SUNNAH-SUNNAH YANG BERKAITAN DENGAN KELUAR MASUK RUMAH
Oleh
Syaikh Khalid al Husainan
Imam An-Nawawy berkata : “Sangat dianjurkan untuk mengucapkan bismillah dan memperbanyak dzikir kepada Allah dan kemudian memberi salam.”
[1]. Dzikir kepada Allah
Dzikir kepada Allah ketika masuk rumah berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Apabila seorang memasuki rumahnya kemudian dzikir kepada Allah ketika akan masuk dan ketika akan makan maka syaitan berkata : “Aku tidak akan bermalam di tempat kalian dan tidak akan makan malam”[HR. Muslim no. 2018]
[2]. Mengucapkan Doa Masuk Rumah.
Berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Allahumma innii as-aluka khairan al-mawlaji wa khaira al-makhraji bismillah wa lajna wa bismillahi kharajnaa wa 'alaa rabbinaa tawaklanaa"
"Artinya : Ya, Allah sesungguhnya aku memohon kepada Mu kebaikan ketika masuk dan kebaikan ketika keluar. Dengan menyebut nama Allah kami masuk dan kami keluar. Dan hanya kepada Rabb kami, kami bertawakal"
Kemudian dia memberi salam kepada keluarganya (di rumah)" [HR Abu Dawud] [1]
Sehingga, ia merasa hanya bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika masuk dan keluar rumah. Dengan demikian, terjadilah hubungan yang terus menerus antara hamba dengan Allah.
[3]. Bersiwak
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila masuk ke rumahnya beliau memulai dengan bersiwak" [HR. Muslim no. 253]
[4]. Mengucapkan Salam
Berdasarkan firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. [An-Nuur: 61]
Maka jika seseorang hendak memasuki rumahnya setiap kali selesai mengerjakan shalat fardhu di masjid kemudian menjalankan sunnah-sunnah tersebut maka jumlah total keseluruhan sunnah tersebut dalam sehari semalam berjumlah 20 sunnah.
Sedangkan ketika keluar dari rumah maka merupakan sunnah untuk mengucapkan :
“Artinya : Dengan menyebut nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan (pertolongan) Allah"
Dikatakan ketika itu : “Engkau telah dicukupi, dipelihara, diberi petunjuk dan kemudian syaitanpun menjauhimu” [HR. Abu Dawud no. 5095, At-Tirmidzi no. 3426]
Seorang muslim dalam kesehariannya berulang kali keluar dari rumahnya, seperti keluar untuk sholat di masjid, keluar untuk kerja, memenuhi kebutuhan rumah tangga. Maka setiap keluar rumah hendaklah mengikuti sunnah ini maka akan mendapatkan kebaikan yang sangat agung dan pahala yang besar.
Faedah Mengikuti Sunnah Tersebut Ketika Keluar Dari Rumah :
[1]. Seorang hamba akan mendapatkan kecukupan dari apa-apa yang membuat cemas/kuatir dari urusan dunia dan akhiratnya.
[2]. Seorang hamba akan mendapatkan perlindungan dari setiap kejahatan dan apa-apa yang dibenci baik berasal dari jin maupun manusia
[3]. Seorang hamba akan mendapatkan hidayah. Dan hidayah itu lawan dari kesesatan.
Maka semoga Allah memberikan petunjuk kepadamu di seluruh aktivitasmu baik yang sifatnya keagamaan maupun keduniawian.
[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1] HR Abu Daud no, 5096. Hadits ini Dhaif. Al-Hafidz Al-Mundziri berkata : "Di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ismail bin Iyasy, terdapat perbincangan tentang dia dan ayahnya. -ed
Apa Yang Diucapkan Ketika Menta'ziyahi Orang Terkena Musibah
Para ulama memandang bolehnya melakukan ta'ziyah dengan lafadz (ucapan) apa saja yang bisa menyabarkan orang yg terkena musibah (yg berduka), menghentikan kesedihannya dan membawa mereka kpd sikap ridho terhadap ketentuan (taqdir) Allah Ta'ala selama lafadz tsb tidak bertentangan dgn syari'at.
[Lihat Al-Majmu' 5/278; Al-Adzkar An-Nawawiyah dgn Shohih kitab Al-Adzar
1/403; Al-Mughny 3/487; Ahkam Al-Jana-iz hal.206]
Dan jika dia mengetahui serta mengingat lafadz ta'ziyah yg pernah diucapkan oleh Nabi shalallahu`alayhi wasallam maka itu adalah lebih baik. Dantara lafadz ta'ziyah yg pernah diucapkan oleh Nabi shalallahu`alayhi wasallam adalah :
1. Perkataan Nabi shalallahu`alayhi wasallam ketika putrinya sedang mendekati mautnya :
"Innallaha maa akhadza wa lahu maa a`thaa wa kulla syai-in `indahu bi-ajalin
musammaa"
(Artinya :
Sesungguhnya kepunyaan Allah apa yg Dia ambil dan milik-Nya apa yg Dia beri dan segala sesuatu di sisi Allah memiliki waktu yg telah ditetapkan)
[Hadits shohih riwayat Bukhari-Muslim dari shahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu`anhuma]
Berkata Al-Imam An-Nawawy dalam kitab Al-Adzkar (lihat kitab shohih Al-Adzkar 1/402) : "Dan hadits ini adalah sebaik-baik lafadz yg bisa digunakan untuk manta'ziyah".
Syaikh Al-Albani berkata : dan shighoh (bentuk lafadz) ta'ziyah ini meskipun riwayatnya datang berhubungan dengan orang yg mendekati maut, akan tetapi melakukan ta'ziyah dengan lafadz tsb terhadap musibah kematian (yg sudah meninggal) lebih pantas berdasarkan apa y ditunjukkan oleh nash hadits (secara zhohir).
[Lihat Ahkamul Jana-iz hal.207]
2. Perkataan Nabi shalallahu`alayhi wasallam ketika menemui Ummu Salamah radhayallahu`anha, setelah meninggalnya Abu Salamah beliau berkata (berdoa) :
"Allahummaghfir li abiy salamata war fa` darajatahu fiil mahdiyyiina wakhlifhu fii `aqibihi fiil ghaabiriina waghfirlana wa lahu yaa rabbal `aalamiina wafsah lahu fii qabrihi wa nawwir lahu fiihi."
(Artinya : Ya Allah ampunilah Abu Salamah dan angkatlah derajatnya ke dalam golongan orang-orang yg mendapat petunjuk dan jadikanlah pengganti di belakangnya dari kalangan orang-orang yg tinggal dan hidup dan ampunilah kami dan dia Wahai Rabb semesta alam serta lapangkan dan terangilah baginya didalam kuburnya)
[Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim no.920]
3. Perkataan Nabi shalallahu`alayhi wasallam ketika menta'ziyah `Abdullah bin Ja'far atas kematian bapaknya. Beliau mengucapkan sebanyak tiga kali : "Allahummakhluf ja'faran fii ahlihi wa baarik li `abdillahi fii shafqati yamiinihi"
(Artinya : Ya Allah berikanlah bagi Ja'far pada keluarganya dan berkahilah `Abdullah pada pekerjaan tangannya)
Berkata Syaikh Al-Albani : "Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad no.1750 dgn sanad yg shohih berdasarkan syarat Imam Muslim, dan dari jalannya(Muslim) Al-Hakim (3/298) meriwayatkan satu potong/penggalan dari hadits tsb"
[Lihat Ahkamul Jana-iz hal.209]
Selain itu sebagian ulama menyebutkan lafadz-lafadz yg bisa diucapkan ketika menta'ziyah seorang muslim atas kematian seorang muslim yg lainnya, yaitu :
"A`zhomallahu ajrakum wa ahsana `azaa-akum warahimallahu mayyitakum"
(Artinya : Mudah-mudahan Allah memperbesar pahala kalian dan membaguskan
kesabaran kalian dan merahmati mayat kalian.)
