Jenggot………Haruskah?
Ditulis oleh:
Musyafa Addariny, Lc
Perlu diketahui, bahwa seluruh Ulama Islam telah sepakat bahwa memelihara jenggot adalah bagian dari Syariat Islam, tidak ada seorang pun ulama yang menyelisihi hal ini… Sungguh kita patut heran dengan orang yang mengaku muslim, tapi ia mengingkari jenggot yang telah disepakati sebagai bagian dari Syariat Islam… wa ilallohil musytaka…
Inilah diantara bukti sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:
“Islam itu pada awalnya ajaran yang asing, dan nantinya ia akan kembali menjadi asing sebagaimana awalnya, maka beruntunglah orang-orang yang asing itu” (HR. Muslim: 145)… Wahai jiwa yang mengaku cinta Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, tidak inginkah kalian masuk dalam sabda beliau ini sehingga menjadi orang-orang yang beruntung?!..
Lihatlah bagaimana asingnya orang yang berjenggot di era ini… Kemanapun ia pergi, selalu jadi perhatian, bahkan rentan dengan tuduhan… Saking sedikitnya orang yang menghidupkan sunnah jenggot ini, hingga penampilan jenggotnya bisa dijadikan julukan baginya: “si jenggot”, “si brewok”… bahkan seringkali menjadi bahan ejekan “si kambing”, “si teroris”!!.. Subhanalloh…Tidakkah mereka sadar,
bahwa dengan begitu sebenarnya mereka telah mengejek Islam, agama yang mereka peluk?!.. Tidakkah mereka merasa mengejek Alloh, Tuhan yang mereka sembah?!.. Tidakkah mereka merasa mengejek Muhammad, Nabi panutan mereka?!.. Bukankah perintah memanjangkan jenggot itu datangnya dari Alloh, Rosul, dan Ajaran Islam?!.. Bukankah Para Nabi dulu berjenggot?!.. Bukankah para sahabat dulu berjenggot?!.. Bukankah para Imam Empat dan yang lainnya dulu berjenggot?!..
Jika keadaan Umat Islam seperti ini… kehilangan jati diri sebagai muslim… malu dengan Islamnya… jauh dari agamanya… mengekor pada lawannya… dan enggan menerapkan atau bahkan mencela Ajaran Islam yang dipeluknya… Bagaimana mereka ingin menang atas lawannya?!.. Bagaimana mereka ingin menaklukkan seterunya?!.. Bahkan bagaimana mereka bisa menyaingi musuhnya?!.. Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Umar bin Khottob -semoga Alloh meridloinya-:
“Kita dahulu adalah kaum yang paling hina, lalu Alloh berikan kejayaan kita dengan Islam, maka selama kita ingin kejayaan dengan selain Islam, niscaya Alloh akan menghinakan kita” (HR. Alhakim: 207, dishohihkan oleh Albani)…
Ingatlah terus ucapan yang pantas ditorehkan dengan tinta emas ini… dan camkanlah, bahwa kejayaan Umat Islam, hanya bisa diraih dengan menjalankan Islam dan memuliakan ajarannya, bukan dengan cara lainnya…
Para pembaca yang dirahmati Alloh…
Kita tidak ingkari, adanya sebagian individu berjenggot yang salah langkah dengan banyak membuang bom di sembarang tempat… Tapi masalahnya adalah, mengapa tindakan sebagian individu yang minoritas itu, dijadikan sebagai standar umum?!.. Sungguh, ini cara mengambil kesimpulan yang aneh!…
Kesimpulan dan standar umum bahwa “orang yang berjenggot adalah teroris“, bisa diterima jika seluruh (atau paling tidak mayoritas) orang yang berjenggot itu pelaku teroris… Tapi fakta lapangan mengatakan sebaliknya, mayoritas orang yang berjenggot,
bukanlah teroris, justru kebanyakan mereka adalah para da’i, kyai, ustadz dan para pengikutnya yang merasa bangga dan semangat dalam menerapkan Syariat Islam dalam kehidupannya…
Coba anda renungkan beberapa contoh berikut ini:
Jika di desa kita ada beberapa preman, yang sering merampok di desa lain… Relakah kita jika ada yang menyimpulkan dan memberi standar umum bahwa “semua orang yang tinggal di desa kita adalah perampok, atau patut dicurigai sebagai perampok” hanya karena kesalahan sebagian individu itu?!… tentu, tidak akan ada yang rela dan terima dengan kesimpulan dan standar umum itu…
Jika ada segelintir orang dari sekolah kita, terbukti menghamili gadis lain… kemudian ada kesimpulan dan standar umum, bahwa “sekolah kita adalah sekolahnya para pezina”… Relakah kita dengan penilaian itu?!.. tentunya tidak.. beda halnya jika tindakan itu dilakukan oleh mayoritas individunya…
Jika ada minoritas orang dari lulusan kampus kita, berprofesi sebagai gembong judi, kemudian ada penilaian bahwa “lulusan kampus kita profesinya adalah penjudi”… tentu kita takkan terima, bahkan mungkin sang rektor akan mengangkat tuduhan itu ke meja hijau!!…
Begitulah halnya penilaian bahwa “orang yang berjenggot adalah teroris”… Jika ada yang tidak percaya, bahwa mayoritas orang yang berjenggot bukanlah teroris, silahkan adakan sensus yang jujur, dan buktikan sendiri hasilnya…
Para pembaca yang dirahmati Alloh…
Kembali ke inti masalah… Pertanyaan awal, bisa ana jabarkan seperti ini: Apa hukum memelihara jenggot? bolehkah memangkasnya (baik memangkas sebagian ataupun hingga habis)?
Jawabannya terdapat dalam nukilan dari perkataan para ulama berikut ini:
1. Ibnu Hazm azh-Zhohiri -rohimahulloh-:
Para ulama telah sepakat, bahwa sesungguhnya menggundul jenggot
termasuk tindakan mutslah, itu tidak diperbolehkan. (Marotibul Ijma’ 157)
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh-:
Menggundul jenggot itu diharamkan, karena adanya hadits-hadits shohih (tentang itu), dan tidak ada seorang pun yang membolehkannya. (Ushulul Ahkam 1/37, Ikhtiyarot Syaikhil Islam Ibni Taimiyah 19)
3. Al-Ala’i -rohimahulloh-:
Sesungguhnya memangkas sebagian jenggot (hingga) lebih pendek dari genggaman tangan, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang maroko dan para banci itu tidak ada seorang pun yang membolehkannya. Sedangkan memangkas semuanya (hingga habis), itu termasuk tindakan orang-orang Yahudi Hindia dan orang-orang Majusi A’jam. (al-Uqudud Durriyah 1/329) (Roddul Muhtar 3/398) (Fathul Qodir 2/352)
4. Abul Hasan al-Qoththon al-Maliki -rohimahulloh-:
Para ulama sepakat bahwa sesungguhnya menggundul jenggot, termasuk tindakan mutslah yang tidak diperbolehkan. (al-Iqna’ fi Masailil Ijma’ 2/3953)
5. Syeikh Albani -rohimahulloh-:
(Nabi) Muhammad -alaihish sholatu was salam-, dahulu (di masa hidupnya) memiliki jenggot yang lebat, begitu pula para sahabat beliau, para salafus sholih, dan para imam. Tidak ada satu pun dari mereka yang mencukur jenggotnya, meski hanya sekali semasa
hidupnya. (Al-Lihyah fil kitab was sunnah wa aqwali salafil ummah, karya Muhammad Hasunah, hal 58).
Dari nukilan-nukilan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan berikut ini:
1. Seluruh Ulama Islam sepakat, bahwa memelihara jenggot itu wajib bagi pria.
2. Mereka juga sepakat, bahwa memangkas jenggot hingga habis itu haram hukumnya.
3. Dan tidak ada khilaf diantara mereka, bahwa memendekkan jenggot hingga panjangnya kurang dari satu genggaman itu haram hukumnya.
