MELURUSKAN KEKELIRUAN IMAM ∗
AlUstadz`AunurRofiq bin Ghufron
Meluruskan kekeliruan imam merupakan kewajiban umat Islam yang berilmu. Kekeliruan imam dalam sholat tidak hanya berakibat bumk kepadadirinya saja, tetapi akan mewariskan kesesatan kepada umat. Oleh karena itu wajib bagi kita semua, apabila kita keliru hendaknya bersenang hati untuk kembali kepada yang kebenaran setelah mengetahui dalilnya.Tidak boleh malu di hadapan manusia hanya karena takut disalahkan atau gengsi karenakehilangan wibawa. Malu dihadapan Allah lebih utama daripada malu di hadapanmanusia. Semoga Allah memperlihatkan kepada kita yang haq dan memudahkan kitauntuk menerima dan mengamalkannya. Dan memperlihatkan kepada kita yang batildan memudahkan kita untuk menjauhinya.
Sholat merupakan ibadah yang paling pokok setelah seseorang berikrar mengucapkandua syahadat. Sholat adalah ibadah yang tidak bisa dikurangi atau ditambah, karena Rosululloh telah memberi contoh langsung kepada
sahabatnya. Para sahabat telahmelihat sholat beliau setiap hari, dari takbir hingga salam. Bahkan beliau menyuruhumatnya agar mengikuti sholatnya tanpa menambah atau mengurangi.
Rosululloh berpesan kepada sahabatnya, yang juga untuk semua umatnya:
Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat.1
Berpijak dengan hadits di atas, maka kita selaku imam wajib mempelajari tuntunan
sholat sesuai dengan sunnah Rosululloh.
Beberapa Kekeliruan Imam
1.Berpakaian sangat tipis sehingga Nampak auratnya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ketika ditanya bagaimana hukumnya seseorang yang sholat dengan memakai baju luar sangat tipis berwarna putih, tidak memakaikain dalam, melainkan celana pendek yang menutupi sebagian paha saja, sedangkankulit badannya terlihat.
Beliau menjawab:
"Jika orang itu memakai celana pendek tidak menutupi perut sampai lututnya, sedangkan baju luarnya tipis sekali, orang itu pada hakikatnya belum menutupi aurot, karena istilah menutupi aurot hendaknya menutupi badan sehingga, tidak kelihatan kulimya.
Allah berfirman:
Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. (QSAl-A'rof:31)".
Rosululloh ketika melihat sahabat Jabir bin Abdulloh datang kepadanya malam hari lalu dia sholat malam bersamanya, sedangkan waktu itu dia hanya menyelimutkan pakaian yang sangat sempit sehingga membentuk semua tubuhnya beliau menasihatinya:
"Jika pakaian itu sempit, jadikanlah sarung (ikatkan kainmu mulai di atas perut sampai ke bawah), jika kainmu luas sekali, maka selimutkan ke seluruh anggota badanmu".2
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin berkata:
"Ulama' telah sepakat, bahwa orang yang sholat sedangkan kulitnya kelihatan (karena pakaiannya yang sangat tipis) padahal ia mampu menutupi aurotnya dengan pakaian tebal, maka sholatnya tidak sah." 3
Imam Syafi'i berkata:
"Jika orang sholat memakai baju tipis sehingga kelihatan kulimya, maka tidak sah sholatnya".4
2.Mengenakan pakaian luar yang sangat sempit
Imam hendaknya mengenakan pakaian yang lapang dan luas, tidak boleh sempit bagian Iuarnya, karena akan mengganggu ketenangan dan kekhusyu'an sholat, bahkan akan membatalkan sholat apabila dia memakai kaos dan celana sempit, sehingga apabila ruku' dan sujud kelihatan sebagian kulit punggungnya.
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan berkata:
"Barangsiapa sholat memakai celana sempit 5, sedangkan dia memakai kemeja pendek, pada waktu ruku' dan sujud tertarik kemejanya sehingga kelihatan sebagian punggungnya yang seharusnya tertutup, maka batal sholatnya. Ini adalah dampak buruk dan memakai pakaian yang diimpor dari orang barat".6
3.Mengenakan pakaian bergambar
Hendaknya pakaian imam bersih dari gambar dan lukisan, agar tidak mengganggu ketenangan orang yang sedang sholat. Dalilnya:
Dari Aisyah dia berkata:
Rosululloh memakai khomishah 7 miliknya. Baju itu banyak lukisan dan gambarnya. Lalu bellau melihat lukisan-lukisannya. Tatkala selesai sholat, beliau berkata: pergilah dengan membawa baju ini, serahkan kepada Abi Jahm, katakan bahwa baju ini tadi mengganggu sholatku, dan bawalah kemari baju tebal8 milik Abi Jahm bin Khudzaifah.9
Dari Anas ia berkata:
'Aisyah mempunyai tabir 10 dibuat untuk tabir kamar rumahnya. Nabi menyuruh 'Aisyah: Jauhkanlah tabir ini, sebab gambar dan lukisannya senantiasa mengganggu sholatku.11
4.Isbal (menutupmatakaki)
Imam tidak boleh mengenakan pakaian yang terlalu panjang hingga menutupi masa kaki. Maka hendaknya dia mengenakannya di atas mata kaki atau ditengah betisnya.
Dalilnya:
Dari Abu Huroiroh ia berkata:
Tatkala ada seorang laki-laki sholat mengenakan sarung yang menutupi mata kakinya. Nabi menyuruh dia pergi agar berwudlu. Orang itu pergi untuk berwudlu lalu datang. bellau menyuruhnva pergi lagi, ada seorang laki-laki hertanya: "Wahai Rosululloh mengapa engkau eristab dia berwudlu lagi?". Beliau berpaling, lalu heliau berkata: "Orang itu shalat tetapi sarungnya menutupi masa kakinya. Sesungguhnya Allah tidak menerima sholat seorang laki-laki yang musbil.12.13
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bias Hasan menukll fatwa dari Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah menjelaskan hadits di atas:
"Maksud hadits ini -wallahu a'lam bishshowab- bahwa menutupkan sarung sampai mata kaki termasuk perbuatan maksiat, setiap orang yang melakukan kemaksiatan diperintah agar berwudlu dan sholat, karena wudlu itu bisa membakar kemaksiatan".14
5.Merasa paling berhak menjadi imam karena usianya yang lebih tua
Seseorang diangkat (dipilih) menjadi imam bukanlah karena usianya, tapi yang paling bagus lagi tartil bacaan AlQur'annya. Dan jika mungkin, yang paling banyak hafalannya.
Dalilnya:
Dari Abu Mas'ud Al-Anshory ia berkata: Rasulullah bersabda:
Hendaklah yang menjadi imam yang pandai bacaan Al-Qurannya. Apabila mereka sama didalam kepandaiannya, hendaklah yang paling mengerti sunnah, jika mereka sama dalam pengetahuan sunnahnya, hendaknya yang paling pertama hijrahnya, jika hijrahnya bersama-sama, hendaknya yang lebih dahulu masuk Islamnya. Riwayat lain berbunyi: kemudian yang paling tua umurnya".15
Lembaga Fatwa'Ulama Saudi Arabia berfatwa:
aqrouhum yang paling bagus lagi tartil bacaannya dan yang paling banyak hafalannya.16
6.Tidak lancer membaca ayat Al-Qur’an dan tidak faham tajwid dan makhrojnya.
Imam hendaknya berusaha untuk mempelajari makhroj dan tajwidul Qur'an, agar bacaannya benar, dapat menambah kekhusyuan dan tidak meresahkan makmum disebabkan tidak benamya bacaan imam.
Nabi bersabda:
orang yang mahir membaca AlQur'an bersama-sama dengan malaikat yang mulia yang baik, dan hiasilah Al-Qur'an itu dengan suaramu.17
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang imam yang tidak baik bacaan ayatnya, beliau menjawab:
"Hendaknya kamu berusaha menghafalkan surat-surat AlQur'an dengan tajwid dan memperhatikan makhrojnya. Aku merasa optimis -dengan izin Allah- kamu akan mampu menghafalkannya apabila ada usaha dan kesungguhan.18
7.Tidak memperhatikan jarak sutroh (batastabir) didepannya.
Yang benar, imam hendaknya sebelum bertakbir, berdekatan dengan sutroh (tabir) didepannya. Dalilnya:
Dari Sahl bin Abi Hasmah sampailah berita kepada Nabi , lalu Beliau berkata:
Apabila salah satu diantara kamu akan melaksanakan sholat menghadap ke tabir (depan), hendaklah dekat dengan tabirnya, syetan tidaklah mampu memutus sholatnya.19
Dalil jarak antara tempat berdiri Nabi dengan tabir depannya tiga hasta:
Bilal berkata: Selanjutnya Rosululloh sholat, sedangkan jarak antara tempat beliau berdiri dengan dinding di depannya adalah tiga hasta. (HR. Imam Ahmad)
Dalil jarak antara tempat sujud imam dengan dinding semisal berlalunya kambing:
Dari Sahl bin Sa'ad ia berkata:
Antara tempat sujud Rosululloh dan tembok semisal tempat yang bisa dilalui kambing.20
8.Tidak menghadap lurus kearah kiblat.
Imam tidak menghadap kiblat, tetapi serong beberapa derajat ke arah kanan (ke arah utara), padahal posisi kiblat sudah benar. Yang benar imam lurus menghadap kiblat. Dari Jabir bin Abdillah ia berkata:
Rosululloh apabila sholat (sunnah) di atas kendaraannya, beliau menghadap ke mana saja kendaraannya menghadap, tetapi apa bila beliau ingin menjalankan sholat wajib, beliau turun dan menghadap kekiblat.21
9.Tidak menghadap kepada makmum untuk meluruskan shof.
Sebelum imam bertakbirotul ihram tidak menghadap kepada makmum untuk meluruskan shof. Yang benar, sebelum bertakbirotul ihrom hendaknya imam menghadap kepada makmum untuk meluruskan shof. Dalilnya:
Anas bin Malik berkata: Ketika selesai qomat, Rosululloh menghadap ke arah kami dengan wajahnya. seraya berkata: Luruskan shofmu, rapatlah, karena aku melihatmu dari belakang punggungku.22
10.Hanya melihat shof makmum sebelum bertakbirotulihrom.
Yang benar, imam menghadap kepada makmum dan melihat shof sambil berpesan: sawwushufufakum (luruskan barisanmu), tarooshuu (rapatkan shofmu), suddulkholal (rapatkan yang masih renggang) dan kalimat semisalnya. Dalilnya:
Dari Anas bin Malik dari Nabi beliau berkata: sawwuushufufakum (luruskan shofmu) karena lurusnya shof termasuk menegakkan shalat.23
Didalam riwayat Abu Dawud, Nabi bersabda:
Haadzuubainalmanakib (rapatkan antara pundak), suddulkholal (tutuplah yang kosong).
11.Melafadz kanniat dengan bacaan usholli
Ketika akan bertakbirotul ihram imam melafadzkan niat24 bahkan kadang-kadang mengeraskannya. Niat itu tempatnya dihati, tidak perlu diucapkan dengan lisan, sebab ucapan yang pertama pada waktu sholat ialah takbir "Allohu Akbar" sebagaimana sabda NabiMuhammad:
Dari 'Aisyah, dia berkata: Rosululloh memulai sholatnya dengan takbir, selanjutnya beliau membaca alhamdulillahi rabbil 'alamin.25
Imam Nawawi berkata:
"Niat hendaknya hadir bersamaan dengan membaca takbirotul ihram".26
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata
"Melafadzkan mat ketika akan bertakbirotul ihrom tidak ada contoh dari Nabi Muhammad bahkan perbuatan itu termasuk bid'ah".27
12.Berulang-ulang mengangkat kedua tangannya ketika bertakbirotulihrom.