Atau untuk bagian terakhir "wa ghafara mayyitakum"(dan mengampuni mayat kalian)
Lihat : Al-Majmu' (5/278), Al-Mughny (3/486), Al-Inshof (2/565)
Dan jika yg dita'ziyah adalah seorang muslim atas mayatnya yg kafir, maka mereka (para ulama) menyebutkan bahwa doanya adalah : "A`zhomallahu ajrakum wa ahsana `azaa-akum"(Mudah-mudahn Allah memperbesar pahala kalian dan membaguskan kesabaran kalian) Tanpa menyebuitkan dia bagi mayat bahkan menahan diri dari doa bagi mayat
sebab doa dan permohonan ampun bagi orang kafir terlarang. Lihat : Al-Mughny
3/487
----------------
disalin dari rubrik Fiqh, majalah Risalah Ilmiah An-Nashihah vol.03
Th.I/1422 H/2001 M
SUNNAH-SUNNAH PERGI MENUJUA MASJID
Oleh
Syaikh Khalid al Husainan
[a]. Bersegera Menuju Masjid
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Seandainya manusia mengetahui keutamaan panggilan adzan dan shaf awal kemudian tidaklah mereka bisa mendapatinya kecuali dengan berundi, pastilah mereka berundi dan seandainya mereka mengetahui keutamaan bersegera menuju masjid niscaya mereka akan berlomba-lomba dan seandainya mereka mengetahui keutamaan sepertiga malam yang awal dan shubuh niscaya mereka akan datang kepadaKu walaupun dengan merangkak” [Hadits Riwayat Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437]
Imam An-Nawawy berkata: “At-Tahjir adalah bersegera menuju shalat”
[b]. Doa Pergi Menuju Masjid.
"Artinya : Ya Allah, jadikanlah cahaya di hatiku, cahaya di lidahku, cahaya di pendengaranku, cahaya dari mukaku, cahaya dari atasku dan cahaya dari bawahku, Ya Allah berikanlah aku cahaya” [Hadits Riwayat. Bukhary 11/116 no. 6316 dan Muslim no. 763 ]
[c]. Berjalan Menuju Masjid Dengan Tenang Dan Berwibawa
Rasuulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Apabila kalian telah mendengar iqomah maka berjalanlah kalian menuju masjid untuk sholat dengan ketenangan dan kewibawaan.” [Hadits Riwayat Bukhari no 636 dan 908 Sedangkan Muslim tidak meriwayatkan]
"As-Sakinah " artinya perlahan dalam berjalan dan menjauhkan diri dari bersendau gurau
"Al-Waqoru" artinya menundukkan pandangan, merendahkan suara dan tidak menoleh-noleh.
[d]. Pergi Menuju Masjid Dengan Berjalan Kaki
Para ulama telah menjelaskan bahwa berjalan kaki ke masjid dengan tenang tanpa tergesa-gesa mengandung banyak sekali kebaikan bagi seorang pejalan kaki. Hal ini berdasarkan nash-nash syari’at yang menunjukkan tentang keutamaan memperbanyak langkah menuju masjid.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
“Artinya : Maukah kalian aku tunjukkan apa-apa yang menyebabkan Allah menghapuskan dosa dan mengangkat derajat kalian.” Mereka berkata: “Ya, wahai Rasul”, kemudian Rasul menyebutkan salah satunya adalah memperbanyak langkah menuju masjid. [Hadits Riwayat Muslim no. 251]
[e] Berdo’a Ketika Masuk Masjid
Doa masuk masjid yaitu :
"Artinya : Ya Allah, bukalah pintu rahmat-Mu untukku
Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Apabila diantara kalian ada yang masuk masjid maka bersholawatlah kalian atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian mengucapkan doa: “Ya Allah bukalah pintu rahmat-Mu untukku” [Hadits Riwayat Muslim 1/494 no. 713, Abu Dawud no. 465, Nasaa’I no.728, Ibnu Majah no. 772.]
[f]. Mendahulukan Kaki Kanan Ketika Masuk Masjid
Berdasarkan perkataan shahabat yang mulia Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu:
"Artinya : Termasuk Sunnah, apabila engkau masuk masjid, untuk mendahulukan kakimu yang kanan dan apabila engkau keluar, dahulukan kaki kirimu. [Hadits Riwayat Hakim 1/475, ia berkata : Shahih berdasarkan syarat Muslim" Dan disepakati oleh Adz-Dzahabi]
[g]. Memprioritaskan Menempati Shaff Yang Pertama.
“Artinya : Seandainya manusia mengetahui keutamaan panggilan adzan dan shaf awal kemudian tidaklah mereka bisa mendapatinya kecuali dengan berundi, pastilah mereka berundi dan seandainya mereka mengetahui keutamaan bersegera menuju masjid niscaya mereka akan berlomba-…” [Hadits Riwayat Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437, Pent]
[h]. Berdoa Ketika Keluar Masjid
Jika keluar dari masjid, hendaklah mengucapkan
"Artinya : Ya Allah, aku mohon kepadamu karuniamu. [Hadits Riwayat Muslim 713 dan Abu Dawud 465]
Dan pada riwayat An-Nasa'i terdapat tambahan agar bershalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
[i]. Mendahulukan kaki kiri ketika keluar dari Masjid sebagaimana perkataan shahabat Anas bin Malik ketika menyebutkan tentang keutamaan mendahulukan kaki kanan ketika masuk masjid.
[j]. Shalat Tahiyatul Masjid
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Apabila salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka hendaklah shalat dua rakaat sebelum ia duduk” [Hadits Riwayat Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714]
Imam Syafi’i berkata, “Shalat Tahiyatul Masjid disyariatkan kecuali pada waktu yang dilarang.” [1]
Al Hafidz Ibnu Hajar, “Shalat Tahiyatul Masjid adalah sunnah hukumnya menurut ijma dari ahli fatawa (ulama).”
Praktek sunnah-sunnah tersebut terjadi berulangkali, dilakukan oleh seorang muslim ketika hendak bepergian menuju masjid untuk shalat lima waktu, apabila dikumpulkan maka akan didapat sebanyak 50 sunnah.
[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1]. Waktu yang terlarang untuk melakukan shalat sunnah tathawwu’ ada tiga. Berdasarkan hadits dari Uqbah bin Amir Al Juhani Radhiyallahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia berkata: “Ada tiga waktu yang kami dilarang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk shalat pada waktu tersebut dan juga untuk menguburkan mayyit; ketika matahari persis terbit, hingga meninggi; ketika matahari tepat di atas kepala, hingga condong; dan manakala matahari mulai tenggelam, hingga betul-betul tenggelam. [Hadits Riwayat. Muslim, dalam Kitab Shalatul Musafirin, bab waktu-waktu yang terlarang. No. 831).
SUNNAH-SUNNAH DALAM BERPAKAIAN
Oleh
Syaikh Khalid al Husainan
Salah satu permasalahan yang kerap kali dialami oleh kebanyakan manusia dalam kesehariannya adalah melepas dan memakai pakaian baik untuk tujuan pencucian pakaian, tidur, atau yang selainnya.
Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan melepas dan memakai pakaian adalah sebagai berikut:
[1]. Mengucapkan Bismillah [Dengan Nama Allah]
Hal itu diucapkan baik ketika melepas maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy berkata :
"Artinya : Mengucapkan bismillah adalah sangat dianjurkan dalam seluruh perbuatan"
[2]. Berdo'a Ketika Memakai Pakaian
Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihin wa sallam.
"Artinya :
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila memakai pakaian atau baju lengan panjang atau jubah atau kopiah beliau selalu berdoa: “Ya Allah, aku mohon kepada-Mu untuk memperoleh kebaikannya dan kebaikan dari tujuan pakaian ini dibuat. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan dan keburukan tujuan pakaian ini dibuat.” [HR. Abu Dawud , At-Tirmidzi. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban] [1]
Hakim berkata, “Sesuai dengan syarat Muslim dan disetujui oleh Dzahabi”
[3]. Memulai Dengan Yang Sebelah Kanan Ketika Akan Memakai Pakaian
Berdasarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Apabila kalian memakai pakaian maka mulailah dengan yang sebelah kanan" [HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majjah. Dan hadits ini shahih] [2]
[4]. Melepaskan Pakaian Atau Sarung Dengan Mendahulukan Yang Sebelah Kiri Kemudian Sebelah Kanan.
[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1]. [HR. Abu Dawud no. 4020, At-Tirmidzi no. 1768, dan dishahihkan oleh Al-Hakim (4/142) dan disepakati oleh Adz-Dzahabi]
[2]. [HR. Abu Dawud no. 4141, At-Tirmidzi no. 1766.]
Fatwa Syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah
Alih bahasa : Muhammad Elvi Syam, Lc
Pendahuluan :
Makalah ini diambil dari rubrik tanya jawab Syeikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani ?rahimahullah- dari Majalah As-Asholah, edisi ke-12, tgl, 15 ?Shofar- 1415H, hal : 54. Rubrik ini diawali dengan bahasan seorang penuntut ilmu tentang hukum botak, kemudian Syeikh Al-Albani menanggapi bahasan tersebut, dan menerangkan hukum memanjangkan rambut, adapun judul bukan dari judul asli tapi judul dari penerjemah - pent.
Isi dari Makalah :
Seorang dari kalangan penuntut ilmu bertanya :
"Kebanyakan dari para pelajar sekolah bertanya-tanya, tentang hukum meninggalkan (memanjangkan) rambut kepala dan hukum membotakannya. Permasalahan ini menjadi kabur bagi mereka ; antara apa yang diperintahkan dan ditekankan oleh (peraturan) sekolah kepada mereka, berupa kewajiban membotak rambut kepala atau mencukur terlalu pendek (cepak), dan antara apa yang mereka lihat dari sebagian guru-guru yang konsisten dalam beragama, - kita tidak mensucikan diri seseorang melebihi tazkiah Allah ? membiarkan rambut kepala mereka (hingga panjang), tanpa dipotong. Guru-guru tersebut selalu membersihkan dan menyisirnya. Mereka sudah terbiasa membiarkannya
(panjang)".
Maka saya mengatakan (penulis makalah), - dengan memohon pertolongan kepada Allah - : Sesungguhnya memanjangkan rambut adalah sunnah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad ? rahimahullah taala - : " memanjangkan rambut itu adalah sunnah, seandainya kita mampu pasti kita sudah memanjangkannya. Akan tetapi hal ini butuh beban dan perhatian." Ibnu Qayim dalam kitabnya (Zadul Maad) berkata: "Rasulullah tidak diketahui membotak kepala , kecuali dalam ibadah (haji dan umrah)."
Sesungguhnya sudah datang hadits-hadits shohih yang menerangkan akan sifat (model) rambut Rasulullah ? Alaihi as-sholatu was-sallam - . Di dalam kitab (Al-Mughni), dikatakan; "Dan rambut manusia itu disukai seperti model rambut Nabi ?Sholallahu alaihi wa sallam - , apabila panjang sampai ke bahu, dan apabila pendek sampai ke cuping telinganya. Kalau dipanjangkan tidak apa-apa. Imam Ahmad telah menyatakan seperti itu."
Saya mengatakan (penulis makalah) : sesungguhnya memanjangkan rambut itu mesti mempunyai beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya :
1. Ikhlas karena Allah Taala, dan mengikuti petunjuk Rasul, supaya mendapatkan balasan dan pahala.
2. Dalam memanjangkan rambut tersebut, hendaknya tidak menyerupai wanita, sehingga dia melakukan apa yang dilakukan wanita terhadap rambutnya, dari jenis dandanan yang khusus bagi wanita.
3. Dia tidak bermaksud untuk menyerupai ahli kitab ( kristen dan yahudi ), atau penyembah berhala, atau orang-orang yang bermaksiat dari kalangan muslimin seperti seniman-seniman dan artis (panyanyi dan pemain film), atau orang-orang yang mengikuti langkah mereka, seperti bintang olah raga, dalam model potongan rambut mereka serta dandanannya.
4. Membersihkan rambut,dan menyisirnya sekali dua hari. Dianjurkan memakai minyak dan wangi-wangian serta membelahnya dari pertengahan kepala. Apabila rambutnya panjang dia menjadikannya berkepang-kepang.
Adapun botak, Syeikh Ibnu Taimiyah telah membahas secara terperinci. Dia membagi pembahasannya menjadi empat bagian. Ringkasan pembahasannya (secara bebas ) :
Apabila botak itu karena melaksanakan haji, umrah, atau untuk kebutuhan seperti berobat, maka hal ini sudah konsisten dan disyariatkan, berdasarkan Al-Kitab (Al-Quran) dan Sunnah, bahkan tidak ada keraguan dalam pembolehannya.
Adapun selain itu, maka hal tersebut tidak akan keluar dari salah satu, dari dua permasalahan :
Pertama : Dia membotaknya berdasarkan (beranggapan botak itu) adalah ibadah, (cermin) keagamaan, atau kezuhudan, bukan karena haji atau umrah. Seperti orang menjadikannya botak itu sebagai simbol dari ahli ibadah (orang yang banyak ibadahnya) dan ahli agama. Atau dia menjadikannya sebagai symbol kesempurnaan zuhud dan ibadah. Maka dalam hal ini, Syeikh Islam telah berkata : " Membotak kepala adalah bidah yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan bukan pula hal yang wajib atau disukai oleh seorang pun dari pemimpin-pemimpin agama. Tidak pernah diperbuat oleh salah seorang dari shohabat-shohabat dan pengikut mereka dengan baik.
Juga tidak pernah dilakukan oleh syeikh-syeikh kaum muslimin yang terkenal dengan kezuhudan dan ibadah; baik (mereka) itu dari kalangan shohabat, tabiin, dan tabi tabiin serta orang-orang sesudah mereka."
Kedua : Dia membotakkan kepala bukan pada saat ibadah haji atau umrah, dan bukan karena kebutuhan ( berobat ), serta bukan juga atas dasar mendekatkan ( diri kepada Allah ) dan ritual, dalam masalah ini ulama mempunyai dua pendapat :
Pendapat yang pertama : Karahiyah ( dibenci ). Pendapat ini adalah mazhab Malik, dan lainnya. Juga salah satu riwayat dari Ahmad. Beliau berkata : "Mereka ( ulama ) membenci hal itu ( botak tanpa sebab )". Hujjah orang yang berpendapat dengan pendapat ini adalah bahwa membotakkan kepala adalah syiar (simbol ) Ahli bidah ( khawarij ). Karena khawarij membotakkan kepala mereka. Sungguh Nabi ? shollallahu alaihi wa sallam ? telah bersabda tentang mereka : "Ciri-ciri mereka adalah botak ". Sebagaimana sebagian orang khawarij menganggab botak kepala itu merupakan bagian dari kesempurnaan taubat dan ibadah.