Dalil Dari Alqur’an Tentang Wajibnya Memelihara Jenggot
Ditulis oleh:
Musyafa Addariny, Lc
1. Alloh ta’ala berfirman:
Ambillah apa yang datang dari Rosul, dan tinggalkanlah apa yang dilarangnya! Dan takutlah kalian kepada Alloh, karena sesungguhnya Alloh itu Maha Keras siksa-Nya (al-Hasyr: 7)
Ayat ini menyuruh kita untuk menjalankan semua tuntunan Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, sekaligus memerintah kita untuk meninggalkan semua larangan beliau. Dan sebagaimana kita tahu dalam kaidah ushul fikih, bahwa “setiap perintah dalam Alqur’an dan Sunnah, itu menunjukkan suatu kewajiban, kecuali ada dalil khusus yang merubahnya”. Sehingga ayat ini secara tidak langsung, mewajibkan kita untuk memelihara jenggot… Mengapa? Karena banyaknya perintah dari Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, untuk memelihara jenggot, dan setiap perintah beliau itu menunjukkan kewajiban, kecuali ada dalil khusus yang merubahnya.
2. Alloh ta’ala berfirman:
Maka hendaklah mereka yang menyalahi perintah Rosul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa adzab yang pedih (an-Nur: 63)
Dalam ayat ini, Alloh memperingatkan hamba-Nya; jika mereka melanggar perintah Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, maka Dia akan menimpakan cobaan dan adzab yang pedih kepada mereka. Dan diantara perintah beliau adalah perintah memanjangkan jenggot. Itu berarti ayat ini secara tidak langsung memperingatkan kita untuk tidak memangkas jenggot.
3. Alloh ta’ala berfirman:
Dia (Nabi Harun) menjawab: “Wahai putra ibuku! Janganlah engkau pegang jenggotku, jangan pula kepalaku!” (Thoha: 94)
Ayat ini mengabarkan pada kita, bahwa Nabi Harun pada masa hidupnya memelihara jenggotnya… Jika ayat ini kita padukan dengan ayat lain yang berbunyi:
Mereka (para Nabi) itulah yang telah diberi petunjuk oleh Alloh, maka ikutilah petunjuk mereka (al-An’am: 90)
Maka kita akan tahu bahwa kita -Umat Muhammad- diperintah untuk memelihara jenggot. Itu karena diantara petunjuk para Nabi terdahulu adalah mereka memelihara jenggotnya, dan kita diperintah untuk melakukan petunjuk mereka yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad -shollallohu alaihi wasallam-.
Dalil Dari Hadits Tentang Memelihara Jenggot
Ditulis oleh:
Musyafa Addariny, Lc
Banyak sekali hadits yang menunjukkan wajibnya memelihara jenggot, diantaranya:
1. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
Dari Ibnu Umar r.a., Rosul -shollallohu alaihi wasallam- pernah bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot kalian panjang, dan potong tipislah kumis kalian! (HR. Bukhori: 5892)
2. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
Dari Ibnu Umar r.a., Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: Potong tipislah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian! (HR. Bukhori: 5893)
3. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
Dari Ibnu Umar, Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Selisilah Kaum Musyrikin, potong pendeklah kumis kalian, dan sempurnakanlah jenggot kalian!”. (HR. Muslim: 259)
4. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
Dari Abu Huroiroh r.a., Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: Potonglah kumis kalian, biarkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260)
5. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
Dari Abu Huroiroh r.a., Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: Potonglah kumis kalian, panjangkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260, lihat juga Syarah Shohih Muslim karya Imam Nawawi, dan Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori karya Ibnu Hajar hadits no: 5892)
6. Hadits Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:
Dari Abu Umamah: …lalu kami (para sahabat) pun menanyakan: “Wahai Rosululoh, sungguh kaum ahli kitab itu (biasa) memangkas jenggot mereka dan memanjangkan kumis mereka?”. Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menjawab: “Potonglah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian panjang, serta selisilah Kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)!”. (HR. Ahmad: 21780, dihasankan oleh Albani, dan dishohihkan oleh Muhaqqiq Musnad Ahmad, lihat Musnad Ahmad 36/613)
7. Hadits dari Abdulloh bin Umar r.a.:
Ibnu Umar r.a. mengatakan: “Sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- memerintahkan untuk memangkas tipis kumis dan membiarkan jenggot panjang. (HR. Muslim: 259).
8. Pernyataan Sahabat Jabir bin Abdulloh r.a.:
Jabir r.a. mengatakan: “Sungguh kami (para sahabat), diperintah untuk memanjangkan jenggot dan mencukur kumis”. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah: 26016). Dalam riwayat lain dengan redaksi: “Kami (para sahabat) membiarkan jenggot kami panjang, dan mencukur kumis” (HR. Abu Dawud: 4201). Atsar ini dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 13/410, dan di shohihkan oleh Syeikh Abdul Wahhab alu Zaid dalam kitabnya Iqomatul Hujjah fi Tarikil Mahajjah, hal: 36 dan 79)
Dari sabda-sabda di atas, kita dapat mengambil kesimpulan berikut:
1. Sabda-sabda diatas, semuanya menunjukkan perintah untuk memanjangkan jenggot, dan sebagaimana kita tahu kaidah ushul fikih, “setiap perintah dalam nash-nash syariat itu menunjukkan suatu kewajiban, dan haram bagi kita menyelisihinya, kecuali ada dalil khusus yang merubahnya menjadi tidak wajib”. Itu berarti wajib bagi kita memanjangkan jenggot, dan haram bagi kita memangkasnya.
2. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- menghubungkan perintah memanjangkan jenggot, dengan perintah menyelisihi Kaum Ahli Kitab (Yahudi Nasrani), Kaum Musyrikin, dan Kaum Majusi. Itu menambah kuatnya hukum wajibnya memanjangkan jenggot ini, mengapa?… Karena dua perintah, jika berkumpul dalam satu perbuatan yang sama, itu lebih kuat dari hanya satu perintah saja.
3. Pada sabda-sabda di atas, terkumpul 5 redaksi perintah yang berbeda (perhatikan kalimat arab yang kami cetak merah, dari hadits 1-5), yang semuanya menunjukkan perintah memanjangkan jenggot… Ini juga meneguhkan petunjuk wajibnya memanjangkan jenggot… Karena perintah dengan lima redaksi yang berbeda-beda lebih meyakinkan, dari pada hanya menggunakan satu redaksi saja.
4. Para Sahabat Nabi, semuanya memanjangkan jenggotnya, karena mereka diperintah oleh Rosul -shollallohu alaihi wasallam- untuk melakukan itu. Jika perintah itu tidak wajib dilakukan, mengapa tidak ada satu pun sahabat yang menggundul jenggotnya?!. (lihat hadits no: 8)
5. Memanjangkan jenggot adalah ibadah yang diperintahkan oleh Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, oleh karena itulah para sahabat bersemangat menerapkannya dalam kehidupan mereka, bahkan tidak satupun dari mereka menyelisihi perintah ini… Coba perhatikan masyarakat sekitar kita di era ini, kenyataannya sangat bertolak belakang, para sahabat dahulu semuanya memelihara jenggot, tapi di lingkungan kita tidak ada yang memelihara jenggot kecuali hanya sedikit saja… Semoga Alloh merubah keadaan umat ini, pada keadaan yang lebih baik, dan lebih dekat kepada ajaran islam yang mulia dan suci, sehingga umat ini dapat menggapai kejayaan yang mereka impikan… amin.
Para pembaca yang dirahmati Alloh…Sebenarnya sudah cukup, bagi insan muslim yang inshof, untuk menerima kesimpulan wajibnya memanjangkan jenggot ini, dengan berdasar pada dalil Al-Quran, Hadits, dan Ijma’ yang kami sebutkan.
Namun, bila ada yang masih ragu dengan kesimpulan ini, mari kita lihat:
Perkataan Ulama Terdahulu Dalam Masalah Ini
MADZHAB HANAFI
Diharamkan bagi pria memotong jenggotnya. (ad-Durruh Mukhtar 6/407)
Tidak boleh baginya memangkas jenggotnya, karena itu termasuk mutslah. (al-Bahrur Ro’iq 2/372)
Adapun memangkas jenggot yang panjangnya kurang dari genggaman tangan, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang Maroko dan para banci, maka tidak ada seorang pun yang membolehkannya. (Fathul Qodir 4/370, Hasyiah Ibnu Abidin 2/417).