Yang benar mengangkat tangan ketika bertakbirotul ihram hanya sekali, sebagaimana contoh dari Nabi dan para sahabatnya.
Ibnul Qoyyim Aljauzy berkata:
"Di antara macammacam waswas yang merusak sholat ialah mengulangulangi sebagian kalimat, seperti ketika duduk bertahiyyat membaca at..at..attahi..attahiyatu, pada waktu salam membaca as..as..assaa..assalamu'al dan ketika bertakbir ak..ak..ak..akbar atau semisalnya. Pengulangan itu pada dzohimya membatalkan sholat. Jika yang melakukan imam maka diatelah merusak sholat makmum.28
13.Bersedekap diatas lambung kiri
Yang benar adalah bersedekap dengan meletakkan telapak tangan kanan di alas punggung tangan kiri, atau di atas pergelangan tangan kiri, atau di atas lengan tangan kiri, lalu diletakkan di atas dada, sedangkan tangan kanan kadang kala menggenggam tangan kiri dan kadangkala tidak. Dalilnya:
Dari Abu Huroirah dia berkata: Rosululloh melarang meletakkan Iangan di alas lambung ketika shalat. (HRAbuDawud).
Adapun dalil contoh bersedekap menurut sunnah:
Selanjutnya Rosululloh meletakkan tangan kanannya di alas tapak tangan kiri, (atau) di alas pergelangan (langan kiri) atau dl alas lengan kiri.29
Lalu beliau meletakkan dua tangannya di alas dada, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah didalam kitab shohihnya: 1/54.
14.Membaca AI-Fatihah terlalu cepat, menyambung ayat dengan ayat yang lain (tidak berhenti setiap ayat).
Yang benar, imam ketika membaca surat Fatihah atau surat yang lain pada waktu sholat hendaknya berhenti setiap ayat. Rosululloh memberi contoh kepada sahabatnya membaca Fatihah ayat demi ayat, membaca Basmalahir Rahmaanir Rahiim lalu berhenti, Alhamdulillahi rabbil 'alamiin lalu berhenti, Ar-Rahmaanir Rahiim lalu berhenti dan demikianlah seterusnya. Demikian pula bacaan beliau untuk setiap surat, beliau berhenti setiap pangkal ayat dan tidak menyambungnya.30
15.Membaca robbighfirli seusai membaca Fatihah.
Yang benar, Imam setelah membaca surat Fatihah dengan jahr, hendaknya membaca aamiin dengan suara keras pula. Adapun dalilnya sebagaimana point . Adapun membaca robbighfirli setelah membaca Fatihah termasuk amalan bid'ah.
16.Tidak mengucapkan ’amin’ dengan suara keras
Yakni usai membaca Fatihah pada dua roka'at pertama sholat jahr.
Yang benar: ketika Imam membaca Fatihah dengan suara keras hendaknya membaca aamiin dengan suara keras. Dalilnya:
Dari Wail bin Hujr ia berkata: Rasulullah apabila selesai membaca waladh dhaaalliiin, beliau membaca aamiin dengan suara keras.31
17.Memanjangkan bacaan takbir
Membaca takbir intiqol32 dengan melanturkan suara, seperti: ...aaaaallahuakbar atau
...allaaaaahuakbar atau ..aaallaaaaahuakbaaaaar. Bacaan takbir yang benar ialah allaahu akbar (huruf lam jalalah dibaca dua harokat), baik pada waktu takbirotul ihram atau takbir intiqol, karena bacaan yang seherusnya dibaca pendek lalu dibaca panjang akan merubah makna.
Ibnu Hazm berkata:
"Tidak dibenarkan bagi imam memanjangkan (melanturkan) bacaan takbir, tetapi harus mempercepat. Tidak dibenarkan ketika ruku', sujud, berdiri dan duduk kecuali hams sempuma bacaan takbimya".33
18.Tergesa-gesa dalam setiap gerakan, sehingga hilang kekhusu’annya.
Yang benar setiap gerakan hendaknya disertai dengan tuma'ninah, karena Nabi pernah menyuruh orang agar mengulangi shalatnya ketika sholamya terlalu cepat. Beliau bersabda:
...maka apabila kamu ruku', letakkan dua tapak tanganmu di atas dua lututmu, ulurkan punggungmu, kokohkan ruku'mu, jika kamu mengangkat kepalamu (dari ruku') luruskan Wang rusukmu sehingga kembali tulang itu kepada persendiannya, jika kamu sujud maka kokohkan sujudmu, jika kamu mengangkat kepalamu. (dari sujud) duduklah di atas pahamu yang kiri, selanjutnya kerjakan itu semua setiap ruku' dan sujud.34
19.Mengusap wajah dengan tangan setelah mengucapkan salam
Yang benar, setelah salam tidak mengusap muka dengan tangannya, karena tidak ada contoh dari Nabi. Syaikh Ibnu Baz ketika beliau ditanya tentang hukum mengusap muka setelah salam, beliau menjawab:
Tidak ada tuntanannya, tetapi jika mengusap mukanya sebelum salam hukumnya makruh, karena Nabi ketika salam pada waktu sholat subuh, dahinya kelihatan bekas tanah basah, karena pada malam harinya turun hujan. Ini menunjukkan lebih utamanya sebelum salam tidak mengusap mukanya.35
20.Tidak menghadap kepada makmum setelah salam
Biasanya imam tetap menghadap kekiblat setelah salam atau menghadap ke utara (arah kanan kiblat). Yang benar, setelah salam imam boleh menghadap kiblat sebentar saja untuk istighfar 3 kali dan berdzikir seperti dzikir Nabi dibawah ini:
Dari 'Aisyah dia berkata: Nabi apabila setelah salam, beliau tidak duduk melainkan kira-kira membaca: "Allaahumma antas Salaam wa minkas salam tabaarakta dzal jalaali wal ikroom." 36
Syalkhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
"Tidak layak bagi imam duduk setelah salam menghadap kiblat melainkan untuk beristighfar 3 kali dan membaca: "Allaahumma antas Salaam wa minkas salam tabaarakta dzal jalaali wal ikroom." 37
Rosululloh apabila selesai salam, mengbadap kepada makmum, dalilnya: Kemudian bellau salam, lalu bellau menghadap ke arah kami.38
Beliau duduk lama setelah salam menghadap kepada makmum bila ada kepentingan, seperti memberi nasihat dll. Dalilnya:
Dari Anas, dia berkata: Rosululloh pernah mengimami kami pada suatu hari, setelah bellau salam beliau menghadap kepada kita, lalu beliau memberi nasihat: "Wahai manusia ... (HR Muslim Kitabus Sholat).
21.Memimpin dzikir dan membaca Fatihah bersama-sama setelah salam
Yang benar, dzikir setelah sholat diakukan sendiri-sendiri bagi yang berhajat. Lembaga Fatwa `Ulama Saudi Arabia berfatwa:
"Sedangkan petunjuk Nabi bahwa beliau berdzikir dan berdo'a sendirian, beliau tidak pemah mengomando sahabatnya untuk berdzikir bersam-sama. Adapun sebagian manusia membaca Fatihah dan do'a bersama-sama dikamando oleh imam setelah shalat termasuk amalan bid'ah." 39
22.Berdoa dengan berjama’ah
Selepas sholat wajib, Imam mengomando doa dengan mengangkat tangan, sedangkan makmum mengamininya. Lembaga Fatwa 'Ularna Saudi Arabia berfatwa:
"Berdo'a dengan mengangkat tangan setelah sholat wajib, dilaksanakan bersama-sama, dengan dikomando oleh imam atau sendirian hukumnya bid'ah, karena Nabi dan para sahabatnya tidak pemah mengamalkannya. Adapun berdo'a setelah shalat tanpa angkat tangan (dan tanpa dikomando oleh imam) tidak mengapa karena ada hadits yang lain yang membolehkannya".40
23.Berjabat tangan dengan makmum
Di banyak tempat hal ini sering terjadi, yaitu antara imam dan seluruh makmum bejabat tangan selepas salam, atau ketika akan meninggalkan tempat. Hal ini tidak benar. Karena tidak disyariatkan berjabat tangan setelah sholat, baik antara imam dengan makmum maupun antara makmum dengan makmum yang lain. Lain halnya apabila setelah salam kita menjumpai saudara kita yang baru datang, maka hal ini tidak termasuk dalam kategori larangan berjabat tangan setelah sholat.
Syaikh Abdul Aziz binBaz berkata:
"...Adapun apa yang dikerjakan oleh sebagian manusia, makmum bergegas-gegas berjabat tangan dengan imam setelah salam tidak ada dalilnya. Amalan itu dibenci, karena setelah sholat hendaknya membaca dzikir sebagaimana yang dicontohkan Rosululloh".41
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Salman berkata:
"Kesimpulannya, mengucapkan salam dan berjabat tangan disyariatkan ketika datang dari bepergian dan ketika berpisah sekalipun hanya sebentar, sama saja di masjid atau diluar masjid".42
24.Meninggalkan tempat seraya bersholawat
Imam ketika berdiri meninggalkan tempat sholat, membaca shalawat nabi bersama-sama disertai dengan berjabat tangan.
Yang benar, imam meninggalkan tempat sholat tanpa bershalawat nabi, karena membaca shalawat nabi pada waktu sholat disyariatkan ketika duduk tasyahhud, bukan ketika selesai salam.
Lembaga Fatwa `Ulama Saudi Arabia berfatwa:
"Membaca shalawat nabi disyariatkan ketika bertasyahud pada waktu sholat wajib maupun sholat sunnah, dan disyariatkan pula ketika akan berdo'a setiap sant setelah membaca alhamdalah dan memuji Allah, karena membaca shalawat nabi mempakan salah satu penyebab dikabulkannya do'a.43
Rosululloh bersabda:
Apabila salah satu diantara kamu ingin berdo'a, maka mulailah dengan mengagungkan dan memuji Nya, kemudian membaca shalawat nabi selanjutnya berdo'alah menurut keinginannya.44
25.Meletakkan seorang makmum dibelakang agak kekanan.
Imam ketika mendapati makmum hanya seorang, diletakkan di belakangnya agak samping kanan. Yang benar, makmum berada di samping kanan sejajar dengan imam, kakinya rapat dengan kaki imam. Imam Bukhori di dalam kitab shohihnya berkata:
Bab hendaknya makmum berdiri di camping kanan sejajar dengan imam, apabila hanya dua orang 45
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan salman berkata:
"Termasuk kesalahan imam, apabila makmumnya hanya yang, lain diletakkan di belakangnya kira-kita satu jengkal, padahal menumt sunnah tidak maju dan tidak mundur, tetapi makmum hendaknya sejajar dengan imam sebelah kanan, sebagaimana yang pemah diamalkan oleh sahabat Abdulloh bin Abbas,& ketika beliau sholat di belakang Nabi sendirian, (lalu beliau menariknya ke sebelah kanannya sejajar dengan beliau".46
26.Meletakkan shof wanita disamping pria dengan dibatasi kain atau dinding.
Shof yang paling ulama unmk wanita dimulai yang paling belakang, sedangkan shof yang paling utama untuk kaum pda dimulat dari yang paling depan. Dengan dalil Dari Abu Hurairoh, ia berkata: Rosalulloh bersabda: sebaik-baik shof untuk kaum pria adalah yang paling awal dan yang paling jelek adalah yang paling akhir. Sebaik baik shof wanita adalah yang paling akhir dan yang paling jelek adalah yang paling awal.47
Demikianlah keterangan sebagian kekeliman imam yang dapat kami saksikan sendiri. Tentunya tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak kitajumpai kekeliman imam yang lain dikarenakan kurangnya iimu dinul Islam. Ditambah lagi dengan banyaknya kebid'ahan dan kebodohan yang tersebar di mana-mana, sementara pengetahuan sunnah semakin hari semakin susut.48
∗Disalindarimajalah Al-FurqonEdisi11Th.I1423H hal10-15dan19.