Di dalam kitab shohih Bukhori dan Muslim disebutkan : "
sesungguhnya tatkala Nabi - shollallahu alaihi wa sallam ? membagi (harta rampasan perang ) pada tahun fath ( pembebasan Mekah ), dia didatangi seorang laki-laki yang jenggotnya lebat lagi ( kapalanya ) botak. Di dalam musnad Imam Ahmad diriwayatkan dari Nabi ? Shollallahu alaihi wa sallam ? " Bukan dari golongan kami orang yang membotak kepala ". Ibnu Abbas berkata : " Orang membotakkan kepalanya di seluruh negeri adalah syaitan ".
Pendapat yang kedua : Mubah ( dibolehkan membotakkan kepala ). Pendapat ini terkenal di kalangan pengikut Abu Hanifah dan Syafii. Juga merupakan riwayat dari Ahmad.
Dalil mereka adalah, apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Nasai, dengan sanad yang shohih ? sebagaimana yang dikatakan oleh pengarang kitab "Al- Muntaqo" ? dari Ibnu Umar, " sesungguhnya Nabi ? shollallahu alaihi wa sallam ? melihat seorang anak ( bayi ) sebagian kapalanya sudah dibotak dan sebagian yang lain ditanggalkan ( tidak dibotak ), maka dia melarang dari perbuatan tersebut, lantas bersabda " Cukurlah keseluruhannya ( botak merata ) atau biarkan keseluruhannya ( tidak dicukur sama sekali )". Dan ( juga ) dihadapkan kepada baliau ? shollallahu alaihi wa sallam ? anak-anak
yang kecil setelah tiga ( hari dari kelahirannya ? pent ) lalu membotakkan kepala mereka.
Dan karena dia ? shollallahu alaihi wa sallam ? melarang dari Qaza. Qaza itu adalah membotak sebagian ( kepala ). Maka hal ini menunjukkan bolehnya membotak secara keseluruhan. Syaukani ? rahimahullah ? berkata di dalam kitab "Nail Authoor " di waktu dia berbicara tentang hadits yang dicantumkan oleh pengarang "Al-Muntaqo" tadi : " Di dalam hadits tadi terdapat dalil bolehnya membotakkan kepala secara keseluruhannya.
Ghazali berkata, " Tidak apa-apa ( membotakkan kepala ) bagi siapa menginginkan kebersihan. Dan di dalam hadits itu ( juga ) terdapat bantahan kepada orang yang membencinya ( botak )".
Di dalam kitab "Al-mughni " disebutkan : "Hanbal berkata : "Aku dan bapakku membotak kepala kami, semasa hidup Abu Abdillah ( Imam Ahmad ), lantas dia melihat kami dan tidak melarang kami". Ibnu Abdul Barri berkata :" sungguh ulama telah sepakat (ijma) atas bolehnya botak" dan ini cukup dijadikan sebagai hujjah".
Saya mengatakan ( penulis makalah ) ? wabillahi at-taufiq - : pendapat yang kedua ini yang kuat bagiku, karena keshohihan dan terang ( jelas ) riwayat-riwayatnya, wallahu alam.
Adapun peraturan sekolah untuk melarang semua pelajar memanjangkan rambut kepala, maka peraturan ini hanya merupakan tindakkan menutup celah ( perantara kejelekan ) dan menolak kerusakkan. Hal itu disebabkan apa yang dilihat sekolah dari sekolompok pelajar -yang tidak sedikit- mereka memanjangkan rambut bukan karena sunnah, tetapi karena meniru dan mencontoh orang - orang tenar dari kalangan seniman yang tak tahu malu, serta bintang olahraga, baik dari kaum muslimin atau lainnya, dengan membentuk rambut kepala seperti model rambut orang-orang tenar tersebut, sebagai ungkapan cinta dan kagum terhadap corak kehidupan mereka.
Bahaya-bahaya pelajar yang mencontoh ini, tidak hanya sebatas diri mereka sendiri, malahan akan menjalar ke teman-teman mereka di sekolah. Karena mereka terpengaruh oleh tingkah laku yang arogan ini, sehingga menyebabkan hanyutnya jiwa-jiwa yang lemah dari para pelajar, terutama dari pantaran mereka. Apalagi pada umur ini, mereka dikalahkan oleh kelabilan mereka dalam pergaulan, serta keinginan yang banyak. Juga karena terlalu cepat terpengaruh, serta tergesa-gesa mengambil keputusan. Maka anda akan menemukan seorang pelajar pada umur ini (masa ini ) lebih banyak terpengaruh
oleh temannya di sekolah ketimbang dari guru-gurunya atau orang tuanya sekalipun. Wallahu alam.
Jawaban (komentar Syeikh Al-Albani terhadap makalah diatas).
Segala puji bagi Allah dan sholawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya, dan sahabat-sahabatnya, serta orang yang mengikuti petunjuknya.
Amma badu : Sesungguhnya saya menyokong dengan sokongan yang kuat, akan nas (penyataan) yang disebutkan di penghujung fatwa ini (makalah di atas). karena pernyataan tersebut bersandarkan kepada kaidah syariyah yang penting, yaitu : "menolak kerusakkan (kerugian ) sebelum ( lebih didahulukan dari pada ) mengambil kemashlahatan ( keuntungan )". Apalagi jika di sana tidak ada suatu mashlahat pun, kecuali mencontoh orang-orang kafir atau orang-orang fasiq ?. Sungguh Nabi ? shollallahu alaihi wa sallam ? telah bersabda dalam hadits yang shohih :
Artinya :" barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia itu dari golongan mereka "
Dan terdapat hadits-hadits yang banyak yang semakna dengan hadits ini, di bermacam-macam bab ( sub bahasan ) di dalam syariat Islam. Saya telah sebutkan di antaranya kira-kira 40 hadits di dalam kitab saya " Hijabul- Mar-ah Muslimah ( Hijab Wanita Muslimah ) yang belakangan saya cetak dengan judul " Jilbaabul ? Mar-ah Muslimah " (Jilbab Wanita Muslimah). Oleh karena itu saya selalu berfatwa bahwasanya tidak boleh bagi pemuda-pemuda dan para pelajar untuk membiarkan (memanjangkan) rambut kepala mereka. Tetapi mereka harus membotak atau memendekkannya. Sebagaimana yang diperbuat kebanyakan muslimin. Wa billahit ? taufiq.
Tidak ada lagi bagi seseorang pun, untuk mengatakan pada zaman sekarang, bahwa membotak itu hukumnya makruh. Karena tidak ada dalilnya kecuali hal tersebut merupakan simbol kaum khawarij. Sedangkan mereka sekarang pun ? di antaranya Ibadhiyah ? tidak berpegang teguh lagi ( tidak mewajibkan ), sebatas yang saya ketahui. Apabila mereka ditemukan pada suatu negeri berpegang teguh dengan simbol ini (botak), maka penduduk negeri itu wajib untuk menyelisihi mereka ? berdasarkan dalil di atas (larangan menyerupai suatu kaum)- . Apabila tidak ada, maka pada dasarnya (hukum botak itu) boleh. Sesuai dengan hadits Ibnu Umar yang dishohihkan di kitab " Al-Muntaqa
". Sebenarnya pengarang lupa bahwa hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Muslim . Sebagaimana yang telah saya takhrij di kitab "Al-Ahaadits As-Shohihah (1123)".