MADZHAB MALIKI
Maka tidak boleh mencukur jenggot, tidak boleh mencabutinya, dan tidak boleh pula memangkas sebagian besarnya. (al-Mufhim, karya Imam al-Qurthubi 1/512)
Diharamkan bagi pria mencukur jenggotnya. (Minahul Jalil 1/82)
Menggundul jenggot itu tidak diperbolehkan (Mawahibul Jalil 1/313)
Catatan penting: Diharamkan bagi pria menggundul jenggotnya. (Hasyiah Dasuqi 1/90)
Para ulama sepakat bahwa sesungguhnya menggundul jenggot, termasuk tindakan mutslah yang tidak diperbolehkan. (al-Iqna’ fi Masailil Ijma’, karya Abul Hasan al-Qoththon al-Maliki 2/3953)
MADZHAB SYAFI’I
Imam Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan: “Ia (orang yang memandikan mayat) tidak boleh memangkas rambut kepala maupun jenggotnya si mayat, karena kedua rambut itu hanya boleh diambil untuk menghias diri dan ketika ibadah manasik saja”. (al-Umm 2/640)
Imam Syafi’i -rohimahulloh- juga mengatakan: “Menggundul rambut bukanlah kejahatan, karena adanya ibadah dengan menggundul kepala, juga karena tidak adanya rasa sakit yang berlebihan padanya. Tindakan menggundul itu, meski tidak diperbolehkan
pada jenggot, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan padanya, juga tidak menyebabkan hilangnya rambut, karena ia tetap akan tumbuh lagi. Seandainya setelah digundul, ternyata rambut yang tumbuh kurang, atau tidak tumbuh lagi, maka hukumannya adalah hukumah. (al-Umm 7/203)
Ibnu Rif’ah -rohimahulloh- mengatakan: Sungguh Imam Syafi’i telah menegaskan dalam kitabnya Al-Umm, tentang haramnya menggundul jenggot. (Hasyiatul Abbadi ala Tuhfatil Muhtaj 9/376)
Imam al-Mawardi -rohimahulloh- mengatakan: Mencabuti jenggot merupakan perbuatan safah yang menyebabkan persaksian seseorang ditolak.(al-Hawil Kabir 17/151)
al-Ghozali -rohimahulloh- mengatakan: Adapun mencabuti jenggot di awal munculnya, agar menyerupai orang yang tidak punya jenggot, maka ini termasuk kemungkaran yang besar, karena jenggot adalah penghias bagi laki-laki. (Ihya’ Ulumiddin 2/257)
Imam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan: Yang benar adalah dibencinya perbuatan memangkas jenggot secara mutlak, tapi harusnya ia membiarkan apa adanya, karena adanya hadits shohih “biarkanlah jenggot panjang“. Adapun haditsnya Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya: “bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dahulu mengambil jenggotnya dari sisi samping dan dari sisi panjangnya”, maka hadits ini telah diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan sanad yang lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah. (al-Majmu’ 1/343)
Imam Nawawi juga mengatakan: Pendapat yang kami pilih adalah membiarkan jenggot apa adanya, dan tidak memendekkannya sama sekali (Syarah Shohih Muslim, hadits no: 260)
Abu Syamah -rohimahulloh- mengatakan: Telah datang sekelompok kaum yang menggunduli jenggotnya, perbuatan mereka itu lebih parah dari apa yang dinukil dari kaum Majusi, bahwa mereka dulu memendekkannya. (Fathul Bari 13/411)
Al-Hulaimi asy-Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan: Tidak seorang pun dibolehkan memangkas habis jenggotnya, juga alisnya, meski ia boleh memangkas habis kumisnya. Karena memangkas habis kumis ada faedahnya, yakni agar lemak makanan dan bau tidak enaknya tidak tertinggal padanya. Berbeda dengan memangkas habis jenggot, karena itu termasuk tindakan hujnah, syuhroh, dan menyerupai wanita, maka ia seperti menghilangkan kemaluan. (al-I’lam, karya Ibnul Mulaqqin)
MADZHAB HAMBALI
Diharamkan memberikan ta’ziran (hukuman) dengan menggundul jenggot, karena adanya unsur mutslah di dalamnya. (Kasysyaful qona’ 1/126)
Diharamkan menggundul jenggot, itu disebutkan oleh Syeikh kami. (al-Furu’ 1/130)
(Termasuk Sunnah Nabi dalam rambut) adalah dengan membiarkan jenggot panjang… dan haram baginya menggundul jenggotnya. (al-Inshof 1/121)
(Termasuk Sunnah Nabi dalam rambut) adalah dengan membiarkan jenggot panjang dan haram baginya menggundul jenggotnya. Hal ini disebutkan oleh Syeikh Taqiyuddin. (Daqo’iqu Ulin Nuha li Syarhil Muntaha 1/43)
Pendapat yang mu’tamad dalam madzhab (Hambali) adalah haramnya menggundul jenggot. (Ghidza’ul Albab 1/334)
Para pembaca yang dirahmati Alloh…
Itulah ucapan para ulama dari empat madzhab tentang wajibnya memelihara jenggot, semoga bermanfaat, khususnya bagi penulis sendiri, umumnya bagi para pembaca… amin…
Jenggotnya Rasulullah s.a.w. dan Para Salafush Sholih
Ditulis oleh:
Musyafa Addariny, Lc
Jenggotnya Rasulullah s.a.w.
Alloh ta’ala adalah Tuhan yang maha menyayangi hamba-Nya, Dia lebih menyayangi hamba-Nya melebihi kasih sayang ibu kepada buah hatinya, sebagaimana diterangkan dalam hadits shohih. Oleh karena itulah, selain memberi semua nikmat yang dirasakan oleh manusia sejak lahirnya, Dia juga mengutus para Rosul yang bertugas menuntun umatnya kepada jalan-Nya yang lurus, satu-satunya jalan yang dapat menghantarkan manusia menuju kebahagiaan jasmani dan rohani, di dunia ini dan di akhirat nanti.Alloh ta’ala juga menyariatkan aturan hidup yang sangat lengkap dan mencakup segala sisi kehidupan manusia. Aturan itu adalah Syariat Islam, yang telah dijadikan lengkap, dan diridhoi oleh-Nya sebagai syariatnya Nabi Muhammad -shollallohu alaihi wasallam-, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya (surat al-Maidah, ayat:3).
Syariat Islam adalah syariat yang paling baik dan paling cocok untuk kehidupan manusia sejak diutusnya Muhammad -shollallohu alaihi wasallam- hingga kiamat nanti. Mengapa demikian? Karena ia datangnya dari Alloh ta’ala, Tuhan yang Maha Pencipta, Maha Mengetahui, dan Maha Berkuasa. Dia-lah yang menciptakan manusia, Dia-lah yang paling tahu aturan yang bisa memperbaiki manusia ciptaan-Nya, dan Dia-lah yang maha berkuasa untuk menjadikan aturan itu lengkap dan cocok sampai akhir masa… subhanalloh, walhamdulillah, wallohu akbar…
Syariat Islam bukanlah syariat yang hanya sebatas teori, tanpa bisa diterapkan dalam kehidupan. Oleh karena itulah, Alloh menjadikan Rosul-Nya sebagai teladan paling baik dalam menerapkan aturan-Nya. Jika Syariat Islam itu hanya sebatas teori, tentunya beliau tidak mampu menerapkannya, tetapi nyatanya tidak demikian… Itu berarti Nabi Muhammad -shollallohu alaihi wasallam- adalah teladan terbaik kita dalam segala hal, dalam ibadah, dalam memimpin negara, dalam mencari nafkah, dalam berfatwa, dalam memutuskan suatu masalah, dalam berinteraksi dengan kawan maupun lawannya, dalam menjalani perintah-Nya, dalam menjauhi larangan-Nya, dan seterusnya…
Begitu pula dalam masalah kita kali ini, -yakni masalah memelihara jenggot-, Beliau-lah teladan terbaik untuk kita… Sungguh aneh, bagi mereka yang mengaku CINTA ROSUL, bagaimana mereka tidak mencintai penampilan beliau dan menirunya?!… Mengapa mereka malah mencintai penampilan para musuh beliau dan mengekor pada mereka?!… Allahul musta’an… Semoga Alloh membuka hati kita, dan menuntun kita untuk menghidupkan kembali sunnah rasul ini dalam kehidupan, amin.