1HRBukhori:KitabulAdzan.
2HR.Bukhari:KitabusSholat.
3LihatFatawaManorulIslam11150.
4KitabAl-Umm1/78.
5pressbody
6Al-QoulMubinFiiAkhthoilMushollin28.
7Khomisah bajuyangberjahitdenganbenangsutraatauhulubinatang.
8yangtidakberlukisandanbergambar
9HR.Bukhori:KitabulLibas.
10(yaknitabir)tipisberwarnalagipenuhdenganlukisan
11HR.Bukhari:KitabulLibas.
12 musbil orang yang melakukan isbal (memakai sarung atau celana yang menutupi mata kakinya).
13HR. Abu Dawud Kitabul Libas, Imam Ahmad, Imam Nasai. Imam Nawawi berkata: "Sanadnya shohih menurut kritena Imam Muslim".
14Al-QoulMubin Fii Akhthoil Mushollin hal.37.
15HRMuslim:KitabulMasajidwalMawadli.
16FatawaLajnahAdDaimahLilbuhusAl-IlmiyahWalIfta7/348.
17HR.ImamBukhariKitabutTauhid.
18Majmu'FatawaIbnuBaz4/393.
19HRAbuDawud.Al-Albani berkata: Imam Hakim menshohihkannya, Imam Adz Dzahabi dan Imam Nawawi menyetujuinya.
20HRImamBukhori:KitabusSholat.
21HRImamBukhori:KitabusSholat.
22HRImamBukhoriKitabulAdzan.
23HRBukhoriKitabulAdzan.DidalamriwayatBukhoriyanglain,Nabibersabda: Aqiimuushufu-
fakum (luruskanshofmu), tarooshshuu (rapatlah).
24membacausholli....danseterusnya
25HR.Muslim:KitabulSholat.
26SifatusSholatinNabiolehAl-Albani:85.
27Majmu'FatawaIbnuBaz4/202.
28Ighotsatu Lahfan Min Mashoyidis Syaithon1/158.
29HR Abu Dawud Kitahus Sholal. An-Nasai Kitabullftitah. Ibnu Hibban didalam shohihnya (485) Al-Albaniberkata:sanadnyashahih.
30lihat Sifatus Sholatin Nabi oleh AlAlbani96.
31HRAbuDawud:KitabusShalatdengansanadyangshahih.
32adalahtakbirpadasaatpindahgerakanshalat.
33AlMuhalla:4/151.
34HRImamAhmad:MusnadAl-Ku yyin.
35Majmu'FatawaIbnuBaz:4/272.
36HRMuslim:KitabulMasajidWalMawadli'.
37Majmu'FatawaIbnuTimiyah22/505.
38HRMuslim,KitabulMasajidwalMawadli'.
39FatawaLajnahAd-DaimahLilbuhusAl-IlmiyahWalIfta'7/122.
40FatawaLajnahAd-DaimahLilbuhasAl-IlmiyahWalIfta'7/103.
41Majmu'FatawaIbnuBaz4/262.
42Al-QoululMubinFiiAkhthoilMushollin301.
43FatawaLajnahAd-DaimahLi/buhusAi-IlmiyahWalIfta'7/120.
44HRAbuDawud:kitabsholat.
45ShohihBukhori:KitabulAdzan.
46Al-QoululMubinFiiAkhthoilMushallin:222.
47HRMuslim:KitabusSholat.
48Kalimat berikut adalah dari majalah AlFurqon yang kami potong karena itu berupa himbauan yang kami tidak dapat melakukannya.
Kami menghimbau kepada pembaca agar sudi membantu menyampaikan kebid'ahan disekitar tempat tinggalnya masing-masing untuk kami jadikan sebagai bahan dalam menjawab dan menerangkannya-insyaAllah. Karena ingkarulmungkara dalah kewajiban kita semua.
Seorang muslim yang baik, berusaha untuk menyempurnakan setiap amalnya. Karena hal itu sebagai bukti keimanannya. Maka shalat harus menjadi perhatian utamanya. Dapat dibayangkan, bagaimana ketika imam bertakbir, terlihat para makmun bertakbir sambil mengangkat tangannya secara serempak ketika imam mengucapkan amin terdengar keserasian dalam mengikutinya. Tidak salah, jika ada yang mengatakan, bahwa persatuan dan kesatuan umat terlihat dan lurus dan rapat suatu shaf, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah
Hendaklah kalian luruskan shaf kalian, atau Allah akan memecah belah persatuan kalian.1
Pembahasan ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, adad-adab imam. Kedua, Adab-adab makmum.
Tidak diragukan lagi, bahwa tugas imam merupakan tugas keagamaan yang mulia, yang telah diemban sendiri oleh Rasulullah; begitu juga dengan Khulafa' Ar Rasyidin setelah beliau.
Banyak hadits yang menerangkan tentang fadhilah imam. Diantaranya sabda Rasulullah "Tiga golongan di atas unggukan misik pada hari kiamat," kemudian beliau menyebutkan, diantara mereka, (ialah) seseorang yang menjadi imam untuk satu kaum sedangkan mereka (kaum tersebut) suka kepadanya. Pada hadits yang lain disebutkan, bahwa dia memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang shalat di belakangnya.2
Akan tetapi -dalam hal ini- manusia berada di dua ujung pertentangan. Pertama, menjauhnya para penuntut ilmu dari tugas yang mulia ini, tatkala tidak ada penghalang yang menghalanginya menjadi imam. Dan yang kedua, sangat disayangkan, "masjid pada masa sekarang ini telah sepi dari para imam yang bersih dan berilmu dari kalangan penuntut ilmu dan ahli ilmu -keuali orang-orang yang dirahmati oleh Allah-. "Bahkan kebanyakan yang mengambil posisi ini dari golongan orang-orang awam dan orang-orang yang bodoh. Semisal, dalam hal memba a Al Fatihah saja tidak tepat, apalagi menjawab sebuah pertanyaan si penanya tentang sebuah hukum atau akhlak yang dirasa perlu untuk agama ataupun dunianya. Mereka tidaklah maju ke depan, kecuali dalam rangka mencari penghasilan dari jalannya dan dari pintunya.
"Secara tidak langsung, -para imam seperti ini- menjauhkan orang-orang yang semestinya layak menempati posisi yang penting ini. Hingga, -sebagaimana yang terjadi di sebagian daerah kaum muslimin- sering kita temui, seorang imam masjid tidak memenuhi kriteria kelayakan dari syarat-syarat menjadi imam. "Oleh karenanya, tidaklah aneh, kita melihat ada diantara mereka yang mencukur jenggot, memanjangkan kumis, menjulurkan pakaiannya (sampai ke lantai) dengan sombong, atau memakai emas, merokok, mendengarkan musik, atau bermu'amalah dengan riba, menipu dalam bermua'amalah, memberi saham dalam hal yang haram, atau istrinya bertabarruj, atau membiarkan anak-anaknya tidak shalat, bahkan kadang-kadang sampai kepada perkara yang lebih parah dari apa yang telah kita sebutkan di atas." 3
Di bawah ini, akan dijelaskankan tentang siapa yang berhak menjadi imam, dan beberapa adab berkaitan dengannya, sebagaimana point-point berikut ini.
1. Menimbang diri, apakah dirinya layak menjadi imam untuk jama'ah, atau ada yang lebih afdhal darinya?
a) Penilaian ini tentu berdasarkan sudut pandang syari'at. Diantara yang harus menjadi penilaiannya ialah:4
b) Jika seseorang sebagai tamu, maka yang berhak menjadi imam ialah tuan rumah, jika tuan rumah layak menjadi imam.
c) Penguasa lebih berhak menjadi imam, atau yang mewakilinya. Maka tidaklah boleh maju menjadi imam, kecuali atas izinnya. Begitu juga orang yang ditunjuk oleh penguasa sebagai imam, yang disebut dengan imam rawatib.
d) Kefasihan dan kealiman dirinya. Maksudnya, jika. ada yang lebih fasih dalam membawakan bacaan Al Quran dan lebih 'alim, sebaiknya dia mendahulukan orang tersebut. Hal ini ditegaskan oleh hadits yang diriwayatkan Abi Masud Al Badri dari
Rasulullah bersabda:
Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunnah. Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imamterhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya.5
e) Seseorang tidak dianjurkan menjadi imam, apabila jama'ah tidak menyukainya. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu disebutkan: Tiga golongan yang, tidak terangkat shalat mereka lebih satu jengkal dari kepala mereka: (Yaitu) seseorang menjadi imam suatu kaum yang membencinya.6
Berkata Shiddiq Hasan Khan, "Dhahir hadits yang menerangkan hal inl, bahwa tidak ada perbedaan antara orang-orang yang membenci dari orang-orang yang mulia (ahli ilmu, pent), atau yang lainnya. Maka, dengan adanya unsur kebencian, dapat menjadi udzur bagi yang layak menjadi imam untuk meninggalkannya. Kebanyakan, kebencian yang timbul terkhusus pada zaman sekarang ini -berasal dari permasalahan dunia. Jika ada di sana dalil yang mengkhususkan kebencian, karena kebencian (didasarkan, red.) karena Allah, seperti seseorang membenci orang yang bergelimang maksiat, atau melalaikan kewajiban yang telah dibebankan kepadanya, maka kebencian ini bagaikan kibrit ahmar (ungkapan untuk menunjukkan sesuatu yang sangat langka, pen.). Tidak ada hakikatnya, kecuali pada bilangan tertentu dari hamba Allah. (Jika) tidak ada dalil yang mengkhususkan kebencian tersebut, maka yang lebih utama, bagi siapa yang mengetahui, bahwa sekelompok orang membencinya -tanpa sebab atau karena sebab agama agar tidak menjadi imam untuk mereka, pahala meninggalkannya lebih besar dari pahala melakukannya.7
Berkata Ahmad dan Ishaq,
"Jika yang membencinya satu, dua atau tiga, maka tidak mengapa ia shalat bersama mereka, hingga dibenci oleh kebanyakan kaum." 8
2. Seseorang yang menjadi imam harus mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan shalat, dari bacaan-bacaan shalat yang shahih, hukum-hukum sujud sahwi dan seterusnya. Karena seringkali kita mendapatkan seorang imam memiliki bacaan yang salah, sehingga merubah makna ayat. Sebagaimana yang pernah penulis dengar dari sebagian imam sedang membawakan surat Al Lumazah, dia menguapkan "Allazi jaama'a maalaw wa 'addadah", dengan memanjangkan "Ja", sehingga artinya berubah dari arti 'mengumpulkan' harta, menjadi 'menyetubuhi'nya.9
Na'uzubillah.