Adapun hadits : (laisa minna man halaq ), maka hadits ini potongan dari hadits Abu Musa Al-Asyary dengan lafal: (laisa minna man halaqa wa kaharaqa wa salaqa )
Artinya: "Bukanlah dari golongan kami orang yang membotak, merobek dan mengangkat suara".
Demikianlah yang diriwayatkan oleh sekolompok imam-imam, di antaranya; Imam Ahmad di Musnadnya ( 4 / 411 ), dan demikian juga di Shohihain (Bukhari Muslim).
Imam Bukhari manyantumkan satu judul bab di kitabnya "As-Shohih" dengan judul : "Bab Larangan Membotak Karena Ditimpa Musibah ". Oleh karena itu, maka hadits ini khusus terhadap orang membotak untuk menyatakan kesedihannya, sehubungan dengan kematian karib kerabatnya. Perbuatan ini mengandung protes (tidak ridho ) terhadap keputusan Allah Taala dengan dalil perkataan beliau : ( wa Kharaqa ) merobek kain, dan juga perkataannya : (wa salaqa ) yakni ; mengangkat suara dalam meratapi mayat.
Makna ini diperkuat lagi, sehubungan Abu Musa meriwayatkan hadits ini di waktu sakit ( yang menyebabkan ) kematiannya, seperti yang terdapat di Shohihain (Bukhari-Muslim). Hadits ini juga ditakhrij di kitab "Al-Irwa "( no : 771 ) dan di kitab "Ahkamul ? Janaaiz". Adapun perkataan Ibnu Abbas yang disebutkan di fatwa tadi, saya tidak menemukan sanadnya. Saya tidak mengiranya shohih. Apabila shohih, perkataan itu diarahkan kepada ( perbuatan ) menyerupai Khawarij, sebagaimana yang telah berlalu ( hokum menyerupai khawarij, pent ).
Adapun pendapat yang mengatakan memanjangkan rambut kepala itu (hukumnya) sunnah, maka tidak ada dalil yang bisa dijadikan hujjah. Hadits yang shohih dari Rasulullah ? shollallahu alaihi wa sallam ? dalam hal itu (bahwa beliau memanjangkan rambut ), tidak cukup dijadikan sebagai dalil ( bahwa rambut panjang itu sunnah ). Sebab memanjangkan rambut itu merupakan adapt kebiasaan. Sungguh sudah shohih juga hadits yang mengatakan, bahwa beliau ? shollallahu alaihi wa sallam ? masuk ke Makkah, sedangkan (di waktu itu ) dia mempunyai empat ghadair,seperti yang terdapat di dalam kitab saya " Mukhtashor Syamail Muhammadiyah " (35/23). Ghadair itu artinya : rambut
panjang dijalin atau berkepang-kepang.
Menjalin rambut panjang itu, semata-mata adat kebiasaan orang Arab. Sebagian mereka masih melakukannya di sebagian padang pasir ( sebagian orang Badui ). Maka apakah dikatakan juga, mengepang rambut panjang itu sunnah ?! Sungguh sama sekali tidak¡Ä Oleh karena itu, pada adat-adat kebiasaan seperti ini harus ada dalil yang khusus memperkuat bahwasanya adat-adat kebiasaan itu adalah sunnah ibadah. Bagaimana, sedangkan Nabi ? shollallahu alaihi wa sallam ?
sungguh telah menyamakan (hukumnya), antara membotak dan membiarkannya di dalam sabda beliau :
"Uhluquuhu kullahu au dzaruuhu kullahu"
Artinya : " Botakkanlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya". Bahkan beliau membotak kepala tiga anak kecil setelah tiga ( hari ), seperti yang disebutkan di fatwa tadi ( makalah di atas ). Pernyataan tersebut merupakan hadits shohih juga, saya telah mentakhrijnya di kitab saya " Ahkamul Janaaiz Wa bidauha" hal : 166.
Oleh karena itu tidak ada bagi seorang pun dari kalangan pemuda yang ditimpa penyakit suka menyerupai ( mencontoh ) orang-orang kafir dan fasiq, pada rambut mereka, untuk bertamengkan sunnah. Sesungguhnya hal tersebut adalah sunnah adat kebiasaan, bukan sunnah ibadah. Apalagi kebanyakan dari mereka tidak mencontoh Nabi ? shollallahu alaihi wa sallam ? pada apa yang diwajibkan kepada mereka, seperti menggunting kumis dan memelihara jenggot. Artinya : "Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan
pendengarannya, sedang dia menyaksikannya " (Surat : 50, ayat : 37 ).
+++
Message: 14
Date: Thu, 25 Mar 2004 11:56:35 +0700
From: "Ahmad Ridha"
Subject: Re: komentar
qaq1@ezweb.ne.jp writes:
> assalamu alaikum wr.wb
Wa 'alaikum salam waramatullahi wabarakatuh,
> Maaf saya tidak asal tanya karna masalah rambut ada kaitannya dengan
> sholat.
Maaf sebelumnya, saya ingin mengetahui kaitan rambut dengan shalat.
> Bagaimana sebenarnya sunnah Rasulullah saw tentang rambut,dan sifat
> rambut Rasulullah saw,karna saya ingin mengikuti sunnah tersebut.
Berikut ini saya kutipkan beberapa riwayat dari Mukhtashar Asy-Syamail Al Muhammadiyah karya Imam Abu Isa Muhammad Ibnu Saurah At-TIrmidzi dengan
tahqiq Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (Kesempurnaan Pribadi dan Akhlak Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam, Pustaka Azzam, 2002 halaman 38-42).
(Shahih) 21. Dari Anas bin Malik berkata:
"Rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam sampai setengah kedua telinga beliau".
(Shahih) 22. Dari Aisyah berkata:
"Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam dari satu tempat mandi, dan beliau mempunyai rambut di atas kedua pundak dan di bawah daun telinga".
(Shahih) 23. Dari Ummu Hani' binti Abu Thalib berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam datang ke kota Makkah, beliau memiliki empat jalinan rambut (di dalam riwayat lain terurai)."
(Shahih) 24. Dari Ibnu Abbas,
"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam menguraikan rambut beliau, orang-orang musyrik membelah dua rambut mereka dan ahlul kitab mengurai rambut mereka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam lebih senang mengikuti ahlul kitab (sebelum ada perintah tertentu mengenai sesuatu) tetapi kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam membelah dua rambut beliau".
(Shahih) 25, Dari Aisyah berkata,
"Aku menyisir rambut Rasulullah dan aku dalam keadaan haid:.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam bab 'berpakaian', bab wanita haid menyisir rambut suaminya. Imam Muslim meriwayatkan di dalam bab 'Haidh' (297), riwayat Abi Daud dari Aisyah di dalam At-Tarajjul (4189) 'Aku jika ingin membelah rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam, yaitu dengan memecah bagian rambut yang terbelah pada ubun-ubun beliau, dan menguraikan rambut bagian depan antara kedua mata beliau," dan riwayat Ibnu Majah di dalam bab 'berpakaian' (3633).
(Shahih) 27. Dari Aisyah berkata,
"Sesungguhnya Rasulullah menyukai mendahulukan yang kanan ketika bersuci,
dan mendahului yang kanan ketika menyisir rambut serta mendahului yang kanan ketika memakai sandal".