Berikut kami ketengahkan beberapa hadits shohih tentang jenggotnya Rosululloh shollallohu alaihi wasallam- sang Nabi, dan Teladan Terbaik kita…
1. Jenggot beliau sangat banyak dan lebat.
Jabir bin Abu Samuroh r.a. berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dulu telah muncul sedikit uban di bagian depan rambut kepala dan jenggotnya. Jika beliau meminyaki rambutnya, uban itu tidak tampak, tapi jika rambutnya kering, uban itu tampak. Dan beliau adalah seorang yang banyak rambut jenggotnya. (HR. Muslim)
Ali r.a. berkata: Dahulu Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- adalah seorang yang besar jenggotnya. (HR. Ahmad, Muhaqqiq Musnad mengatakan: (Hadits ini) hasan lighoirih). Dalam riwayat lain dengan redaksi: Dahulu Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- adalah orang yang lebat jenggotnya. (HR. Ahmad, Muhaqqiq Musnad mengatakan: Sanadnya hasan)
2. Jenggot beliau dijadikan tanda bacaan ketika sholat.
Abu Ma’mar mengatakan: Aku bertanya kepada Khobbab ibnul Arot r.a: “Apa Rosululloh dulu membaca ketika sholat Dhuhur dan Ashar?”. Khobbab menjawab: “Ya”. Kami bertanya lagi: “Dengan apa kalian tahu bacaan beliau?”. Khobbab menjawab: “Dengan pergerakan jenggotnya”. (HR. Bukhori)
3. Beliau menyela-nyela jenggotnya ketika wudlu.
Utsman r.a. mengatakan: “Sungguh Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dulu menyela-nyela jenggotnya (ketika wudlu). (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, ia mengatakan: Hadits ini hasan shohih. Hadits ini dishohihkan pula oleh Albani)
Dari Anas r.a.: “Sungguh Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- ketika berwudlu, beliau mengambil air dengan telapaknya, lalu memasukkannya ke bawah lehernya, dan menyela-nyela jenggotnya dengan air itu. Beliau mengatakan: Beginilah Tuhanku menyuruhku. (Dishohihkan oleh Albani karena syawahid-nya)
4. Air hujan yang mengalir dan menetes dari jenggotnya.
Anas bin Malik mengisahkan: “Di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, orang-orang pernah didera kekeringan. Maka ketika beliau khutbah jum’at di atas mimbar, berdirilah seorang arab badui, ia mengatakan: “Wahai Rosululloh, harta (kami) telah sirna, dan keluarga (kami) telah kelaparan, maka mintalah kepada Alloh agar memberi kita hujan!”. Maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengangkat kedua tangannya. Yang sebelumnya tidak terlihat potongan awan sedikitpun, tiba-tiba setelah itu datang awan seperti gunung. Maka tidaklah beliau turun dari mimbarnya, kecuali kami telah melihat air hujan itu mengaliri jenggotnya.Anas mengatakan: “Dan Kami pun diguyur hujan mulai hari itu, besoknya, lusanya, dan hari setelahnya, hingga hari jum’at depannya. Dan kembali orang itu -atau orang lain-berdiri seraya mengatakan: “Wahai Rosululloh, bangunan rumah (kami) jadi hancur, harta (kami) tenggelam, maka mohonkanlah kebaikan bagi kami!”. Maka beliaupun (kembali berdoa dengan) mengangkat kedua tangannya seraya mengatakan: “Ya Alloh, (pindahkanlah hujan itu) ke sekitar kami, bukan langsung mengguyur kami”. Maka tidaklah beliau tunjuk awan itu, kecuali ia bergerak memencar, hingga Madinah ketika itu seperti Jawiyah, lembah-lembah menjadi sungai yang terus mengalir hingga sebulan, dan tidak seorangpun yang datang dari daerah sekitar, kecuali mengatakan kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
5. Beliau dahulu memarfumi jenggotnya.
Aisyah mengatakan: aku dulu biasa memarfumi Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dengan minyak terbaik yang ada, hingga aku melihat sisa-sisa parfum itu di (rambut) kepala dan jenggot beliau. (HR. Bukhori).
6. Uban yang ada di jenggot beliau.
Anas bin Malik pernah ditanya: Apa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dahulu beruban? Anas menjawab: “Alloh tidak menjelekkannya dengan uban. Tidak ada uban di kepala beliau, kecuali hanya 17 atau 18 helai saja”. (al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: Sanadnya shohih, sedang Albani mengatakan: Hadits ini dibawakan oleh Ibnu Sa’d dengan sanad yang shohih sesuai syaratnya Imam Muslim).
Dalam riwayat lain dikatakan: Anas bin Malik pernah ditanya: Apakah Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menyemir rambutnya? Anas menjawab: “Sungguh tidak ada uban yang terlihat pada beliau, kecuali hanya 17 atau 20 helai rambut saja, yakni di bagian depan jenggotnya. (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Sa’d. Albani
mengatakan: Sanadnya shohih sesuai syaratnya Bukhori Muslim)
Jenggotnya Para Salafush Sholih
Jenggotnya Abu Bakar r.a.:
Aisyah mengatakan: Dulu bapakku adalah pria yang kulitnya putih, badannya ramping, dan jenggot bagian sampingnya tipis. (ath-Thobaqot al-Kubro 3/133) (al-Khulafa’ ar-Rosyidun, karya adz-Dzahabi 64) (Tarikhul Khulafa’, karya as-Suyuthi 45)
Jenggotnya Umar bin Khottob r.a.:
Umar bin Khottob adalah seorang yang tipis jenggot bagian pinggirnya, dan tebal jenggot bagian depanya. (al-Khulafa’ ar-Rosyidun karya adz-Dzahabi 144) (Tarikhul Khulafa’, karya as-Suyuthi 138)
Jenggotnya Utsman bin Affan r.a.:
Utsman adalah seorang yang jenggotnya besar (at-Thobaqot al-Kubro 3/40)
Utsman adalah seorang yang jenggotnya panjang dan wajahnya tampan (al-Khulafa’ ar-Rosyidun karya adz-Dzahabi 278)
Utsman adalah seorang yang jenggotnya banyak (Tarikhul Khulafa’ karya as-Suyuthi 157)
Jenggotnya Ali bin Abi Tholib r.a.:
Ali adalah seorang yang besar jenggotnya (at-Thobaqot al-Kubro 3/16)
Ali adalah seorang yang besar jenggotnya. Bahkan asy-Sya’bi mengatakan: “Aku telah melihat Ali, yang jenggotnya putih, tidak kulihat ada orang yang lebih besar jenggotnya darinya”. (al-Khulafa’ ar-Rosyidun, karya adz-Dzahabi 378)
Ali adalah seorang yang banyak rambutnya, besar jenggotnya. (Shofwatush Shofwah, karya Ibnul Jauzi 1/308)
Ali adalah seorang yang jenggotnya besar sekali, bahkan sampai memenuhi kedua pundaknya, putih seperti kain katun (Tarikhul Khulafa’ karya as-Suyuthi 175)
Inilah nukilan tentang jenggotnya 4 khulafa’ rosyidin, padahal Rosul -shollallohu alaihi wasallam- telah bersabda: “Ambillah tuntunanku dan tuntunan para khulafa’ rosyidin yang mendapat petunjuk setelahku, gigitlah tuntunan-tuntunan itu dengan gigi-gigi geraham kalian”!…
Para pembaca yang dirahmati Alloh…
Sering kita mendengar orang mengatakan: “Kecintaan kepada seseorang belumlah sempurna, kecuali bila ia telah meniru gayanya, dan mendengarkan apa yang diperintahkannya”…
Pertanyaannya: Cintakah kita pada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-?! Lalu sudahkah kita meniru beliau, dan mendengarkan perintah beliau?!
Sebagaimana banyak orang bangga, ketika meniru gaya olahragawan, artis, atau siapapun yang ia kagumi, mengapa kita tidak bangga, ketika meniru gaya para nabi dan para salaf kita?!…
Atau paling tidak, hendaklah kita menghormati saudara seiman kita, yang berusaha menghidupkan salah satu Sunnah Nabi yang mulia ini, yakni sunnah memanjangkan jenggotnya…
Bolehkah Memendekkan Jenggot?