3. Mentakhfif shalat.
Yaitu mempersingkat shalat demi menjaga keadaan jama'ah dan untuk memudahkannya. Batasan dalam hal ini, ialah mencukupkan shalat dengan hal-hal yang wajib dan yang sunat-sunat saja, atau hanya mencukupkan hal-hal yang penting dan tidak mengejar semua hal-hal yang dianjurkan.10
Di antara nash yang menerangkan hal ini, ialah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
Jika salah seorang kalian shalat bersama manusia, maka hendaklah (dia) mentakhfif, karena pada mereka ada yang sakit, lemah dan orang tua. (Akan tetapi), jika dia shalat sendiri, -maka berlamalah sekehandaknya."11
Akan tetapi perlu diingat, bahwa takhfif merupakan suatu perkara yang relatif. Tidak ada batasannya menurut syari'at atau adat. Bisa saja menurut sebagian orang pelaksanaan shalatnya terasa panjang, sedangkan menurut yang lain terasa pendek, begitu juga sebaliknya.Oleh karenanya, hendaklah bagi imam dalam hal ini mencontoh yang dilakukan Nabi, bahwa penambahan ataupun pengurangan yang dilakukan beliau dalam shalat, kembali kepada mashlahat. Semua itu, hendaklah dikembalikan kepada sunnah, bukan pada keinginan imam, dan tidak juga kepada keinginan makmum.12
4. Kewajiban imam untuk meluruskan dan merapatkan shaf.
Ketika shaf dilihatnya telah lurus dan rapat, barulah seorang imam bertakbir, sebagaimana Nabi mengerjakannya. Dari Nu'man bin Basyir (ia) berkata, "Adalah Rasulullah meluruskan shaf kami. Seakan-akan beliau meluruskan anak panah. Sampai beliau melihat, bahwa kami telah memenuhi panggilan beliau. Kemudian, suatu hari beliau keluar (untuk shalat). Beliau berdiri, dan ketika hendak bertakbir, nampak seseorang kelihatan dadanya maju dari shaf, Beliaupun berkata: Hendaklah kalian luruskan shaf kalian, atau Allah akan memecahbelah persatuan kalian.13
Adalah Umar bin Khattab mewakilkan seseorang untuk meluruskan shaf. Beliau tidak akan bertakbir hingga dikabarkan, bahwa shaf telah lurus. Begitu juga Ali dan Utsman melakukannya juga. Ali sering berkata, "Maju, wahai fulan! Kebelakang, wahai fulan!"14
Salah satu kesalahan yang sering terjadi, seorang imam menghadap kiblat dan dia mengu apkan dengan suara lantang, "Rapat dan luruskan shaf," kemudian dia langsung bertakbir.
Kita tidak tahu, apakah imam tersebut tidak tahu arti rapat dan lurus. Atau rapat dan lurus yang dia maksud berbeda dengan rapat dan lurus yang dipahami oleh semua orang?!
Anas bin Malik berkata,
"Adalah salah seorang kami menempelkan bahunya ke bahu kawannya, kakinya dengan kaki kawannya."
Dalam satu riwayat disebutkan, "Aku telah melihat salah seorang kami menempelkan bahunya ke bahu kawannya, kakinya dengan kaki temannya. Jika engkau lakukan pada
zaman sekarang, niscaya mereka bagaikan keledai liar (tidak suka denganhal itu, pen)."15
Oleh karenanya, Busyair bin Yasar Al Anshan berkata, dari Anas Bahwa ketika beliau datang ke Madinah, dikatakan kepadanya, "Apa yang engkau ingkari pada mereka semenjak engkau mengenal Rasulullah?" Beliau menjawab, "Tidak ada yang aku ingkari dari mereka, kecuali mereka tidak merapatkan shaf." 16
Berkata Syaikh Masyhur bin Hasan hafizhahullah, "Jika para jama'ah tidak mengerjakan apa yang dikatakan oleh Anas dan Nu'man; maka celah-celah tetap ada di shaf. Kenyataanya, Jika shaf dirapatkan, tentu shaf dapat diisi oleh dua atau tiga orang lagi. Akan tetapi, Jika mereka tidak melakukannya, niscaya mereka akan jatuh ke dalam larangan syari'at. Diantaranya:17
a) Membiarkan celah untuk syetan dan Allah putuskan perkaranya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah bersabda, "Luruskanlah shaf kalian, dan luruskanlah pundak-pundak kalian, dan tutuplah celah-celah. Jangan biarkan celah-celah tersebut untuk syetan.
"Barangsiapa yang menyambung shaf, niscaya Allah akan menyambung (urusan)nya. Barangsiapa yang memutuskan shaf, niscaya Allah akan memutus (urusan)nya." 18
b) Perpecahan hati dan banyaknya perselisihan diantara jama'ah.
c) Hilangnya pahala yang besar, sebagaimana diterangkan dalam hadits shahih, diantaranya sabda Rasulullah, Sesungguhnya Allah dan MalaikatNya mendo'akan kepada
orang yang menyambung shaf.19
5. Meletakkan orang-orang yang telah baligh dan berilmu di belakang imam. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah, Hendaklah yang mengiringiku orang-orang yang telah baligh dan berakal, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka, dan janganlah kalian berselisih, niscaya berselisih juga hati kalian, dan jauhilah oleh kalian suara riuh seperti di pasar.20
6. Membuat sutrah 21ketika hendak shalat.
Hadits yang menerangkan hal ini sangat masyhur. Diantaranya hadits Ibnu Umar, Janganlah shalat, kecuali dengan menggunakan sutrah (pembatas). Dan jangan biarkan seseorang lewat di hadapanmu. Jika dia tidak mau, maka perangilah dia, sesungguhnya bersamanya Sayton.22
Sedangkan dalam shalat berjama'ah, maka kewajiban mengambil sutrah ditanggung oleh imam. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan para ulama'.23
Nabi telah menerangkan, bahwa lewat di hadapan orang yang shalat merupakan perbuatan dosa. Beliau bersabda, Jika ada orang yang lewat di hadapan orang shalat mengetahui apa yang dia peroleh (dari dosanya itu- red. vbaitullah), niscaya dia berdiri selama empat puluh, (itu) lebih baik daripada melewati orang yang sedang shalat tersebut
Salah seorang rawi hadits bernama Abu Nadhar berkata, "Aku tidak tahu, apakah (yang dimaksud itu, red. majalah Assunnah) empat puluh hari, atau bulan atau tahun.24
7. Menasihati jama'ah, agar tidak mendahului imam dalam ruku' atau sujudnya, karena (seorang) imam dijadikan untuk ditaati.
Imam Ahmad berkata, Imam (adalah) orang yang paling layak dalam menasihati orang-orang yang shalat di belakangnya, dan melarang mereka dari mendahuluinya dalam ruku' dan sujud. Janganlah mereka ruku' dan sujud serentak (bersamaan) dengan imam. Akan tetapi, hendaklah memerintahkan mereka agar ruku' dan sujud mereka, bangkit dan turun mereka (dilakukan) setelah imam. Dan hendaklah dia berbalik dalam mengajarkan mereka, karena dia bertanggung jawab kepada mereka dan akan diminta pertanggungjawaban besok. Dan seharusnyalah imam memperbaiki shalatnya, menyempurnakan serta memperkokohnya. Dan hendaklah hal itu menjadi perhatiannya, karena, jika dia mendirikan shalat dengan baik, maka dia pun memperoleh ganjaran yang serupa dengan orang yang shalat di belakangnya. Sebaliknya, dia berdosa seperti dosa mereka, jika dia tidak menyempurnakan shalatnya.25
8. Dianjurkan bagi imam, ketika dia ruku' agar memanjangkan sedikit ruku'nya, manakala terasa ada yang masuk (sebagai masbuk -red. vbaitullah), sehingga (yang masuk itu) dapat memperoleh satu raka'at, selagi tidak memberatkan ma'mum. Karena kehormatan orang-orang yang ma'mum lebih mulia dari kehormatan yang masuk tersebut.26
Notes :
1(HR Muslim no. 436.)
2Kitab Mulakhkhashul Fiqhi, Syaikh Shalih bin Fauzan, halaman 1/149.
3Kitab Akhtha-ul Mushallin. Syaikh Masyhur Hasan Al Salman, halaman 249.
4Ibid, halaman 1/151.
5HR Muslim 2/133. Lihat lrwa' Ghalil 2/256-257.
6HR lbnu Majah no. 971. Berkata Syaikh Khalil Makmun Syikha,"Sanad ini shahih, dan rijalnya tsiqat." Hadits ini juga diriwayatkan melalui jalan Thalhah. Abdullah bin Amr dan Abu Umamah. Berkata Shiddiq Hasan Khan, "Dalam bab ini, banyak hadits dari kelompok sahabat Baling menguatkan satti sama lain." (Lihat Ta'liqatur Radhivah, halaman 1/336).
7Ta'liqatur Radhiyah, halaman 1/337-338.
8Lihat Dha'if Sunan Tirmizi, halaman 39.
9Sebagaimana yang dikisahkan kepada penulis, bahwa seorang imam herdiri setelah raka'at keempat pada shalat ruba'iah (empat raka'at). ketika dia berdiri, maka bertashihlah para makmun yang berada di belakangnya, sehingga membuat masjid menjadi riuh. Tasbih makmum malah membuat imam hertambah bingung. Apakah berdiri atau bagaimana!'? Setelah lama berdiri, hingga membuat salah seorang makmum menyeletuk, "Raka'atnva bertambah, Pak!!" Lihat, bagaimana imam dan makmum tersebut tidak mengetahui cara shalat yang benar.
10Shalatul Jama'ah, Syaikh Shalih Ghanim Al Sadlan, halaman 166, Darul Wathan 1414 H.
11HR Bukhari, Fathul Bari, 2/199. no. 703.
12Shalatul Jumu'ah, halmnan 166-167.
13HR. Muslim no. 436.
14Lihat Jami' Tirmidzi, 1/439; Muwaththa'. 1/173 dan Al Umm, 1/233.
15HR Abu Ya'la dalam Musnad, no. 3720 dan lain-lain, sebagimana dalam Silsilah Shahihah,no. 31.
16HR Bukhari no. 724, sebagaimana dalam kitab Akhtha-ul Mushallin, Syaikh Masyhur Hasan,halaman 207.
17Lihat Akhtha-ul Mushallin, halaman 210-211.
18HR Abu Daud dalam Sunan. no. 666, dan lihat Shahih Targhib Wa Tarhib, no. 495.
19HR Ahmad dalam Musnad, 4/269, 285,304 dan yang Iainnya. Hadistnya shahih.
20HR. Muslim no. 432 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih, no. 1572.
21Pembatas yang sah untuk dijadikan sutrah adalah setinggi beban unta, yaitu kira-kira satu hasta, yaitu kira-kira satu hasta. Lihat Akhtha-ul Mushallin, hal. 83. Namun terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, Wallahu a'lam -red. vbaitullah.
22HR. Muslim no. 260 dan yang lain.
23Fathul Bari, 1/572.
24HR. Bukhari 1/584 no. 510 dan Muslim 1/363 no. 507.
25Kitab Shalat, hal. 47-48, nukilan dari kitab "Akhtha-ul Mushallin", hal. 254.
26Al-Mulakhkhashul Fiqhi, hal. 159.
Perayaan melelahkan dalam menyongsong datangnya hari raya terjadi dimana-mana. Sebagian kaum muslimin larut dengan kesibukan yang banyak menyita waktu, tenaga dan biaya. Tak segan-segan, uangpun dikeluarkan tanpa rasa berat. Yang penting -menurut mereka- hari raya dapat dilalui dengan lebih berarti.
Kebiasaan seperti ini, pada setiap tahun bisa kita saksikan, hampir selalu mewarnai saat menjelang hari raya. Seakan kesibukan tersebut merupakan keharusan yang tidak dapat ditinggalkan oleh sebagian umat Muhammad n . Akan tetapi, disini lain, pada saat menjelang hari raya, banyak hal lebih penting yang dilalaikan.
Merebaknya kemungkaran banyak diremehkan oleh sebagian umat ini telah mengharu biru hari mulia ini. Beberapa kemungkaran itu, ada yang sudah sering terjadi di luar hari raya, dan bertambah parah ketika hari raya tiba. Misalnya, seperti menghias diri dengan mencukur jenggot, bersalam-salaman dengan wanita yang bukan mahramnya, tabarruj (pamer kecantikan), menyerupai orang kafir dalam berpakaian dan menikmati musik, mengkhususkan waktu untuk ziarah kubur, serta membagikan makanan dan permen, duduk-duduk di atas kuburan, menghamburkan harta yang tidak ada faidahnya, dan masih banyak lagi yang lainnya. Semua ini menodai hari raya yang mulia ini.