(Shahih) 28. Dari Abdullah bin Mughaffal berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam melarang menyisir, kecuali sekali-sekali".
[Terkadang seseorang menyampaikan kepada kita titipan salam dari seroang teman kita nan jauh di sana dengan mengatakan kepada kita : “si Fulan titip salam buat antum” atau “antum dapat salam dari si Fulan” dan yang semisalnya. Bagaimana cara kita menjawabnya?]
Cara Menjawab Salam Kepada Orang yang Menyampaikan dan Mengirim Salam
Oleh : Haifa’ bintu Abdillah ar-Rosyid
Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (11/41) : “dan disukai untuk membalas (salam) atas orang yang menyampaikan.”
Ibnul Qoyyim berkata dalam Zaadul Ma’ad (2/427) : “dan termasuk petunjuknya shollallohu alaihi wa sallam, jika seseorang menyampaikan kepadanya salam dari orang lain, ia membalas kepadanya dan kepada orang yang menyampaikan.”
Dan yang demikian berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (5231), Ahmad (23104) dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubro (10133) “Bab : apa yang dikatakan jika dikatakan kepadanya : Sesungguhnya si Fulan menyampaikan salam kepadamu”.
Dan dari hadits seseorang dari Bani Numair (dan dalam Fathul Bari (11/41) : dari Bani Tamim) dari Ayahnya dari Kakeknya bahwa ia mendatangi Nabi shollallohu alaihi wa sallam lalu ia berkata :
إن أبي يقرأ عليك السلام, قال: عليك وعلى أبيك السلام
“Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam kepadamu”, Nabi menjawab : “‘Alaika wa ‘ala abika as-salaam”. Dan di dalam sanad hadits ini ada jahaalah (rowi yang tidak dikenal), akan tetapi Al-Albani menghasankannya.
Dan yang demikian telah ada dari perbuatan 2 istri Nabi shollallohu alaihi wa sallam, Khodijah dan Aisyah rodhiyallahu anhuma, dan Nabi mentaqrir (menyetujui) mereka berdua :
1. Khodijah rodhiyallahu anha : dari Anas rodhiyallahu anhu ia berkata :
جاء جبريل إلى النبي صلى الله عليه وسلم وعنده خديجة وقال: إن الله يقرئ خديجة السلام, فقالت: إن الله هو السلام وعلى جبريل السلام وعليك السلام ورحمة الله
“Jibril datang kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam dan ada Khodijah di sisi Nabi, Jibril berkata : “Allah menyampaikan salam untuk Khodijah” Khodijah berkata : “Sesungguhnya Alloh-lah As-Salam, dan as-salam atas Jibril dan engkau wa rohmatullah” [HR. al-Hakim (4/175, an-Nasa’i dalam al-Kubro (10134), al-Bazzar (1903), dam Thobroni dalam al-Kabir (23/15 no. 25 dan 26)]
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (7/172) : “dan dari hadits ini ada faidah membalas salam kepada orang yang mengirim salam dan kepada orang yang menyampaikan”.
2. Dari Aisyah rodhiyallohu anha, bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam berkata kepadanya :
يا عائشة، هذا جبريل يقرأ عليك السلام، فقالت: وعليه السلام ورحمة الله وبركاته، ترى مالا أرى – تريد النبي صلى الله عليه وسلم –
“wahai Aisyah, ini Jibril menyampaikan salam kepadamu” Aisyah menjawab : “wa ‘alaihis salaam wa rohmatulloh wa barokaatuh, engkau (Nabi) melihat apa yang tidak aku lihat.” [HR. al-Bukhori (3217) dan Muslim (2447)]
Akan tetapi ada tambahan pada Musnad al-Imam Ahmad (6/117) dari Aisyah rodhiyallohu anha, ia berkata : aku jawab :
عليك وعليه السلام ورحمة الله وبركاته
“‘Alaika wa ‘alaihis salaam wa rohmatulloh wa barokaatuh”.
Al-’Allamah al-Albani berkata dalam catatan kaki Shohih Adabil Mufrod (hal. 308-309) : “Sanadnya shohih”. Dan ini adalah tambahan yang penting dalam hadits ini. Wallohu A’lam wa billahit Taufiq.
[diterjemahkan Abu SHilah dari al-Washiyyah bi Ba’dhi as-Sunan Syibhil Mansiyyah oleh Haifa bintu Abdillah ar-Rosyid, dari http://sahab.org]
HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KHITAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman
Pertanyaan.
Jelaskan hukum memotong rambut kepala bagi laki-laki dan hukum berkhitan. Sebutkan pula perbedaan pendapat tentang hukum khitan (beserta dalil-dalil dan keterangannya)?
Jawaban
Hukum memotong rambut bagi kaum laki-laki adalah sunnah berdasarkan hadits dari Aisyah, ia berkata.
“Artinya : Panjang rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah diantara daun telinga, sampai (di atas) bahu” [Ahmad VI/118, Abu Dawud No. 4187, Tirmidzi no. 1755, Ibnu Majah No.3655]
Dan hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu.
“Artinya : Adalah rambut beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengombak (ikal), tidak keriting dan tidak pula lurus. (Panjangnya) antara daun telinga dan kedua bahunya” [Bukhari No. 5563, 5564,5565. Muslim No. 2338]
Imam Ahmad III/113, 165, Muslim No. 2338 meriwayatkan dengan lafal.
“Artinya : Adalah rambut beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pada (batas) tengah-tengah kedua telinganya”.
Adapun khitan, wajib hukumnya bagi laki-laki dan mulia (utama) bagi kaum wanita, yaitu tidak wajib, berdasarkan keterangan dari banyak ulama.
Abu Abdillah berkata, “Ibnu Abbas sangat tegas dalam masalah khitan. Diriwayatkan dari beliau, bahwa “Tidak sah haji dan shalatnya”. Maksud beliau jika orang itu tidak berkhitan”.
Dalil tentang wajibnya berkhitan adalah sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada seorang laki-laki yang baru saja masuk Islam.
“Artinya :
Bersihkan darimu rambut kekafiranmu dan berkhitanlah” [Abu Dawud No. 356]
Begitu pula hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Ibrahim kekasih Allah berkhitan pada usia 80 tahun. Beliau berkhitan dengan kapak” [Bukhari No. 3178, 5940. Muslim No. 2370]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Kemudian Kami telah wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim seorang yang lurus”[An-Nahl : 123]
Disamping itu karena khitan adalah salah satu dari syiar kaum muslimin. Kalaulah berkhitan itu tidak wajib tentu tidak boleh membuka aurat untuk khitan, karena membuka aurat itu hukumnya haram. Namun, ketika membuka aurat untuk berkhitan itu diperbolehkan, hal itu menunjukkan berkhitan itu wajib.
Berkhitan juga disyariatkan kepada wanita. Abu Abdillah berkata, Dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Apabila dua khitan (laki-laki dan perempuan) bertemu (senggama) maka wajib mandi” [Ahmad VI/239. Tirmidzi 109, dan Ibnu Majah 608]
Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa para wanita dahulu (pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkhitan.
Begitupula hadits Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita tukang khitan pernah mengkhitan (seorang anak wanita), maka Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya, “Sisakan sedikit bila engkau mengkhitan” [Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah V/420-421]
Al-Khallaf meriwayatkan dengan sanadnya dari Syaddad bin Aus, ia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan mulia (utama) bagi wanita” [1]
Hadits yang seperti hadits Syaddad itu diriwayatkan pula dari Jabir bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu secara mauquf.
Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada wanita tukang khitan khusus wanita.
“Artinya : (Sisakanlah) syahwatnya dan jangan dihabiskan, karena hal itu lebih memuaskan suami dan wajah (bisa) lebih bercahaya”[Lihat Majma Az-Zawaid V/172]
Waktu yang wajib bagi laki-laki berkhitan adalah ketika sudah baligh, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, katanya.
“Artinya : Dan mereka (para sahabat) tidaklah mengkhitan seorang laki-laki melainkan setelah dia berusia baligh”[Bukhari No. 5941]
Namun kewajiban ini akan gugur bagi orang yang takut mengalami kebinasaan (bila dikhitan). Dan berkhitan di masa kecil sampai usia tamyiz (sebelum baligh) lebih baik, karena akan lebih cepat sembuh dan dia akan tumbuh dalam keadaan sesempurna mungkin. Wallahu ‘alam
[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 06/I/rabi’ul Awwal 1424H -2003M]
_________
Foote Note
[1] Hadits dhaif karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama al-Hallaj bin Artha’ah. Dia seorang mudallis dan riwayatnya akan hadits ini mudhtarib (goncang).
Akhi Muslim…….
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah yang telah mempertemukan kita kepada hari yang agung ini dan memanjangkan umur kita sehingga dapat menyaksikan hari dan bulan berlalu dan mempersembahkan kepada kita perbuatan dan ucapan yang dapat mendekatkan kita kepada Allah.
Hari Raya qurban, termasuk kekhususan umat ini dan termasuk tanda-tanda agama yang tampak, juga termasuk syi’ar-syi’ar Islam, maka hendaknya kita menjaganya dan menghormatinya.
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (Al Hajj 32).
Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas adab-adab dan hukum-hukum tentang hari raya :
1. Takbir
Disyari’atkan bertakbir sejak terbit fajar pada hari Arafah hingga waktu Ashar hari tasyrik terakhir, yaitu pada tanggal tinggal belas Dzul Hijjah . Allah ta’ala berfirman:
Dan berzikirlah (dengan menyebut) dalam beberapa hari yang terbilang
(Al Baqarah 203)
Caranya dengan membaca:
اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ،
اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ
“ Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar. Allah Maha Besar dan bagi-Nya segala pujian “
Disunnahkan mengeraskan suaranya bagi orang laki di masjid-masjid, pasar-pasar dan rumah-rumah setelah melaksanakan shalat, sebagai pernyataan atas pengagungan kepada Allah, beribadah kepada-Nya dan mensyukuri-Nya.
2. Menyembelih binatang korban.
Hal tersebut dilakukan setelah selesai shalat Id, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ [رواه البخاري ومسلم]
Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan hewan kurban yang lain, dan siapa yang belum menyembelih, maka hendaklah dia menyembelih (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Waktu menyembelih kurban adalah empat hari, hari raya dan tiga hari tasyrik, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam beliau bersabda:
Semua hari tasyrik adalah (wak-tu) menyembelih (Lihat Silsilah Shahihah no. 2476)
3. Mandi dan mengenakan wewangian
Hal ini bagi orang laki dan memakai pakaian yang paling bagus tanpa berlebih-lebihan, tanpa isbal (menjulurkan pakaiannya hingga melebihi mata kaki), tidak mencukur janggut karena hal tersebut haram hukumnya. Sedang-kan wanita disyari’atkan baginya keluar menuju tempat shalat Id tanpa tabarruj, tanpa memakai wewangian dan hendak-lah seorang muslimah berhati-hati berang-kat dalam rangka ta’at kepada Allah dan shalat sedang dia melakukan maksiat kepada-Nya dengan tabarruj, membuka aurat dan memakai wewangian di hadapan orang laki.
4. Makan daging korban.
RasulullahShalallahu ‘alaihi wassalam tidak makan daging korban sebelum pulang dari shalat Id, setelah itu baru dia memakannya.
5. Pergi ke tempat shalat Id
Berjalan kaki jika memungkin-kan dan disunnahkan shalat Id di lapangan terbuka, kecuali jika terdapat uzur seperti hujan misalnya, maka pada saat itu sebaiknya shalat di masjid berdasarkan perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam.
6. Shalat bersama kaum muslimin dan mendengarkan khutbah.
Adapun yang dikuatkan oleh para ulama seperti Syekh Islam Ibnu Taimiyah bahwa shalat Id hukumnya wajib berdasarkan firman Allah ta’ala :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
perbuatan tersebut tidak gugur kecuali dengan uzur syar’i. Adapun wanita tetap diperintahkan menghadiri shalat Id bersama kaum muslimin, bahkan sekalipun yang haid dan para budak dan bagi mereka yang haidh di jauhkan dari tempat shalat.
7. Menempuh jalan yang berbeda.
Disunnahkan untuk berangkat ke tempat shalat Id lewat satu jalan dan pulang lewat jalan yang lain berdasarkan perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam.
8. Ucapan selamat
Tidak mengapa saling mengucapkan selamat seperti :
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ
“Semoga Allah menerima (amal) kita
dan anda sekalian”.
Akhi muslim…..
Ada beberapa hal yang patut kita hindari saat hari raya :
1. Takbir secara berbarengan : Dengan satu suara atau mengikuti bersama-sama dibelakang seseorang yang bertakbir.
2. Lalai pada hari Id. Yaitu dengan melakukan hal-hal yang diharamkan seperti mendengarkan lagu-lagu, menonton film, ikhtilath antar laki dan wanita yang bukan muhrim dan kemungkaran-kemungkaran lainnya.
3. Mencabut rambut atau memotong kuku sebelum melaksanakan penyembelihan korban, karena ada larangan Nabi dalam masalah ini.
4. Berlebih-lebihan atas sesuatu yang tidak perlu dan berfaedah berdasar-kan firman Allah ta’ala:
Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan “ (Al A’raf 31)
Akhirulkalam …
Janganlah anda lupa wahai akhi muslim untuk selalu berupaya men-dapatkan kebaikan seperti bersilatur-rahim, berkunjung kepada sanak saudara, meninggalkan permusuhan, kedengkian serta mensucikan hati dan penuh kasih kepada fakir miskin serta anak yatim serta membantu mereka dan mendatangkan kegembiraan kepada mereka.
Kita mohon kepada Allah agar memberi kita taufiq-Nya atas apa yang Dia cintai dan ridhoi.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
(Dinukil dari فضل عشر ذي الحجة أحكام الأضحية وعيد الأضحى المبارك , Edisi Indonesia "Keutamaan sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah & Hukum berkurban dan ‘Iedhul Adha yang berbarakah". Seksi Terjemah Kantor Sosial, Dakwah & Penyuluhan Bagi Pendatang, Pemerintah Saudi Arabia)
Dalil-dalil tentang Puasa Syawal
Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup'." [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]
Hukum Puasa Syawal
Hukumnya adalah sunnah: "Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi'i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]
Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah:
1. Tidak harus dilaksanakan berurutan.
"Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah 'Id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. ... dan ini (hukumnya-) tidaklah wajib, melainkan sunnah."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391]
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
"Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud." [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab]
Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: 'Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. [QS Thoha: 84]
2. Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan
"Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392]
Tanya : Bagaimana kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan syawal padahal punya qadla(mengganti) Ramadhan ?
Jawab : Dasar puasa enam hari syawal adalah hadits berikut
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal maka ia laksana mengerjakan puasa satu tahun."