Ditulis oleh:
Musyafa Addariny, Lc
Perlu kami tegaskan lagi di sini, bahwa para ulama salaf telah ijma’ (sepakat) bahwa memendekkan jenggot hingga kurang dari genggaman tangan adalah haram, sebagaimana telah kami singgung di awal tulisan ini.Yang menjadi khilaf adalah, bolehkah kita memendekkan jenggot sampai batas genggaman tangan?
Ada dua pendapat dalam masalah ini, sebagian ulama mengharamkannya, sedang jumhur (mayoritas) ulama membolehkannya.
Diantara dalil pendapat yang mengharamkan:
1. Ke-umum-an dalil-dalil yang mewajibkan memelihara jenggot. Dalil-dalil tersebut tidak menerangkan batasan bolehnya memangkas jenggot. Itu menunjukkan bahwa larangan memangkas jenggot itu umum, baik kurang dari genggaman tangan atau lebih darinya.
2. Redaksi perintah memanjangkan jenggot dalam hadits adalah: “ahfuu” “a’fuu” “Arkhuu” “waffiruu” dan “arjuu” atau “arji’uu“, dan kata-kata itu dalam bahasa arab berarti perintah membiarkan jenggot apa adanya, yakni tidak boleh memangkasnya sama sekali. (Lihat Syarah Shohih Muslim, karya Imam Nawawi, hadits no: 260).
3. Tidak ada dalil yang shohih dari sabda maupun perbuatan Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, yang menunjukkan bahwa beliau pernah memangkas jenggotnya. Yang shohih dari beliau hanyalah perintah untuk memanjangkan jenggot saja sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Albani -rohimahulloh-. Padahal kita tahu, setiap perintah dari syari’at itu menunjukkan kewajiban, kecuali ada dalil yang merubahnya. Itu berarti wajib bagi kita membiarkan jenggot apa adanya, dan haram bagi kita memangkasnya.
Sedang diantara dalil pendapat yang membolehkan:
1. Adanya beberapa atsar yang shohih dari sebagian sahabat, yang menunjukkan bolehnya memendekkan jenggot hingga batas genggaman tangan, diantaranya:
Dahulu Ibnu Umar jika haji atau umroh, ia memegang jenggotnya, lalu memotong yang lebih genggamannya. (HR. Bukhori 5892)
Jabir bin Abdulloh mengatakan: “Dahulu kami membiarkan apa yang panjang dari jenggot kami, kecuali saat haji atau umroh”. (HR. Abu Dawud 4201, dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, syarah hadits no 5892)
Dari Abu Zur’ah bin Jarir: “Dahulu Abu Huroiroh memegang jenggotnya, lalu mengambil yang lebih dari genggamannya”. Syeikh Albani mengatakan: Sanadnya shohih sesuai syaratnya Imam Muslim (Silsilah Dloifah 13/441).
Ibrohim an-Nakho’i -seorang ulama salaf dari kalangan tabi’in- mengatakan: “Dahulu mereka mengambil sebagian dari pinggir-pinggir jenggot mereka dan membersihkannya”. (Syeikh Albani mengatakan: Atsar ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi dalam kitabnya Syu’abul Iman dengan sanad yang shohih dari Ibrohim an-Nakho’i. lihat di Silsilah Dlo’ifah 13/440).
Dan sebagaimana dikatakan oleh para ulama, Ibrohim an-Nakho’i ini mendapati beberapa sahabat yang masih hidup di masanya. Artinya para sahabat yang beliau temui juga masuk dalam ucapan ini.
2. Perbuatan Ibnu Umar itu dilakukannya ketika sedang haji, dan tentunya banyak ulama salaf lain yang melihatnya atau mendengarnya, tapi tidak satupun dari mereka mengingkarinya. Itu menunjukkan bahwa tindakan itu bukanlah hal yang terlarang dalam Islam. Karena jika hal itu terlarang dan bertentangan dengan perintah memanjangkan jenggot, tentunya ada ulama salaf lain yang menasehati atau mengingkarinya, sebagaimana mereka saling menasehati atau mengingkari dalam masalah yang lebih ringan dari ini, selama hal itu dianggap melanggar perintah Rosul -shollallohu alaihi wasallam-.
3. Ibnu Umar adalah sahabat yang terkenal dengan kesungguhannya dalam mengikuti setiap tuntunan Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, bahkan sampai pada hal-hal yang mubah… Dan bila dalam hal yang mubah saja beliau berusaha meniru Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, beranikah beliau melanggar atau meninggalkan perintah memanjangkan jenggot ini… Apalagi diantara yang meriwayatkan perintah memanjangkan jenggot itu juga beliau sendiri… Renungkanlah atsar-atsar berikut ini:
Aisyah r.a. mengatakan: Tidak kulihat seorang pun yang berpegang teguh dengan al-Amrul Awwal (sunnah Rosul) melebihi Ibnu Umar.Nafi’ mengatakan: Jika kamu melihat Ibnu Umar ketika mengikuti Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, niscaya kamu akan
mengatakan: “ini orang gila”.Ja’far al-Baqir mengatakan: Dahulu Ibnu Umar jika mendengar hadits dari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, ia tidak menambah ataupun menguranginya, dan tidak seorang pun yang (ku lihat) seperti dia.
Imam Nawawi mengatakan: Ibnu Umar adalah orang yang sangat teguh dalam mengikuti jejak-jejak Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, keutamaannya banyak dan masyhur, sedikit orang yang seperti dia dalam mengikuti Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dalam segala hal, baik dalam hal mengikuti ucapan maupun perbuatan beliau. (Tahdzibul Asma’ wal Lughot 1/279)
Ibnu Kholikan mengatakan: Ibnu Umar adalah seorang yang banyak mengikuti jejak-jejak Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, ia ektra teliti, hati-hati, dan takut dalam fatwa dan setiap pendapat yang dipilihnya… dia adalah sahabat yang paling tahu tentang
manasik haji. (Wafayatul A’yan 2/234)
4. Jika mereka mengatakan: “Kita tidak mengambil pemahaman si perowi hadits (yang membolehkan memangkas jenggot hingga batas genggaman tangan), tapi yang kita ambil
adalah riwayatnya (yang memerintahkan kita membiarkan jenggot apa adanya)”, maka kita katakan: Hal itu bisa dibenarkan, bila keduanya tidak bisa dikompromikan, tapi selama keduanya bisa dikompromikan tanpa dipaksakan, maka hal itu lebih didahulukan,
dari pada meninggalkan pemahaman si perowi sama sekali. Fal jam’u aula minat tarjih. (lihat penjelasan Syeikh Albani dalam masalah ini di silsilah dlo’ifah 13/442)
5. Jika mereka berdalil dengan arti bahasa dari “ahfuu” “a’fuu” “Arkhuu” “waffiruu” dan “arjuu” atau “arji’uu“, maka kita katakan: Bukankah Ibnu Umar dan para salaf juga memahami makna bahasa dari kata-kata itu?!… Lalu mengapa ada diantara mereka yang
memangkas jenggotnya hingga batas genggaman tangan, sedang para salaf yang lain tidak mengingkarinya?!… Bukankah pahamnya para salaf dalam memahami nash syariat, lebih didahulukan dari pada pemahaman generasi yang datang setelahnya?!
6. Adanya tafsiran dari Sahabat Ibnu Abbas dengan sanad yang shohih, yang menunjukkan bolehnya memendekkan jenggot hingga batas genggaman tangan.