Namun, dalam pembahasan kali ini, kami tidak akan mengupas persoalan tersebut di atas. Akan tetapi, kami akan fokuskan pada beberapa kesalahan dalam pelaksaan shalat ‘Id. Mudah-mudahan hal ini bisa menggugah kesadaran kita untuk lebih berhati-hati. Mendorong kita agar lebih bersemangat mendatangi majelis-majelis ilmu, bertanya kepada ‘alim, serta membaca kitab-kitab para ulama, sehingga bisa terhindar dan tidak terjebak dalam kebiasaan-kebiasaan yang salah. Apalagi kesalahan itu seakan sudah membudaya.
Diantara kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan shalat ‘Id, ialah sebagai berikut:
A. SEBAGIAN ORANG MEREMEHKAN SHALAT ‘ID DAN MENGANGGAPNYA SUNAT, SERTA TIDAK MENUNAIKANNYA DI LAPANGAN
Imam Asy Syaukani mengatakan; “Ketahuilah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu mengerjakan shalat ini pada dua hari raya (‘Idul Fithri dan Adh-ha). Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya, meskipun hanya sekali. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kaum muslimin untuk keluar shalat, sampai-sampai memerintahkan kepada para wanita, baik budak, wanita pingitan dan wanita yang sedang haid agar keluar. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada yang haid agar menjauhi tempat shalat, menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslim. Sampai-sampai diperintahkan kepada wanita yang memiliki jilbab, agar meminjami saudaranya yang tidak memiliki jilbab. Semua ini menunjukkan, bahwa shalat ‘Id wajib bagi setiap orang (fardhu ‘ain, Red), bukan fardlu kifayah”. [As Sailur Jarar, 1/315].
Aku (Syaikh Masyhur Hasan Salman) mengatakan: “(Dalam penjelasan di atas, Red), Imam Asy Syaukani mengisyaratkan kepada hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu 'anha yang mengatakan:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
"Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan para wanita pada ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha, yaitu para budak, wanita yang sedang haid serta wanita pingitan. Adapun wanita yang sedang haid keluar dari shalat. (dalam riwayat yang lain dari lapangan) dan menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku (Ummu Athiyah) mengatakan: “Wahai, Rasulullah. Salah seorang diantara kami tidak memiliki jilbab”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Hendaklah saudaranya memakaikan jilbabnya kepada saudaranya yang tidak memiliki jilbab.”[1]
Perintah Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam agar keluar, berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak memiliki udzur. Ini berdasarkan maksud dari pembicaraan. Karena keluar ke mushalla (lapangan) merupakan washilah (sarana) untuk shalat. (Jika) wasilahnya wajib, maka akan menyebabkan tujuan dari washilah itu juga menjadi wajib. Dan kaum pria lebih wajib daripada wanita. (Lihat Al Mau’izhah Al Hasanah, 43).
Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat dua hari raya, bahwa shalat ‘Id bisa menggugurkan (bisa mengganti, Red) shalat Jum’at apabila bertepatan pada hari yang sama. Terdapat riwayat yang sah dari Rasulullah, bahwa Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika hari raya bertepatan dengan hari Jum’at.
اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
"Pada hari kalian ini, terkumpul dua hari raya. Barangsiapa yang ingin (tidak shalat Jum’at), maka ia telah mencukupinya dari shalat Jum’at. Dan kita mengumpulkan shalat hari raya dan Jum’at, dan kami akan tetap shalat Jum’at."[2]
Sudah kita ketahui, sesuatu yang hukumnya tidak wajib, tidak akan bisa menggugurkan sesuatu yang wajib. Terdapat riwayat yang sah, sejak shalat ‘Id disyari’atkan, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu mengerjakan shalat ‘Id secara berjama’ah hingga sampai wafatnya. Perbuatan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang selalu mengerjakan shalat ‘Id digabungkan dengan perintahnya kepada manusia untuk keluar shalat ‘Id. Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (24/212, 23/161) serta Ar Raudah An Nadiyah (1/142), Nailul Authar (3/282-283) dan Tamamul Minnah, 344. Dan wajibnya shalat ‘Id, merupakan pilihan dari Syaikh Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan: “Kami menganggap rajih (menguatkan) pendapat yang menyatakan shalat ‘Id itu hukumnya wajib bagi setiap orang, sebagaimana ucapan Abu Hanifah dan lainnya. Begitu juga salah satu pendapat Imam Asy Syafi’i, dan salah satu diantara dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.
Adapun ucapan yang mengatakan, “Shalat ‘Id tidak wajib”, merupakan ucapan yang sangat jauh dari kebenaran. Sesungguhnya shalat ‘Id merupakan syi’ar Islam yang sangat besar, dan manusia yang berkumpul untuk melakukan shalat ‘Id lebih besar daripada shalat Jum’at. Pada hari ini, disyari’atkan takbir. Dan pendapat orang yang mengatakan “Shalat ‘Id fardhu kifayah”, perkataan ini tidak memiliki dasar yang kuat. (Majmu’ Fatawa, 23/161).
Disini, sejenak kita merenungi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ummu Athiyah terdahulu. Di dalamnya terdapat perintah bagi para wanita yang sedang haid dan para wanita budak untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Dari hadits ini dapat diambil dua hukum fiqih:
1). Disyari’atkan kepada para wanita untuk keluar menghadiri shalat ‘Id.
Kami menganjurkan kepada para wanita untuk menghadiri jama’ah kaum muslimin, sebagai realisasi perintah Rasulullah n . Tidak lupa kami ingatkan mereka, dan juga para penanggungjawab mereka mengenai kewajiban mengenakan hijab syar’i. Terkadang sebagian orang merasa heran terhadap syari’at keluarnya wanita ke lapangan untuk shalat ‘Id.
Ketahuilah, inilah kebenaran yang tidak ada keraguan di dalamnya. Karena, banyak hadits menerangkan hal ini. Disini, kami cukupkan dengan hadits Ummu Athiyah di atas. Hadits ini bukan hanya sebagai dalil disyari’atkannya shalat saja. Bahkan lebih dari itu, yaitu menandakan wajibnya shalat atas para wanita, karena perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan hukum asal dalam perintah adalah wajib. Ini dikuatkan dengan riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu.
حَقٌّ عَلَى كُلِّ ذِيْ نِطَاقٍ الْخُرُوْجُ إِلَى الْعِدَيْنِ
"Benar, bagi setiap orang yang memiliki sayak (rok), keluar untuk shalat ‘Id"[3]
2). Shalat dua hari raya tempatnya di lapangan, bukan masjid -meskipun boleh di masjid.
Dari sisi lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam amat menganjurkan kepada para wanita haidh agar menghadiri shalat ‘Id, sementara masjid tidak layak diisi para wanita haid. Apabila masjid tidak boleh mereka kunjungi ketika haid, maka hanya lapangan yang boleh mereka hadiri. Hal ini dijelaskan dalam banyak hadits, seperti dari Abu Said Al Khudri Radhiyalahu 'anhu, dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةَ
"Dahulu, Rasulullah n keluar ke mushalla (lapangan) pada hari raya ‘Idul Fithri dan Adh-ha. Dan hal pertama kali yang Beliau n kerjakan adalah shalat (ied)".[4]
Ibnu Al Hajj Al Maliki mengatakan: “Sunnah yang telah berjalan dalam masalah dua shalat ied ini, ialah dikerjakan di lapangan. Karena, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
"Shalat di masjidku ini lebih utama seribu kali dari pada shalat di masjid selainnya, kecuali Masjidil Haram" [5]
Meskipun shalat di Masjid Nabawi sangat besar keutamaannya, namun Beliau n (tetap) keluar menuju lapangan dan meninggalkan masjidnya. (Al Madkhal, 2/283). Perbuatan berdasarkan sunnah ini berjalan terus pada masa-masa awal, terkecuali terpaksa, seperti turun hujan dan yang semisalnya. Demikian pendapat empat imam madzhab (Hanafi, Malik, Syafi’i dan Ahmad) serta yang lainnya.
Juga, sunnah ini (shalat di lapangan) memiliki hikmah yang besar. Yakni kaum muslimin memiliki dua hari (istimewa) dalam setahun. Pada hari ini, penduduk semua negeri (suatu daerah) berkumpul, baik pria, wanita maupun anak-anak. Mereka menghadap kepada Allah dengan sepenuh hati. Mereka terhimpun dengan satu kalimat, shalat di belakang satu imam, bertakbir, bertahlil dan berdo’a kepada Allah Azza wa Jalla dengan penuh ikhlas. Seakan mereka sehati. Mereka bersuka ria, bergembira dengan nikmat Allah Azza wa Jalla kepada mereka. Sehingga hari raya merupakan hari bahagia.
Semoga kaum muslimin memberikan tanggapan positif untuk meniti sunnah nabi mereka, menghidupkan syi’ar agama yang menjadi syarat kemuliaan (kewibawaan) dan keberuntungan mereka.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا للهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu" [QS Al Anfal:24]
B. TIDAK MENGERASKAN TAKBIR KETIKA MENUJU LAPANGAN
Dari Az Zuhri rahimahullah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya dan bertakbir hingga sampai ke lapangan, dan hingga selesai shalat. Apabila telah selesai, Beliau n menghentikan takbir.[6]
Dalam hadits ini terdapat dalil disyari’atkannya perbuatan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, yaitu takbir dengan keras ketika berjalan menuju lapangan. Kebanyakan umat mulai meremehkam sunnah ini, hingga sekarang ini seakan sudah menjadi cerita masa lampau (dan hampir tidak bisa ditemukan lagi-red). Ini disebabkan karena lemahnya agama mereka, serta malu untuk mengaku dan menampakkan sunnah ini.
Ironisnya, diantara mereka ada yang bertugas memberi bimbingan serta mengajarkan kepada manusia. (Namun) seakan bimbingannya dalam pandangan mereka terbatas pada transfer ilmu guru kepada manusia. Adapun sesuatu yang sangat dibutuhkan untuk diketahui, ini tidak mendapatkan perhatian mereka. Bahkan mereka menganggap pembahasan serta pemberian peringatan dalam masalah ini, baik dengan perkataan maupun perbuatan sebagai perbuatan sia-sia, yang tidak pantas untuk diperhatikan dalam tindakan dan pengajaran. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.
Yang perlu mendapatkan perhatian disini, yaitu dalam mengumandangkan takbir tidak disyari’atkan secara bersama dengan satu suara, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Demikian halnya dengan dzikir yang disyari’atkan dengan suara keras ataupun yang tidak disyari’atkan dengan suara keras. Ini semua tidak disyari’atkan secara berjama’ah. Dan yang semisalnya dengan ini, ialah adzan berjama’ah sebagaimana dikenal di Damaskus dengan nama Adzan Al Juuq. Sering kali, dzikir berjama’ah (dengan satu suara) menjadi sebab pemutusan satu kata ataupun kalimat, yang semestinya tidak boleh waqaf (berhenti) pada kata atau kalimat tersebut, seperti “lailaha” dalam tahlil selepas shalat Subuh dan Maghrib, sebagaimana hal itu berulang kali kita dengar.
Oleh karena itu, hendaknya kita senantiasa waspada dan selalu ingat sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ
"Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam".
C. MENGANGKAT TANGAN DALAM SETIAP TAKBIR SHALAT ‘ID
Tidak ada riwayat sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyatakan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat tangan ketika takbir dalam shalat ‘Id. Akan tetapi Ibnul Qayyim mengatakan: “Dan Ibnu Umar –padahal ia sangat antusias mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam - mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan setiap takbir”. (Zaadul Ma’ad, 1/441). Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , meskipun hadits ini diriwayatkan Ibnu Umar dan bapaknya Radhiyallahu 'anhuma, namun tidak akan menjadikannya sebagai sunnah. Terlebih lagi riwayat tersebut tidak benar.
Syaikh Al Albani mengatakan: “Adapun riwayat dari Umar, ini diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang lemah. Sedangkan riwayat dari Ibnu Umar, aku belum mendapatkannya. Dan sesungguhnya Imam Malik mengatakan,’ aku belum mendengar satu haditspun tentang hal ini’.” [Tamamul Minnah, hlm. 349].