Jika seseorang punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban qadla enam hari maka puasa syawalnya tak berpahala kecuali telah mengqadla ramadlannya (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)
Hukum mengqadha enam hari puasa Syawal
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?
Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun" [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (yang artinya) : "..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)" [Thaha : 84]
Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya) : "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit"
Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.
Mengqadha enam hari puasa Ramadhan di bulan Syawal, apakah mendapat pahala puasa Syawal enam hari
Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?
Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda (yang artinya) : "Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun"
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan (yang artinya) : "Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan"
Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.
Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?
Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.
Hukum puasa sunnah bagi wanita bersuami
Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?
Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : "Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya" dalam riwayat lain disebutkan : "kecuali puasa Ramadhan"
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari 'Arafah, puasa 'Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.
(Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Amin bin Yahya Al-Wazan)
Pekerjaan yang dianjurkan pada hari-hari tersebut :
a. Shalat :
Disunnahkan bersegera menger-jakan shalat fardhu dan memperbanyak shalat sunnah, karena semua itu merupakan ibadah yang paling utama. Dari Tsauban radiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda :
Hendaklah kalian memper-banyak sujud kepada Allah, karena setiap kali kamu bersujud, maka Allah mengangkat derajat kamu, dan menghapus kesalahan kamu
Hal tersebut berlaku umum di setiap waktu.
b. Shoum (Puasa) :
Karena dia termasuk perbuatan amal shaleh. Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri-istri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, dia berkata:
Adalah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam berpuasa pada tanggal sembilan Dzul Hijjah, sepuluh Muharram dan tiga hari setiap bulan (Riwayat Imam Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i).
Imam Nawawi berkata tentang puasa sepuluh hari bulan Dzul Hijjah : “ Sangat di sunnahkan “.
c.Takbir, Tahlil dan Tahmid.
Sebagaimana terdapat riwayat dalam hadits Ibnu Umar terdahulu : Perbanyaklah Tahlil, Takbir dan Tahmid pada waktu itu
Imam Bukhori berkata:
“ Adalah Ibnu Umar dan Abu Hurairah radiallahuanhuma keluar ke pasar pada hari sepuluh bulan Dzul Hijjah, mereka berdua bertakbir dan orang-orangpun ikut bertakbir karenanya“, dia juga berkata: “ Adalah Umar bin Khottob bertakbir di kemahnya di Mina dan di dengar mereka yang ada dalam masjid, lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang di pasar hingga Mina bergetar oleh takbir “. Dan Ibnu Umar bertakbir di Mina pada hari-hari tersebut, setelah shalat dan di atas pembaringannya, di atas kudanya, di majlisnya dan saat berjalan pada semua hari-hari tersebut. Disunnahkan mengeraskan takbir karena perbuatan Umar tersebut dan anaknya dan Abu Hurairah radiallahuanhuma.
Maka hendaknya kita kaum muslimin menghidupkan sunnah yang telah ditinggalkan pada masa ini, bahkan hampir saja terlupakan hingga oleh mereka orang-orang shalih, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh salafussalih terdahulu.
d. Puasa hari Arafah.
Puasa Arafah sangat dianjurkan bagi mereka yang tidak pergi haji, sebagaimana riwayat dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa dia berkata tentang puasa Arafah:
Saya berharap kepada Allah agar dihapuskan (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya (Riwayat Muslim)
e. Keutamaan hari raya kurban (tgl 10 Dzul Hijjah). Banyak orang yang melalaikan hari yang besar ini, padahal para ulama berpendapat bahwa dia lebih utama dari hari-hari dalam setahun secara mutlak, bahkan termasuk pada hari Arafah. Ibnu Qoyyim –rahimahullah- berkata: “ Sebaik-baik hari disisi Allah adalah hari Nahr (hari raya qurban), dia adalah hari haji Akbar “, sebagaimana terdapat dalam sunan Abu Daud, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: Sesungguh-nya hari-hari yang paling mulia disisi Allah adalah hari Nahr, kemudian hari qar.
Hari Qar adalah hari menetap di Mina, yaitu tanggal 11 Dzul Hijjah. Ada juga yang mengatakan bahwa hari Arafah lebih mulia dari hari Nahr, karena puasa pada hari itu menghapus dosa dua tahun, dan tidak ada hari yang lebih banyak Allah bebaskan orang dari neraka kecuali hari Arafah, dan karena pada hari tersebut Allah mendekat kepada hamba-Nya, kemudian Dia membanggakan kepada malaikat-Nya terhadap orang-orang yang sedang wukuf.
Yang benar adalah pendapat pertama, karena hadits yang menunjukkan hal tersebut tidak ada yang menentangnya sama sekali. Namun, apakah dia lebih utama atau hari Arafah, hendaklah setiap muslim baik yang melaksanakan haji atau tidak berupaya sungguh-sungguh untuk mendapatkan keutamaan hari tersebut dan menggunakan kesempatan sebaik-baiknya.
(Dinukil dari فضل عشر ذي الحجةأحكام الأضحية وعيد الأضحى المبارك , Edisi Indonesia "Keutamaan sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah & Hukum berkurban dan ‘Iedhul Adha yang berbarakah". Seksi Terjemah Kantor Sosial, Dakwah & Penyuluhan Bagi Pendatang, Pemerintah Saudi Arabia)
Terdapat beberapa hadits yang berkaitan dengan sunnah setelah sholat Jum'at yang menunjukkan akan masyru'iyahnya (disyariatkannya) amalan ini, di antara hadits-hadits itu adalah:
Pertama: diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari sahabat Abdullah bin Umar radliyallahu 'anhuma, bahwa Nabi SAW sholat setelah Jum'at dua raka'at di rumahnya.
Kedua: diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari sahabat Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda,
"Apabila salah seorang di antara kalian shalat Jum'at maka hendaklah shalat setelahnya empat raka'at."
Ketiga: dari Ibnu Umar, diriwayatkan bahwa Nabi SAW shalat setelah Jum'at enam raka'at.
Maka sunnah ba'da shalat Jum'at adalah dua raka'at atau empat raka'at atau enam raka'at, akan tetapi, apakah sunnah ini menunjukkan atas bentuk yang bermacam-macam ataukah pada keadaan yang berbeda-beda? Terdapat perselisihan di dalamnya.
Pendapat pertama beranggapan bahwa ini menunjukkan pada keadaan yang berbeda-beda, yakni jika engkau sholat ba'da Jum'at di masjid, maka sholatlah empat raka'at, dan jika sholatnya di rumah, maka sholatlah dua raka'at. Ini pendapatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Lihat Zaadul Ma'aad 1/ 440).
Pendapat kedua menganggap bahwa sunnah ini menunjukkan atas bentuk / praktek yang bermacam-macam, yakni kadang-kadang sholat dengan empat roka'at atau sesekali dengan dua roka'at. Adapun pendapat yang ketiga menegaskan bahwa sunnah ba'da shalat Jum'at itu empat raka'at, karena apabila perkataan Nabi SAW bertentangan dengan perbuatannya maka didahulukan perkataannya.
Yang lebih utama bagi seseorang, yang tentunya kami lihat lebih rajih / kuat ialah kadang-kadang shalat dengan empat raka'at dan sesekali sholat dengan dua raka'at, dan adapun yang enam raka'at, maka dhahir hadits Ibnu Umar ialah bahwa Rasulullah pernah melakukannya. Wal ilmu indallah.
(Lihat Syarhul Mumti': 5 / 102-103).