Dari Ibnu Abbas, ia mengatakan dalam firmannya Alloh ta’ala (yang artinya): “kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran mereka”, maksud dari kata kotoran adalah: menggundul kepala, menyukur kumis, menyabuti bulu ketiak, menggundul rambut kemaluan, memotong kuku, mengambil sebagian dari sisi jenggotnya, melempar jamarot, dan berwukuf di arofah, dan mabit di Muzdalifah. (Syeikh Albani mengatakan, atsar ini dikeluarkan oleh Ibnu Jarir, dan sanadnya shohih. Lihat di silsilah dlo’ifah 13/441)
Tafsiran pakar tafsir dari generasi Sahabat ini, juga disebutkan oleh pakar tafsir dari generasi Tabi’in, diantaranya Mujahid dan Muhammad bin Ka’b al-Qurozhi: Dari Mujahid, dalam firman-Nya (yang artinya): “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran mereka”, ia mengatakan: (maksudnya adalah) menggundul kepala, menggundul rambut kemaluan, memotong kuku, menyukur kumis, melempar jamarot, dan memendekkan jenggot“. (Syeikh Albani mengatakan: Sanadnya shohih. Lihat di silsilah dlo’ifah 13/441)
Muhammad bin Ka’b al-Qurazhi dahulu menafsiri ayat ini (yang artinya): “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran mereka” ia mengatakan: (maksudnya adalah) melempar jamarot, menyembelih sembelihan, mengambil sebagian dari kumis, jenggot, dan kuku, thowaf di ka’bah, dan sa’i di shofa dan marwa. (Syeikh Albani mengatakan: Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir dengan sanad yang jayyid)
7. Dalil pendapat pertama adalah dalil umum, sedang dalil pendapat kedua adalah dalil khusus, dan dalam Kaidah Ushul Fikih dikatakan: bahwa dalil umum harus dimaknai sesuai dengan petunjuk dalil khusus. Sehingga maksud dari perintah umum memanjangkan jenggot itu adalah kewajiban memanjangkan jenggot hingga batas genggaman tangan. Sedang apa yang lebih dari genggaman, maka itu boleh dipotong sebagaimana ditunjukkan oleh dalil khusus dari para ulama’ salaf, wallohu a’lam.
Dengan pemahaman ini, kita akan bisa mengompromikan nash-nash perintah memanjangkan jenggot, dengan pemendekan jenggot hingga batas genggaman yang dilakukan oleh para salaf kita, sehingga tidak ada pertentangan antara keduanya.
8. Inti dari dalil pendapat pertama adalah: menuntut kita untuk mendatangkan dalil bolehnya memangkas jenggot hingga batas genggaman tangan, dan Alhamdulillah kita telah mendatangkan dalil-dalil tersebut.
Meski tidak ada dalil dari sabda dan perbuatan Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, tapi bukankah tindakan dan kesepakatan para sahabat beliau, cukup untuk menunjukkan bolehnya memangkas jenggot hingga batas genggaman tangan?!
Bukankah imam empat sepakat, bahwa pendapat para sahabat pada masalah yang tidak ada khilaf diantara mereka, itu bisa dijadikan hujjah (dalil), selama tidak ada dalil dari Kitab maupun Sunnah?!
Dan bukankah pendapatnya para sahabat beliau lebih kuat, dari pada pendapatnya generasi setelah mereka yang menyelisinya?!
9. Jika ada yang mengatakan: Perbuatan Ibnu Umar hanya dilakukan ketika haji, mengapa kita jadikan dalil untuk membolehkannya secara mutlak, tanpa batasan waktu haji?! Maka kita katakan: “Jika waktu haji saja boleh, maka waktu yang lainnya lebih dibolehkan”, sebagaimana dikatakan oleh para ulama. Ibnu Abdil Barr mengatakan:
Perbuatan Ibnu Umar r.a. yang memotong ujung jenggotnya ketika haji, merupakan dalil bolehnya memotong sebagian jenggot di luar haji, karena jika di luar haji hal itu tidak boleh, tentunya hal itu tidak dibolehkan juga ketika haji. (Alistidzkar 13/116)
Bisa juga dikatakan: Jika perbuatan Ibnu Umar ini, hanya bisa dijadikan dalil untuk membolehkan memangkas jenggot hingga batas genggaman ketika haji saja, maka atsar dari Abu Huroiroh dan an-Nakho’i, bisa kita gunakan untuk dalil bolehnya memangkas jenggot hingga batas genggaman tangan di waktu lainnya, wallohu a’lam.
10. Terakhir, kami akan sebutkan di sini dalil yang menurut pandangan penulis lemah, tapi tidak mengapa bila diikutkan dengan dalil-dalil yang telah lalu.
a. Sebagian orang, ada yang jenggotnya terlalu subur, hingga pertumbuhnya cepat dan panjangnya di luar batas kewajaran, hingga sangat memberatkan dirinya dalam menjalankan kewajiban ini, dan ini tidak selaras dengan dasar-dasar ajaran Islam yang mudah dan tidak memberatkan. Dalam biografinya Dhiya’ bin Sa’d bin Muhammad bin Utsman al-Qozwini al-Afifi (wafat 780 H) dikatakan:Dahulu jenggotnya panjang, hingga sampai di kedua kakinya, ia tidak tidur melainkan jenggotnya dimasukkan ke tempat pembungkus, dan jika naik (tunggangan) jenggotnya dibelah menjadi dua. (Durrotul Hijal fi Asma’ir Rijal 3/73) (Bughyatul Wu’ah lis Suyuthi 2/14).
b. Diantara hikmah disyariatkannya memanjangkan jenggot -sebagaimana disebutkan oleh para ulama- adalah karena ia merupakan penghias bagi laki-laki, dan bila jenggot dibiarkan apa adanya, hingga panjangnya menjadi tidak wajar, maka ia tidak lagi menjadi penghias, tapi sebaliknya akan menjadikan pemandangan kurang pantas. Dan tentunya hal ini tidak sesuai dengan hikmah yang ada.
c. Diantara alasan memanjangkan jenggot adalah, menyelisihi kaum ahli kitab, musyrikin, dan majusi, yang menipiskan atau bahkan menggundul jenggotnya. Dan hal itu sudah terlaksana bila kita memanjangkan jenggot ini hingga batas genggaman tangan,
wallohu a’lam.Melihat dalil-dalil yang ada, penulis -yang sedikit ilmu ini- lebih condong ke pendapat kedua, yakni bolehnya memangkas jenggot hingga batas genggaman tangan, sebagaimana dilakukan oleh para salafush sholih, wallohu a’lam.