Demikian pendapat Imam Malik sebagaimana terdapat dalam Al Madunah (1/169). Dan pendapat ini dinukil oleh Imam Nawawi dalam Majmu’ (5/26). Hanya saja Ibnu Mundzir menceritakan: “Imam Malik mengatakan,’Dalam hal ini, tidak ada sunnah yang pasti. Barangsiapa ingin, maka ia mengangkat tangannya setiap kali takbir. Dan yang paling aku sukai, yaitu yang pertama (tidak mengangkat tangan)’.”
D. SHALAT SUNNAH QABLIYAH SEBELUM SHALAT ‘ID DAN UCAPAN “AS SHALAT JAAMI’AH” SEBELUM BERDIRI UNTUK SHALAT
Pemandangan mayoritas di negeri muslim, orang-orang yang hadir shalat ‘Id di lapangan melakukan shalat dua raka’at sebelum duduk di tempatnya, untuk menunggu berdirinya imam untuk shalat. Shalat dua raka’at ini tidak ada asalnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahkan ada riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ الْفِطْرِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا
"Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka’at pada hari raya. Beliau tidak shalat dua raka’at sebelum maupun sesudahnya" [HR. Bukhari dan Muslim]
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Kesimpulannya, tidak ada shalat sunat sebelum dan sesudah shalat ‘Id, berbeda dengan orang yang mengkiaskannya (menyamakan shalat ‘Id) dengan shalat Jum’at”. [Fath-hul Bari, 2/476].
Imam Ahmad mengatakan: “Tidak ada shalat sunnat sebelum dan sesudah ‘Id”. (Masail Al Imam Ahmad, no. 469). Dan ia berkata pula: “Tidak ada shalat sunnat sebelum dan sesudah ‘Id. Nabi keluar shalat ‘Id tidak melakukan shalat sebelum maupun sesudahnya. Sebagian penduduk Bashrah melakukan shalat sebelumnya, dan sebagian penduduk Kuffah mengerjakan shalat sunnat setelahnya”. [Masail Al Imam Ahmad, no. 479]
Ibnul Qayyim mengatakan: “Beliau n dan para sahabatnya g tidak melakukan shalat sunat sebelum dan sesudah shalat ‘Id ketika telah sampai di lapangan”. (Zaadul Ma’ad, 1/443). Apabila Nabi n telah sampai di lapangan, Beliau melakukan shalat ‘Id tanpa adzan dan iqamat, dan tanpa ucapan “ash shalatu jami’ah”. Dan merupakan sunnah, tidak mengerjakan dari hal itu sedikitpun. (Zaadul Ma’ad, 1/442 dan At Tamhid, 1/243).
E. MENGHIDUPKAN MALAM HARI RAYA
Banyak khatib dan penceramah giat menganjurkan manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah, yaitu dengan menghidupkan malam hari raya. Padahal, anjuran mereka ini tidak ditemukan sandaran yang shahih.
Mereka tidak cukup hanya dengan menganjurkan manusia untuk menghidupkan malam ini. Bahkan mereka (berani) menisbatkan (menyandarkan) ucapan tersebut kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan menggunakan dalil-dalil:
مَنْ أَحْيَ لَيْلَةَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوْتُ الْقُلُوْبُ
"Barangsiapa menghidupkan malam ‘Idul Fithri dan Adh-ha, hatinya tidak akan mati di hari matinya hati-hati manusia" [7].
Riwayat di atas merupakan hadits palsu, dan tidak boleh dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, apalagi beramal dengannya dan menyerukan manusia untuk melakukannya.
F. PEMBUKAAN KHUTBAH DENGAN TAKBIR SERTA BANYAK MENGUCAPKAN TAKBIR DALAM KHUTBAH
Ibnul Qayyim mengatakan: “Rasulullah n selalu membuka khutbahnya dengan memuji Allah. Tidak ada riwayat dalam satu hadits pun bahwa Beliau memulai khutbah dua id dengan takbir. Hanya saja, Ibnu Majah meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Sa’ad Al Qardhi, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memperbanyak takbir di tengah-tengah khutbah, serta memperbanyak takbir dalam khutbah dua hari raya.
Namun riwayat ini tidak menunjukkan bila Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengawali khutbah dengan takbir.
Orang-orang telah berselisih dalam masalah pembukaan dua hari raya serta istisqa. Ada yang mengatakan “khutbah ‘id dan istisqa dimulai dengan takbir”, dan ada pula yang mengatakan “khutbah istisqa diawali dengan istighfar”, dan ada pula yang mengatakan “keduanya diawali dengan hamdalah”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “(Mengawali khutbah dengan hamdalah), itulah yang benar”. [Zaadul Ma’ad, 1/447-448].
Syaikh Masyhur, mengatakan: “Hadits terdahulu lemah. Dalam sanadnya, terdapat seorang yang lemah. Yaitu Abdurrahman bin Sa’ad bin Ammar bin Sa’ad Al Muadzan. Yang terakhir majhul (tidak dikenal), yaitu Sa’ad bin Ammar. Sehingga tidak boleh berhujjah akan sunnatnya takbir di tengah-tengah khutbah dengan hadits tersebut”. [Tamamul Minnah, 351]
G. MENJADIKAN ‘ID DENGAN DUA KHUTBAH DAN DIPISAH DENGAN DUDUK
Semua riwayat yang ada berkaitan dengan masalah ini lemah, tidak bisa dijadikan hujjah. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: “Tidak ada satupun riwayat yang sah dalam masalah pengulangan khutbah”. [Lihat Fiqh Sunnah, 1/223 dan Tamamul Minnah, 348]
Demikian beberapa persoalan berkaitang dengan penyimpangan yang lazim terjadi pada pelaksanaan hari raya ‘Id. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
*) Disadur dan diringkas dari kitab Al Qaulul Mubin Fi Akhtha’ Al Mushallin, karya Syaikh Masyhur Hasan Salman, dengan beberapa tambahan.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun X/1427H/2006. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_________
Footnotes
[1]. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya, no. 324, 971, 974, 980, 981, 1,652 serta Muslim dalam Shahih-nya, no. 980; Ahmad dalam Musnad (5/84,85); An Nasa’i dalam Al Mujtaba (3/180); Ibnu Majah dalam Sunan, no. 1.307 dan Tirmidzi dalam Al Jami’, no. 539.
[2]. Dikeluarkan oleh Al Faryabi dalam Ahkam Al ‘Idain, no. 150; Abu Dawud dalam Sunan, no. 1.073; Ibnu Majah dalam Sunan, no. 1.311 dan yang lainnya. Hadits ini shahih berdasarkan syawahidnya (penyertanya).
[3]. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Musnaf (2/184) dengan sanad yang shahih. Lihat Risalah Shalat ‘Idain Fil Mushalla Hiya Sunnah, hlm. 12-13.
[4]. Dikeluarkan Al Bukhari dalam Shahih, no. 956 dan Muslim dalam Shahih, no. 889 dan lainnya.
[5]. Dikeluarkan Imam Muslim
[6]. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Musnaf (2/165) dan Al Faryabi dalam Ahkam ‘Idain, no. 59 dan sanad-sanadnya shahih. Meski mursal namun syahid (penyerta) menyambung, menurut Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra (3/279). Lihat Silsilah Ahadits Ash Shahihah, no.171.
[7]. Pembahasan mengenai hadits ini bisa dilihat di silsilah al ahadits ad dhaifah no. 520
Pertanyaan :
Ustadz, bagaimana hukumnya orang yang menjadi makmumnya ahlul bid’ah? Apakah diperbolehkan seseorang mendirikan shalat berjamaah di asrama, dengan alasan masjid terdekat dari asrama imam rawatibnya biasanya melakukan ritual bid’ah sedangkan masjid yang lain jaraknya jauh? Misalnya, jika kita berkeyakinan bahwa qunut subuh adalah suatu bid’ah, maka bagaimana hukumnya jika kita menjadi makmumnya imam yang selalu mengamalkan qunut subuh, apakah boleh? Jazakallahu khairan
Jawaban :
Pertama, shalat wajib berjama’ah di masjid hukum asalnya adalah wajib sebagaimana telah dijelaskan oleh Ustadz Kholid Syamhudi,Lc. Hafizhahullah pada artikel Hukum Shalat Berjama’ah Wajib Ataukah Sunnah.
Kedua, sebagaimana telah diketahui penanya bahwa membaca doa qunut pada shalat shubuh secara rutin adalah perkara baru dalam agama. Meskipun memang sebagian Syafi’iyyah dan Malikiyyah menganggapnya disyariatkan. Penjelasan mengenai hal ini cukup panjang, namun ringkasnya, pendapat yang benar adalah bahwa hal tersebut termasuk perkara baru dalam agama dengan alasan berikut:
1. Praktek membaca Doa Qunut yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam berdasarkan banyak hadits adalah Qunut Nazilah, yaitu doa Qunut yang dibaca karena adanya musibah besar yang menimpa kaum muslimin. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam mempraktekan hal tersebut tidak hanya pada shalat shubuh, namun pernah dilakukan pada seluruh shalat fardhu. Dan beliau tidak merutinkan membaca doa Qunut pada shalat shubuh meskipun memang praktek Qunut Nazilah yang beliau lakukan paling sering dilakukan ketika shalat shubuh. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyyah:
وكان هديه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ القنوت في النوازل خاصة ، وترْكَه عند عدمها ، ولم يكن يخصه بالفجر، بل كان أكثر قنوته فيها
“Petunjuk dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam dalam masalah Qunut adalah hanya melakukannya jika terjadi nazilah (musibah besar) saja. Dan tidak melakukannya jika tidak ada nazilah. Tidak pula mengkhususkannya pada shalat shubuh, walaupun memang beliau paling sering membaca Qunut Nazilah ketika shalat shubuh (Zaadul Ma’ad, 1/273)”
2. Terdapat hadits shahih dari Abu Malik bin Sa’id Al Asy-ja’i yang tegas menunjukkan bahwa membaca qunut pada shalat shubuh secara rutin tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat:
عَنْ أَبِيهِ صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ أَبِي بَكْرٍ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُمَرَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُثْمَانَ فَلَمْ يَقْنُتْ وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عَلِيٍّ فَلَمْ يَقْنُتْ ، ثُمَّ قَالَ يَا بُنَيَّ إنَّهَا بِدْعَةٌ } رَوَاهُ النَّسَائِيّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
“Dari ayahku, ia berkata: ‘Aku pernah shalat menjadi makmum Nabi Shallallahu’alaihi Wassallam namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Abu Bakar namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Umar namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Utsman namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Ali namun ia tidak membaca Qunut. Wahai anakku ketahuilah itu perkara bid’ah‘” (HR. Nasa-i, Ibnu Majah, At Tirmidzi. At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”)
Dalam lafadz Ibnu Majah:
قُلْت لِأَبِي يَا أَبَتِ إنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ بِالْكُوفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ أَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ
“Abu Malik berkata: ‘Wahai ayah, engkau pernah shalat menjadi makmum Nabi Shallallahu’alaihi Wassallam, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali di kufah selama kurang lebih 5 tahun. Apakah mereka membaca qunut di shalat shubuh?’. Ayahku berkata: ‘Wahai anakku, itu perkara baru dalam agama’“
3. Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wassallam membaca qunut di shalat shubuh hingga wafatnya, telah dijelaskan oleh para ulama bahwa bukan lah maknanya merutinkan qunut, jika dilihat dari praktek beliau.
