tenaga dan pikiran untuk mencari cara sehingga keluarganya bisa
hidup dalam keluarga yang sakinah. Ku-jadikan badannya
terbungkuk-bungkuk agar dapat membuktikan, bahwa sebagai laki-laki yang
bertanggung jawab terhadap seluruh keluarganya, dia senantiasa berusaha
mencurahkan seluruh tenaganya demi kelangsungan hidup keluarga.
Ku-berikan kepada laki-laki tanggung-jawab penuh sebagai pemimpin agar
dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Dan hanya inilah kelebihan
yang dimiliki oleh laki-laki, walaupun sebenarnya tanggung-jawab ini
adalah amanah di dunia dan akhirat."
Terbangun anak perempuan itu, dan segera dia berlari, bersuci, berwudhu
dan melakukan shalat malam hingga menjelang subuh. Setelah itu dia
hampiri bilik ayahnya yang sedang berdzikir. Ketika ayahnya berdiri,
anak perempuan itu merengkuh dan mencium telapak tangan ayahnya.
"Aku mendengar dan merasakan bebanmu, ayah."
***
Saudaraku, do'akanlah dia dan berbaktilah kepadanya selagi masih hidup
karena Allah memerintahkan kita demikian dan dia memang menjadi jalan
kelangsungan hidup kita hingga sekarang.
Semoga Alloh SWT memberi HIDAYAH pada diri kita.
Ini cerita tentang Muthia, seorang gadis kecil yang ceria berusia Lima
tahun.
Pada suatu sore, Muthia menemani Ibunya berbelanja di suatu supermarket.
Ketika sedang menunggu giliran membayar, Muthia melihat sebentuk kalung
mutiara mungil berwarna putih berkilauan, tergantung dalam sebuah kotak
berwarna pink yang sangat cantik.
Kalung itu nampak begitu indah, sehingga Muthia sangat ingin memilikinya.
Tapi... Dia tahu, pasti Ibunya akan berkeberatan. Seperti biasanya, sebelum
berangkat ke supermarket dia sudah berjanji tidak akan meminta apapun selain
yang sudah disetujui untuk dibeli. Dan tadi Ibunya sudah menyetujui untuk
membelikannya kaos kaki ber-renda yang cantik. Namun karena kalung itu
sangat indah, diberanikannya bertanya. "Ibu, bolehkah Muthia memiliki kalung
ini ? Ibu boleh kembalikan kaos kaki yang tadi... "
Sang Bunda segera mengambil kotak kalung dari tangan Muthia. Dibaliknya
tertera harga Rp 15,000. Dilihatnya mata Muthia yang memandangnya dengan
penuh harap dan cemas. Sebenarnya dia bisa saja langsung membelikan kalung
itu, namun ia tak mau bersikap tidak konsisten. "Oke ... Muthia, kamu boleh
memiliki kalung ini. Tapi kembalikan kaos kaki yang kau pilih tadi. Dan
karena harga kalung ini lebih mahal dari kaos kaki itu, Ibu akan potong uang
tabunganmu untuk minggu depan. Setuju ?"
Muthia mengangguk lega, dan segera berlari riang mengembalikan kaos kaki ke
raknya. "Terima kasih..., Ibu"
Muthia sangat menyukai dan menyayangi kalung mutiaranya. Menurutnya, kalung
itu membuatnya nampak cantik dan dewasa. Dia merasa secantik Ibunya. Kalung
itu tak pernah lepas dari lehernya, bahkan ketika tidur. Kalung itu hanya
dilepasnya jika dia mandi atau berenang. Sebab, kata ibunya, jika basah,
kalung itu akan rusak, dan membuat lehernya menjadi hijau.
Setiap malam sebelum tidur, ayah Muthia membacakan cerita pengantar tidur.
Pada suatu malam, ketika selesai membacakan sebuah cerita, Ayah bertanya
"Muthia..., Muthia sayang ngga sama Ayah ?"
"Tentu dong... Ayah pasti tahu kalau Muthia sayang Ayah!"
"Kalau begitu, berikan kepada Ayah kalung mutiaramu..."
"Yah..., jangan dong Ayah ! Ayah boleh ambil "si Ratu" boneka kuda dari
nenek...! Itu kesayanganku juga"
"Ya sudahlah sayang,... ngga apa-apa !". Ayah mencium pipi Muthia sebelum
keluar dari kamar Muthia.
Kira-kira seminggu berikutnya, setelah selesai membacakan cerita, Ayah
bertanya lagi, "Muthia..., Muthia sayang nggak sih, sama Ayah?"
"Ayah, Ayah tahu bukan kalau Muthia sayang sekali pada Ayah?".
"Kalau begitu, berikan pada Ayah kalung mutiaramu."
"Jangan Ayah... tapi kalau Ayah mau, Ayah boleh ambil boneka Barbie ini.."
kata Muthia seraya menyerahkan boneka Barbie yang selalu menemaninya
bermain.
Beberapa malam kemudian, ketika Ayah masuk kekamarnya, Muthia sedang duduk
di atas tempat tidurnya. Ketika didekati, Muthia rupanya sedang menangis
diam-diam. Kedua tangannya tergenggam di atas pangkuan.
"Ada apa Muthia, kenapa Muthia ?"
Tanpa berucap sepatah pun, Muthia membuka tangan-nya. Di dalamnya melingkar
cantik kalung mutiara kesayangannya.
"Kalau Ayah mau... ambillah kalung Muthia."
Ayah tersenyum mengerti, diambilnya kalung itu dari tangan mungil Muthia.
Kalung itu dimasukkan ke dalam kantong celana. Dan dari kantong yang
satunya, dikeluarkan sebentuk kalung mutiara putih... sama cantiknya dengan
kalung yang sangat disayangi Muthia.
"Muthia... ini untuk Muthia. Sama bukan ? Memang begitu nampaknya, tapi
kalung ini tidak akan membuat lehermu menjadi hijau."
Ya, ternyata Ayah memberikan kalung mutiara asli untuk menggantikan kalung
mutiara imitasi Muthia.
Demikian pula halnya dengan Alloh SWT terkadang Dia meminta sesuatu dari
kita, karena Dia berkenan untuk menggantikannya dengan yang lebih baik.
Namun, kadang-kadang kita seperti atau bahkan lebih naif dari Muthia.
Menggenggam erat sesuatu yang kita anggap amat berharga, dan oleh karenanya
tidak ikhlas bila harus kehilangan. Untuk itulah perlunya sikap ikhlas,
karena kita yakin tidak akan Alloh SWT mengambil sesuatu dari kita jika
tidak akan menggantinya dengan yang lebih baik.
Semoga bermanfaat, amin.