Akhirnya, kami akan tutup pembahasan ini, dengan menukil perkataan para imam empat yang memilih pendapat kedua ini. Kami sebutkan pendapat para imam ini, agar kita tahu bahwa khilaf yang ada dalam masalah ini, datangnya itu belakangan, yakni dari para pengikut madzhab, bukan dari para imam tersebut…
Sungguh para Imam Empat telah sepakat tentang haramnya menggundul jenggot… Mereka juga telah sepakat tentang bolehnya memangkas jenggot hingga batas genggaman tangan. Berikut kami nukilkan perkataan mereka:
1. Imam Abu Hanifah
Muhammad ibnul Hasan (murid Imam Abu Hanifah) mengatakan: Imam Abu Hanifah mengabarkan kepada kami, dari al-Haitsam, dari Ibnu Umar r.a.: Sesungguhnya dia (Ibnu Umar) dulu memegang jenggotnya, lalu memangkas yang di bawah genggamannya. Muhammad (ibnul Hasan) mengatakan: Dengannya kami berpendapat, dan inilah pendapatnya (Imam) Abu Hanifah. (al-Atsar 900, al-Inayah Syarhul Hidayah 3/308)
2. Imam Malik
Imam Malik pernah ditanya: “Bagaimana jika jenggot itu panjang sekali, karena ada jenggot yang bisa panjang (sekali)?!” Imam Malik menjawab: “Aku berpendapat bolehnya diambil dan dipendekkan sebagiannya… dan Imam malik meriwayatkan dari Ubaidulloh bin Umar, dari Nafi’: bahwa sesungguhnya Ibnu Umar dahulu jika memendekkan jenggotnya saat haji atau umroh, ia memegang jenggotnya, dan memotong yang keluar dari genggamannya. (Alistidzkar 27/65)
Abu Umar (Ibnu Abdil Barr) mengatakan: Telah (datang dengan sanad yang) shohih dari Ibnu Umar tentang (bolehnya) mengambil sebagian dari jenggot, dan dia juga yang meriwayatkan dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bahwa beliau memerintah untuk menyukur tipis kumis dan memanjangkan jenggot, dan (tentunya) dia lebih tahu dengan apa yang diriwayatkannya. (Alistidzkar 27/66)
3. Imam Syafi’i
Imam Syafi’i mengatakan: Aku lebih senang jika ia (orang yang bermanasik, yakni ketika tahallul) mengambil sebagian dari jenggot dan kumisnya, sehingga ia meletakkan sebagian dari rambutnya karena Alloh. Tapi jika ia tidak melakukannya, maka tidak apa-apa, karena yang menjadi amalan manasik adalah menyukur rambut yang di kepala, bukan yang di jenggot. (al-Umm 2/2032) Al-Muzani (Murid Senior Imam Syafi'i) mengatakan: Aku tidak melihat ada orang yang lebih tampan wajahnya dari Imam Syafi’i
-rohimahulloh-, dan terkadang ia mengenggam jenggotnya, lalu ia tidak menambah lebih dari genggamannya. (Siyaru A’lamin Nubala’ 10/11)
4. Imam Ahmad
Ishaq bin Hani’ mengatakan: Aku telah bertanya kepada (Imam) Ahmad, tentang orang yang mengambil sebagian dari sisi jenggotnya? Beliau menjawab: “Boleh baginya mengambil sebagian dari jenggotnya, apa yang melebihi genggamannya”. Aku bertanya lagi: Lalu bagaimana dengan hadits Nabi -shollallohu alaihi wasallam- yang berbunyi: “Potong tipislah kumis, dan biarkan jenggot apa adanya!”. Beliau menjawab: “Boleh baginya mengambil dari panjangnya dan dari bawah langit-langit mulutnya”. (Ishaq mengatakan:) Dan aku telah melihat (sendiri) Abu Abdillah (yakni Imam Ahmad) mengambil jenggotnya dari sisi panjangnya dan dari bawah langit-langit mulutnya. (Kitabut Tarojjul dari Kitabul Jami’ 113-114)
Para pembaca yang dirahmati Alloh…Terakhir, kami ingin mengingatkan lagi kepada para pembaca, khususnya yang sudah mengamalkan Sunnah Rosul ini dengan sabda-sabda berikut:
” Barangsiapa mempunyai rambut, maka hendaklah ia menghormatinya” (HR. Abu Dawud 4163, dan dishohihkan oleh Albani). Pengarang kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Dawud mengatakan: maksudnya adalah “maka baguskanlah rambut itu, dan bersihkanlah dengan mencucinya, meminyakinya, dan menyisirnya, dan janganlah ia biarkan kumal, karena sesungguhnya kebersihan dan bagusnya penampilan itu disukai”
Aisyah mengatakan: Aku dulu biasa memarfumi Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dengan minyak terbaik yang ada, hingga aku lihat kilatan minyak itu di kepala dan jenggot beliau. (HR. Bukhori 5923)
Jabir bin Abdulloh mengatakan: Suatu hari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mendatangi kami, maka ketika melihat orang yang rambutnya kusut tidak teratur, beliau mengatakan: “Apa orang ini tidak punya sesuatu yang bisa membuat rapi rambutnya”Intinya, Rawatlah rambut kita, baik rambut kepala maupun rambut jenggot , dengan membersihkannya, meminyakinya, menyisirnya, dan lain sebagainya. Karena itu termasuk adab-adab islami yang dituntunkan oleh Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-.
Sekian tulisan ini, dan mohon maaf jika terlalu panjang. Tidak lain, penulis hanya ingin memberikan manfaat kepada diri sendiri dan juga para pembaca… semoga kita bisa mengamalkan ilmu yang kita dapatkan… amin.
Syubuhat Seputar Jenggot
Ditulis oleh:
Musyafa Addariny, Lc
1. Bukankah Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengaitkan perintah memelihara jenggot itu dengan perintah menyelisihi Kaum Yahudi?!.. Dan karena di era ini, ada beberapa Kaum Yahudi yang memanjangkan jenggotnya, mengapa kita tidak memotong jenggot agar kita menyelisihi mereka?
Ada banyak jawaban untuk syubhat ini, diantaranya:
a. Mereka yang memanjangkan jenggotnya hanya sebagian kecil saja, mayoritasnya tetap tidak memelihara jenggot. Padahal kita tahu, bahwa hukum standar untuk kelompok tertentu, itu didasarkan pada perbuatan seluruh atau mayoritas individunya, bukan pada
perbuatan sebagian kecilnya. Ini menunjukkan bahwa perintah menyelisihi mereka dengan memanjangkan jenggot masih sesuai dengan kenyataan yang ada.
b. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- tidak hanya mengaitkannya dengan perintah menyelisihi Kaum Yahudi, tapi juga mengaitkannya dengan perintah menyelisihi Kaum Musyrikin, Kaum Majusi, dan Kaum Nasrani. Dan kita tahu, kebanyakan dari mereka sampai saat ini, masih memangkas habis jenggotnya.
c. Dua perintah beliau ini, (yakni perintah memanjangkan jenggot dan perintah menyelisihi Kaum Yahudi, Nasrani, Majusi, dan Musyrikin), adalah dua perintah yang berdiri sendiri-sendiri, dan dua-duanya harus dijalankan semuanya. Sehingga kita tidak boleh menyelisihi mereka, jika konsekuensinya harus meninggalkan perintah untuk memanjangkan jenggot, wallohu a’lam.
Lalu apa dalil bahwa dua perintah ini berdiri sendiri-sendiri?
Dalilnya adalah banyaknya perintah dari Alloh dan Rosul-Nya untuk menyelisihi mereka tanpa dibarengi perintah memanjangkan jenggot. Sebaliknya, ada juga perintah memanjangkan jenggot tanpa dibarengi perintah menyelisihi mereka.
Perhatikanlah nash-nash berikut:
Sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- telah menyuruh menyukur tipis kumis dan memanjangkan jenggot. (HR. Muslim)
Abuz Zubair mengatakan: “Dahulu kami (para sahabat) diperintah untuk memanjangkan jenggot, dan menyukur kumis”. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 5/25504)
Dari Abu Umamah, Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: Wahai Kaum Anshor, semirlah (uban) dengan warna merah dan kuning, selisihilah Kaum Ahli Kitab… Pakailah celana dan sarung, selisihilah Kaum Ahli Kitab… Ringankanlah dan pakailah alas kaki, selisihilah Kaum Ahli Kitab… (Hadits ini dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di Fathul Bari 10/254, dan Albani di Silsilah Shohihah, hadits no: 1245)
Lihatlah… Pada hadits pertama dan kedua, ada perintah memanjangkan jenggot, tanpa dibarengi perintah menyelisihi kaum Ahli Kitab… Sedang pada hadits ketiga, ada banyak perintah menyelisihi kaum Ahli Kitab, tanpa dibarengi perintah memanjangkan jenggot. Ini menunjukkan bahwa kedua perintah itu berdiri sendiri-sendiri, dan harus dikerjakan semuanya… Dan ketika dua perintah itu berkumpul pada satu amalan, maka itu lebih menguatkan petunjuk wajibnya amalan itu, sebagaimana terjadi pada masalah memanjangkan jenggot ini, wallohu a’lam.
d. Perintah menyelisihi mereka adalah khusus pada hal-hal yang menyelisihi fitrah dan Syariat Islam, jika pada keadaan tertentu mereka kembali pada fitrahnya dan sesuai Syariat Islam, maka kita tidak diperintahkan menyelisihinya.
Banyak contoh dalam masalah ini:
1. Jika mereka pada masa-masa tertentu, menjadi jujur dan amanah, bahkan melebihi kaum muslimin, bolehkah kita bohong dan berkhianat dengan dalih menyelisihi mereka?!
2. Jika di saat ini, banyak dari mereka yang menghargai waktu, bahkan melebihi kaum muslimin, apa kita diperintah menyelisihinya?!
3. Jika suatu saat, mereka lebih memperhatikan kebersihan lingkungan melebihi kaum muslimin, apa kita dibolehkan mengumuhkan lingkungan kita, karena ingin menerapkan
perintah menyelisihi mereka?!… dan selanjutnya anda bisa meneruskan sendiri contoh-contoh yang lain.
2. Bukankah Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mensabdakan, memelihara jenggot itu termasuk fitrah sebagaimana siwakan, istinsyaq (membersihkan hidung dengan memasukkan air ke dalamnya), dan mencabuti bulu ketiak? Dan karena siwakan, istinsyaq dan mencabuti bulu ketiak itu hukumnya sunat, itu menunjukkan memelihara jenggot juga hukumnya sunat.