وَأَمَّا حَدِيثُ أَنَسٍ { مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ : فَفِيهِ مَقَالٌ ، وَيُحْتَمَلُ : أَنَّهُ أَرَادَ بِهِ : طُولَ الْقِيَامِ ، فَإِنَّهُ يُسَمَّى قُنُوتًا
“Adapun hadits ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam selalu qunut di shalat shubuh sampai berpisah dengan dunia‘ Hadits Riwayat Ahmad dan lainnya. Tentang makna Qunut di sini terdapat beberapa pendapat. Dan nampaknya maknanya adalah beliau shalat shubuh dengan waktu berdiri yang lama. Oleh karena itu dalam bahasa arab disebut juga Qunut” (Syarhu Muntahal Iradat, 45/2)
Ketiga, mengenai shalat dibelakang imam yang melakukan bid’ah, selama bukan bid’ah yang menyebabkan kekafiran maka persoalan ini dibagi menjadi 2 bagian:
1. Bolehkah dan sahkah shalatnya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kami bawakan nasehat yang bagus dari Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali:
“Jika imam membaca doa qunut di shalat shubuh, maka ikutilah dia. Walau anda sebagai ma’mum berpendapat berbeda. Bahkan jika anda sebagai ma’mum menganggap shalat sang imam itu tidak sah menurut mazhab anda, namun sah menurut mazhab sang imam, anda tetap boleh berma’mum kepadanya. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan demikian, beliau bersabda:
يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أخطؤوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Shalatlah kalian bersama imam, jika shalat imam itu benar, kalian mendapat pahala. Jika shalat imam itu salah, kalian tetap mendapat pahala dan sang imam yang menanggung kesalahnnya” (HR. Bukhari no.662)
Jika demikian, maka anda tetap boleh shalat bersama imam tersebut.
Demikian juga yang dipraktekan oleh para salaf. Suatu ketika Khalifah Harun Ar Rasyid pergi berhaji lalu singgah di Madinah, kemudian berbekam. Kemudian ia bertanya kepada Imam Malik: “Aku baru berbekam, apakah aku boleh shalat tanpa wudhu lagi?”. Imam Malik menjawab: “Boleh”. Maka beliau pun mengimami shalat tanpa berwudhu lagi.
Karena menurut mazhab Hanafi, bekam dapat membatalkan wudhu, orang-orang bertanya kepada Abu Yusuf Al Hanafi: “Bagaimana mungkin aku shalat bermakmum pada Khalifah Harun Ar Rasyid padahal ia belum berwudhu??”. Abu Yusuf berkata: “Subhanallah… Ia Amirul Mu’minin!”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga memiliki pendapat dalam hal ini: “Jika anda bermakmum pada imam yang memiliki perbedaan pendapat dengan anda dalam masalah sah atau tidaknya shalat. Lalu anda berpendapat bahwa shalat yang dilakukannya itu tidak sah, namun ia memiliki hujjah dan dalil bahwa shalat yang ia lakukan sudah sah, maka anda boleh bermakmum kepadanya. Kecuali jika sang imam menegaskan bahwa ia belum berwudhu, misalnya ia berkata: ‘Saya belum berwudhu dan saya akan shalat tanpa wudhu’. Maka shalatnya tidak sah bagi si imam dan tidak sah pula bagi anda”.
[Sampai di sini perkataan Syaikh Rabi', dinukil dari http://www.rabee.net/show_fatwa.aspx?id=208]
Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya juga membuat bab:
باب إِمَامَةِ الْمَفْتُونِ وَالْمُبْتَدِعِ وَقَالَ الْحَسَنُ صَلِّ وَعَلَيْهِ بِدْعَتُهُ
“Bab berimam kepada orang yang terkena fitnah atau mubtadi. Dan Al Hasan berkata: ‘Shalatlah bermakmum kepada mereka, sedangkan bid’ah yang mereka lakukan biarlah mereka yang menanggung’”. Perlu diketahui fiqih Imam Al Bukhari terdapat pada judul-judul babnya.
Ringkasnya, anda boleh shalat dibelakang imam yang melakukan kesalahan dalam shalat semisal membaca doa qunut dalam shalat shubuh atau semacamnya, selama kesalahan tersebut bukan kesalahan yang secara ijma ulama dapat membatalkan shalat, seperti tidak berwudhu. Namun tetap disarankan untuk mencari masjid yang imamnya sesuai atau lebih mendekati sunnah jika memungkinkan.
2. Apa yang harus dilakukan?
Jika seseorang bermakmum dibelakang imam yang membaca doa qunut pada shalat shubuh, yang merupakan bid’ah, apakah ia ikut membaca doa bersama imam? Ataukah diam saja? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama.
Pendapat pertama, yaitu mengikuti imam membaca doa qunut, mengingat perintah untuk mengikuti imam. Sebagaimana pendapat Abu Yusuf Al Hanafi yang disebutkan dalam Fathul Qadiir (367/2):
وَقَالَ أَبُو يُوسُفَ رَحِمَهُ اللَّهُ يُتَابِعُهُ ) لِأَنَّهُ تَبَعٌ لِإِمَامِهِ ، وَالْقُنُوتُ مُجْتَهَدٌ فِيهِ
“Abu Yusuf rahimahullah berpendapat ikut membaca qunut. Karena hal tersebut termasuk kewajiban mengikuti imam. Sedangkan membaca qunut adalah ijtihad imam”
Dalam Syarhul Mumthi’ Syarh Zaadul Mustaqni’ (45/4) kitab fiqh mazhab Hambali, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:
وانظروا إلى الأئمة الذين يعرفون مقدار الاتفاق، فقد كان الإمام أحمدُ يرى أنَّ القُنُوتَ في صلاة الفجر بِدْعة، ويقول: إذا كنت خَلْفَ إمام يقنت فتابعه على قُنُوتِهِ، وأمِّنْ على دُعائه، كُلُّ ذلك مِن أجل اتِّحاد الكلمة، واتِّفاق القلوب، وعدم كراهة بعضنا لبعض
“Perhatikanlah para ulama yang sangat memahami pentingnya persatuan. Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca qunut ketika shalat shubuh itu bid’ah. Namun ia berkata: ‘Jika seseorang shalat bermakmum pada imam yang membaca qunut maka hendaknya ia mengikuti dan mengamini doanya’. Ini dalam rangka persatuan, dan mengaitkan hati dan menghilangkan kebencian diantara kaum muslimin”
Pendapat kedua, diam dan tidak mengikuti imam ketika membaca doa qunut, karena tidak harus mengikuti imam dalam kebid’ahan. Dalam Fathul Qadiir (367/2), kitab Fiqih Mazhab Hanafi, dijelaskan:
فَإِنْ قَنَتَ الْإِمَامُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ يَسْكُتُ مَنْ خَلْفَهُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٍ رَحِمَهُمَا اللَّهُ .
“Jika imam membaca doa qunut dalam shalat shubuh, sikap makmum adalah diam. Ini menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad rahimahumallah”
Dalam Al Mubdi’ (238/2), kitab fiqih mazhab Hambali dikatakan:
وذكر أبو الحسين رواية فيمن صلى خلف من يقنت في الفجر أنه يسكت ولا يتابعه
“Abul Husain (Ishaq bin Rahawaih) membawakan riwayat tentang sahabat yang shalat dibelakang imam yang membaca qunut pada shalat shubuh dan ia diam”
Namun perkara ini adalah perkara khilafiah ijtihadiyah, anda dapat memilih pendapat yang menurut anda lebih mendekati kepada dalil-dalil yang ada. Wallahu Ta’ala A’lam, kami menguatkan pendapat pertama, yaitu mengikuti imam berdoa qunut mengingat hadits tentang perintah untuk mengikuti imam meskipun imam melakukan kesalahan selama tidak disepakati oleh para ulama kesalahan tersebut dapat membatalkan shalat, sebagaimana telah dibahas di atas.
Yang terakhir, perlu dicamkan bahwa dalam keadaan ini anda tetap berkewajiban untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Sebagaimana solusi yang disarankan oleh Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta:
فإذا كان الإمام يسدل في صلاته ويديم القنوت في صلاة الصبح على ما ذكر في السؤال نصحه أهل العلم وأرشدوه إلى العمل بالسنة ، فإن استجاب فالحمد لله ، وإن أبى وسهلت صلاة الجماعة وراء غيره صُلِّيَ خلف غيره محافظةً على السنة ، وإن لم يسهل ذلك صُلِّيَ وراءه حرصاً على الجماعة ، والصلاةُ صحيحةٌ على كل حال .
“Jika imam melakukan sadl atau merutinkan membaca doa qunut ketika shalat shubuh, sebagaimana yang anda tanyakan, katakan kepadanya bahwa para ulama menasehatkan dirinya untuk beramal dengan yang sesuai sunnah. Jika ia setuju, alhamdulillah. Jika ia menolak, maka bila anda dapat dengan mudah mencari masjid lain, shalatlah di sana. Dalam rangka menjaga diri agar senantiasa mengamalkan yang sunnah. Jika sulit untuk mencari masjid lain, maka anda tetap shalat menjadi makmum imam tersebut, dalam rangka melaksanakan kewajiban shalat berjama’ah” (Fatawa Lajnah Ad Daimah, 7/366)
Wabillahi At Taufiq.
Al Ustadz Abu Rosyid
Shalat berjama’ah adalah termasuk dari sunnah Rasulullah dan para shahabatnya. Rasulullah dan para shahabatnya selalu melaksanakannya, tidak pernah meninggalkannya kecuali jika ada ‘udzur yang syar’i. Bahkan ketika Rasulullah sakit pun beliau tetap melaksanakan shalat berjama’ah di masjid dan ketika sakitnya semakin parah beliau memerintahkan Abu Bakr untuk mengimami para shahabatnya. Para shahabat pun bahkan ada yang dipapah oleh dua orang (karena sakit) untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.
Kalau kita membaca dan memperhatikan dengan sebaik-baiknya Al-Qur`an, As-Sunnah serta pendapat dan amalan salafush shalih maka kita akan mendapati bahwa dalil-dalil tersebut menjelaskan kepada kita akan wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:
1. Perintah Allah Ta’ala untuk Ruku’ bersama Orang-orang yang Ruku’
Dari dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya): "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’." (Al-Baqarah:43).
Berkata Al-Imam Abu Bakr Al-Kasaniy Al-Hanafiy ketika menjelaskan wajibnya melaksanakan shalat berjama’ah: "Adapun (dalil) dari Al-Kitab adalah firman-Nya (yanga artinya): "Dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’." (Al-Baqarah:43), Allah Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang yang ruku’, yang demikian itu dengan bergabung dalam ruku’ maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama’ah. Muthlaqnya perintah menunjukkan wajibnya mengamalkannya." (Bada`i’ush-shana`i’ fi Tartibisy-Syara`i’ 1/155 dan Kitabush-Shalah hal.66).
2. Perintah Melaksanakan Shalat Berjama’ah dalam Keadaan Takut
Tidaklah perintah melaksanakan shalat berjama’ah dalam keadaan biasa saja, bahkan Allah telah memerintahkannya hingga dalam keadaan takut. Allah berfirman (yang artinya): "Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata". (An-Nisa`:102).
Maka apabila Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah dalam keadaan takut maka dalam keadaan aman adalah lebih ditekankan lagi (kewajibannya). Dalam masalah ini berkata Al-Imam Ibnul Mundzir: "Ketika Allah memerintahkan shalat berjama’ah dalam keadaan takut menunjukkan dalam keadaan aman lebih wajib lagi." (Al-Ausath fis Sunan Wal Ijma’ Wal Ikhtilaf 4/135; Ma’alimus Sunan karya Al-Khithabiy 1/160 dan Al-Mughniy 3/5).
3. Perintah Nabi untuk Melaksanakan Shalat Berjama’ah
Al-Imam Al-Bukhariy telah meriwayatkan dari Malik bin Al-Huwairits: Saya mendatangi Nabi dalam suatu rombongan dari kaumku, maka kami tinggal bersamanya selama 20 hari, dan Nabi adalah seorang yang penyayang dan lemah lembut terhadap shahabatnya, maka ketika beliau melihat kerinduan kami kepada keluarga kami, beliau bersabda (yanga artinya): "Kembalilah kalian dan jadilah bersama mereka serta ajarilah mereka dan shalatlah kalian, apabila telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang di antara kalian adzan dan hendaklah orang yang paling tua (berilmu tentang Al-Kitab & As-Sunnah dan paling banyak hafalan Al-Qur`annya) di antara kalian mengimami kalian." (Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 628, 2/110 dan Muslim semakna dengannya no. 674, 1/465-466).
Maka Nabi yang mulia memerintahkan adzan dan mengimami shalat ketika masuknya waktu shalat yakni beliau memerintahkan pelaksanakannya secara berjama’ah dan perintahnya terhadap sesuatu menunjukkan atas kewajibannya.
4. Larangan Keluar dari Masjid setelah Dikumandangkan Adzan
Sesungguhnya Rasulullah melarang keluar setelah dikumandangkannya adzan dari masjid sebelum melaksanakan shalat berjama’ah. Al-Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: "Rasulullah memerintahkan kami, apabila kalian di masjid lalu diseru shalat (dikumandangkan adzan-pent) maka janganlah keluar salah seorang di antara kalian sampai dia shalat (di masjid secara berjama’ah-pent) (Al-Fathur-Rabbani Li Tartib Musnad Al-Imam Ahmad no. 297, 3/43).
5. Tidak Ada Keringanan dari Nabi bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Berjama’ah
Sesungguhnya Nabi yang mulia tidak memberikan keringanan kepada ‘Abdullah Ibnu Ummi Maktum untuk meninggalkan shalat berjama’ah dan melaksanakannya di rumah, padahal Ibnu Ummi Maktum mempunyai beberapa ‘udzur sebagai berikut:
a. keadaannya yang buta,
b. tidak adanya penuntun yang mengantarkannya ke masjid,
c. jauhnya rumahnya dari masjid,
d. adanya pohon kurma dan pohon-pohon lainnya yang menghalanginya antara rumahnya dan masjid,
e. adanya binatang buas yang banyak di Madinah dan
f. umurnya yang sudah tua serta tulang-tulangnya sudah rapuh.
Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi lalu berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak mempunyai seorang penuntun yang mengantarkanku ke masjid". Lalu ia meminta Rasulullah untuk memberi keringanan baginya untuk shalat di rumahnya maka Rasulullah memberikannya keringanan. Ketika Ibnu Ummi Maktum hendak kembali, Rasulullah memanggilnya lalu berkata: "Apakah Engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?" ia menjawab "benar", maka Rasulullah bersabda: "Penuhilah panggilan tersebut."
Dan juga banyak dalil-dalil lainnya yang menunjukkan akan wajibnya shalat berjama’ah di masjid bagi setiap muslim yang baligh, berakal dan tidak ada ‘udzur syar’i baginya.
Kaum Muslimah Lebih Utama Shalat di Rumahnya
Adapun bagi kaum muslimah maka yang lebih utama baginya adalah shalat di rumahnya daripada di masjid, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur`an: "Wa buyuutuhunna khairullahunna" (dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka) dan juga hadits-hadits yang sangat banyak yang menjelaskan keutamaan shalat di rumah bagi kaum muslimah. Tapi apabila kaum muslimah meminta idzin untuk shalat di masjid maka tidak boleh dilarang bahkan harus diidzinkan. Tetapi ketika dia keluar ke masjid harus memenuhi syarat-syaratnya yaitu menutupi aurotnya secara sempurna, tidak memakai wangi-wangian, tidak ditakutkan menimbulkan fitnah dan yang lainnya yang telah dijelaskan para ‘ulama.
Syaikhul Islam menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu shalatnya muslimah di masjid lebih utama dari pada di rumah ketika di masjid terdapat pelajaran (ta’lim) yang disampaikan oleh ahlus sunnah, tetapi jika di masjid tidak ada kajian ‘ilmu maka shalat di rumah lebih baik daripada di masjid.
Mengambil Ilmu Agama Harus dari Orang yang Benar Manhajnya
Dan perlu di ketahui bahwa kita tidak boleh mengambil ‘ilmu dari sembarang orang, tapi harus dari orang yang sudah jelas manhajnya dan terbukti berpegang teguh dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan pemahaman para shahabat. Kalau ia belum jelas manhajnya dan bahkan dia menyelisihi sunnah (seperti merokok, memotong jenggot, menurunkan kain di bawah mata kaki, bercampur baur dengan orang yang bukan mahramnya dan lainnya dari perkara-perkara yang menyelisihi Sunnah Rasulullah) maka tidak sepantasnya kita mengambil ‘ilmu darinya. Hal ini telah dijelaskan oleh Al-Imam Ibnu Sirin, di mana dia berkata: "Sesungghunya ilmu ini adalah agama maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat dari mana ia mengambil agamanya.", dalam lafazh yang lain ia berkata: "Mereka (salafush-shalih) tidak menanyakan tentang isnad (suatu hadits) tetapi ketika terjadinya fitnah (setelah terbunuhnya ‘Utsman bin ‘Affan-pent) maka mereka mengatakan: "sebutkan sanad kalian!" Maka ketika itu dilihat, apabila ‘ilmu (hadits) itu datang dari Ahlus Sunnah maka diambil haditsnya tetapi apabila datang dari Ahlul Bid’ah maka ditolak haditsnya." (Lihat Muqaddimah Shahih Muslim).
AKIBAT YANG JELEK BAGI ORANG YANG TIDAK MEMENUHI PANGGILAN UNTUK SUJUD
Dari dalil-dalil yang menunjukkan atas wajibnya shalat berjama’ah adalah apa yang telah dijelaskan oleh Allah Ta’ala dari jeleknya akibat orang yang tidak memenuhi/menjawab panggilan untuk sujud. Allah berfirman (yanga artinya): "Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud maka mereka tidak mampu (untuk sujud). (Dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan sejahtera." (Al-Qalam:42-43).
Yang dimaksud dengan "seruan untuk sujud" adalah seruan untuk melaksanakan shalat berjama’ah. Berkata Turjumanul Qur`an ‘Abdullah bin ‘Abbas dalam menafsirkan ayat ini: "Mereka mendengar adzan dan panggilan untuk shalat tetapi mereka tidak menjawabnya" (Ruhul Ma’ani 29/36).
Dan sungguh tidak hanya seorang dari salafnya ummat ini yang menguatkan tafsiran ini, atas dasar inilah berkata Ka’ab Al-Ahbar: "Demi Allah tidaklah ayat ini diturunkan kecuali terhadap orang-orang yang menyelisihi dari (shalat) berjama’ah." (Tafsir Al-Baghawiy 4/283, Zadul Masir 8/342 dan Tafsir Al-Qurthubiy 18/251).
Telah Berkata Sa’id bin Jubair: "Mereka mendengar (panggilan) ‘Hayya ‘alal falaah’ tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut." (Tafsir Al-Qurthubiy 18/151 dan Ruhul Ma’ani 29/36).
Berkata Ibrahim An-Nakha’iy: "Yaitu mereka diseru dengan adzan dan iqamah tetapi mereka enggan (memenuhi seruan tersebut)." (Ibid).
Berkata Ibrahim At-Taimiy: "Yakni (mereka diseru) kepada shalat yang wajib dengan adzan dan iqamah." (Tafsir Al-Baghawiy 4/283).
Dan sejumlah ahli tafsir telah menjelaskan juga bahwasanya dalam ayat ini terdapat ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat berjama’ah. Atas dasar/jalan ini berkata Al-Hafizh Ibnul Jauziy: "Dan dalam ayat ini terdapat ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat berjama’ah." (Zadul Masir 8/342).
Berkata Al-Imam Fakhrurraziy (tentang ayat): "Dan sungguh mereka pada waktu di dunia telah diseru untuk sujud sedang mereka dalam keadaan sejahtera." (Al-Qalam:43), yakni ketika mereka diseru kepada shalat-shalat (yang wajib) dengan adzan dan iqamah sedang mereka dalam keadaan sejahtera, mampu untuk melaksanakan shalat. Dalam ayat ini terdapat ancaman terhadap orang yang duduk (tidak menghadiri) dari shalat berjama’ah dan tidak memenuhi panggilan mu`adzdzin sampai ditegakkannya iqamah shalat berjama’ah." (At-Tafsirul-Kabir 30/96).
Dan berkata Al-Imam Ibnul Qayyim: "Dan telah berkata lebih dari satu dari salafush shalih tentang firman Allah Ta’ala: "Dan sungguh mereka pada waktu di dunia telah diseru untuk sujud sedang mereka dalam keadaan sejahtera." (Al-Qalam:43), yaitu ucapan mu`adzdzin: "hayya ‘alash-shalaah hayya ‘alal-falaah".
Dan ini merupakan dalil yang dibangun di atas dua perkara:
Yang pertama: bahwasanya memenuhi panggilan itu adalah wajib
Yang kedua: tidak bisa memenuhi panggilan tersebut kecuali dengan hadir dalam shalat berjama’ah.
Hal tersebut di atas (kewajiban shalat berjama’ah di masjid-pent) adalah yang telah difahami oleh golongan yang paling ‘alim dari ummat ini dan yang paling fahamnya yaitu dari kalangan para shahabat radhiyallahu ‘anhum. (Ibnul Qayyim, Kitabush shalah hal. 65).
Dan yang menguatkan akan wajibnya shalat berjama’ah juga adalah apa yang telah disebutkan oleh ‘Abdullah bin ‘Abbas dari jeleknya akibat orang yang meninggalkannya. Sungguh Al-Imam Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari Mujahid dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Telah berselisih atasnya seorang laki-laki yang berpuasa sepanjang siang dan shalat sepanjang malam tapi tidak menghadiri shalat jum’at dan tidak pula shalat berjama’ah, maka ia berkata: "Dia di neraka." (Al-Mushannaf 1/346 dan Jami’ut-Tirmidzi 1/188 dicetak dengan Tuhfatul Ahwadzi).
Sebagai penutup kami bawakan ucapannya Ibrahim bin Yazid At-Taimiy, ia berkata: "Apabila Engkau melihat/mendapatkan orang yang mengenteng-entengkan (bermudah-mudahan) dalam masalah takbiratul ihram, maka bersihkanlah badanmu darinya." (Siyar A’lamin Nubala` 5/62, lihat Dharuratul Ihtimam hal. 83).
Dari ucapan beliau ini, terdapat isyarat agar kita berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan takbiratul ihram dalam shalat berjama’ah. Maka seyogyanya bagi kita untuk memperhatikan aktivitasnya masing-masing. Hendaklah ketika keluar atau bepergian melihat waktu shalat. Ketika waktu adzan dikumandangkan sebentar lagi sekitar 5 atau 10 menit maka kita selayaknya memperhatikannya, apakah keluarnya kita bisa mengejar untuk mendapatkan takbiratul ihram atau tidak? Jika tidak, lebih baik kita menunggu sampai kita selesai melaksanakan shalat. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang mencintai Sunnah Rasulullah, mengamalkannya, menjaganya dengan sebaik-baiknya dan membelanya dari para penentangnya, Amin. Wallahu a’lamu bish-shawab.
Maraji’:
1. Ahammiyyatu Shalatil Jama’ah, Dr. Fadhal Ilahi
2. Dharuratul Ihtimam bissunnanin Nabawiyyah, Asy-Syaikh ‘Abdussalam bin Barjas
3. Shahih Muslim
4. Fatwa-fatwa Asy-Syaikh Al-Albaniy
Penulis adalah Asisten Ustadz Abu Hamzah Yusuf
Sumber: Buletin Al Wala’ Wal Bara’
Judul Asli: Sholat Berjamaah di Masjid, Wajibkah?
Edisi ke-37 Tahun ke-1 / 29 Agustus 2003 M / 01 Rajab 1424 H
Penulis adalah Asisten Ustadz Abu Hamzah Yusuf.