Banyak jawaban dari syubhat ini, diantaranya:
a. Maksud kata fitrah di sini, sebagaimana dikemukakan oleh para penyarah hadits, adalah: “Sunnah (tuntunan) yang dipilih oleh para Nabi terdahulu, yang seluruh ajaran langit sepakat dengannya, karena ia memang sesuai dengan tabiat asal manusia”. Anda bisa merujuk keterangan ini di kitab (an-Nihayah fi Ghoribil Hadits, karya Ibnul Atsir, hal: 710), (Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori, hadits no: 5889), (al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab, karya Imam Nawawi 1/338 ), (Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan Tirmidzi, hadits no: 2756). Intinya, karena yang dimaksud dengan kata fitrah adalah ajaran seluruh Nabi yang sesuai dengan tabiat asal manusia, maka ia ada yang wajib, ada juga yang sunat… Bukankah khitan hukumnya wajib, meski beliau memasukkannya dalam fitrah sebagaimana hadits berikut?!
Dari Abu Huroiroh r.a., bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Fitroh itu lima”, atau dengan redaksi “Lima diantara fitroh“: khitan, istihdad, memotong kuku, mencabut (bulu) ketiak, dan memotong kumis. (Muttafaqun Alaih)
b. Imam al-Mawardi yang bermadzhab syafi’i juga telah menjawab syubhat ini:
Adapun jawaban dari hadits “Sepuluh hal yang termasuk fitroh“, maka (jawabannya adalah), bahwa yang dimaksud dengan kata fitroh di sini adalah agama, sebagaimana dalam firman Alloh ta’ala: “Itulah fitroh yang manusia diciptakan atasnya” (Surat ar-Rum: 30), maksudnya adalah agama yang mereka diciptakan atasnya. Adapun hal-hal tidak wajib lainnya yang disebutkan bersamanya, itu tidak menunjukkan bahwa hal itu seperti hukumnya, karena kadang sesuatu yang wajib digandengkan dengan sesuatu yang tidak wajib, sebagaimana dalam firman-Nya: “Makanlah dari buahnya saat ia berbuah, dan tunaikanlah kewajiban (zakat)-nya saat panennya”. (Surat al-An’am: 141)
Intinya istidlal seperti di atas, adalah istidlal dengan dalalah iqtiron, dan sebagaimana disepakati oleh para ulama, hasil hukum yang diambil dari dalalah iqtiron itu sangatlah lemah, apalagi jika ia bertentangan dengan Nash Alqur’an, Hadits, dan Ijma’nya para ulama salaf.
3. Bukankah ada beberapa ulama terdahulu yang mengatakan bahwa memangkas habis jenggot, itu hukumnya makruh?
Jawaban: Memang ada beberapa ulama terdahulu yang mengatakan demikian, tapi kita harus beri catatan di sini, bahwa istilah makruh secara bahasa berarti: Sesuatu yang dibenci.Dan dalam ucapan ulama salaf, istilah makruh ini memiliki dua kemungkinan: Ada yang makruh tahrim (yakni sesuatu yang dibenci dan sampai pada derajat haram), dan ada yang makruh tanzih (yakni sesuatu yang dibenci, tapi tidak sampai pada derajat haram). Hal ini sudah banyak disinggung oleh pakar ilmu ushul fikih, diantaranya:
Istilah makruh bisa dipakai untuk sesuatu yang diharamkan, istilah (makruh tahrim) ini banyak terdapat dalam perkataan Imam Ahmad -semoga Alloh meridloinya- dan banyak ulama terdahulu yang lainnya. Diantara perkataan Imam Ahmad adalah: “Aku me-makruhkan nikah mut’ah dan sholat di pemakaman” padahal kedua hal ini adalah haram di dalam madzhabnya. (Syarah Kaukabul Munir 1/419)
Bahkan Ibnul Qoyyim mengatakan: Istilah makruh kadang dipakai untuk sesuatu yang diharamkan. Aku mengatakan: Sungguh, karena sebab ini, banyak para pengikut Imam Madzhab yang salah dalam menafsiri perkataan Imam mereka. Karena para Imam itu sangat wira’i dalam menggunakan istilah haram, sehingga mereka menggantinya dengan istilah makruh. Lalu setelah itu, mereka yang datang belakangan menafikan hukum haram pada apa yang dikatakan makruh oleh para imam itu. Kemudian (seiring perjalanan waktu), istilah makruh itu menjadi mudah dan ringan bobotnya bagi mereka, maka sebagian mereka memaknai istilah (makruh tahrim) itu dengan makruh tanzih, bahkan sebagian yang lain memaknainya dengan makruh tarkul aula, dan ini sangat banyak sekali dalam perkataan-perkataan mereka, sehingga karena sebab ini, terjadilah kesalahan yang fatal dalam (memahami) syariat dan perkataan para Imam itu. (I’lamul Muwaqqi’in 1/39) Jika kita tahu, bahwa istilah makruh yang ada dalam perkataan ulama’ terdahulu, bisa berarti haram, dan bisa berarti makruh, lalu bagaimana kita mengetahui maksud perkataan imam tersebut? Diantara jawabannya adalah, dikembalikan kepada dalil atau illat yang dipakai oleh imam tersebut dalam menghukumi sesuatu tersebut. Jika dalilnya atau illat-nya menunjukkan keharaman, maka maksud dari istilah makruh itu adalah makruh tahrim, begitu pula sebaliknya, jika dalil atau illat-nya tidak sampai pada derajat haram, maka maksud dari istilah makruh itu adalah makruh tanzih, wallohu
a’lam. Dan karena dalil-dalil dari Alqur’an, Hadits, dan Ijma’ menunjukkan haramnya menggundul jenggot, maka yang dimaksud mereka dengan istilah makruh di sini adalah makruh tahrim, yakni makruh yang diharamkan. Sebagaimana istilah ini digunakan dalam Alqur’an dalam ayat berikut ini:
Semua itu adalah kejahatan yang makruh (dibenci) di sisi Tuhanmu Kita tahu sebelum ayat ini Alloh menyebutkan: Larangan menyekutukan Alloh, larangan durhaka kepada orang tua, larangan memubadzirkan harta, larangan membunuh anak dan jiwa, larangan
mendekati zina, larangan memakan harta anak yatim secara zholim dll… lalu Alloh menutup larangan-larangan tersebut dengan ayat di atas, yang intinya mengabarkan kepada para hamba-Nya, bahwa semua yang dilarang itu termasuk sesuatu yang makruh, yakni makruh yang diharamkan (makruh karohah tahrimiyyah).
Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- juga bersabda:
Bersumpahlah dengan nama Alloh, penuhilah sumpah itu, dan lakukanlah dengan tulus, karena Alloh memakruhkan (membenci) sumpah kecuali dengan (nama)Nya Dan kita tahu bersumpah dengan selain nama-Nya adalah haram, tapi dihadits ini dipakai istilah makruh untuk menyebut keharaman tersebut.
4. Memotong jenggot untuk tujuan dakwah.
a. Cukuplah kaidah al-ghooyatu la tubarrirul wasiilah sebagai jawabannya. Intinya tujuan yang mulia tidaklah dapat menghalalkan cara yang haram untuk meraihnya. Sebagaimana kita tidak boleh menafkahi keluarga dengan jalan mencuri, kita juga tidak boleh berdakwah dengan mencukur jenggot.
b. Ridhonnas ghoyatun la tudrok = Kerelaan seluruh manusia adalah tujuan yang tak mungkin dicapai. Bahkan sebaik apapun kita, pasti ada saja yang memusuhi. Bukankah Nabi -shollallohu alaihi wasallam- memiliki akhlak yang sangat mulia, tapi tetap saja banyak manusia yang memusuhinya. Oleh karena itu, kita dituntut untuk sesuai dengan syariat, bukan untuk meraih kerelaan manusia. Memang, kita dituntut untuk sebisa mungkin membawa dakwah ini, agar disenangi masyarakat, tapi hal itu hanya terbatas pada sesuatu yang tidak dilarang oleh syariat.
c. Diterimanya suatu dakwah, adalah harapan yang belum pasti kita raih, sedangkan memotong jenggot sudah pasti akan dilakukan dan jelas haramnya. Bagaimana kita mendahulukan sesuatu yang belum pasti, dan tidak menghiraukan sesuatu yang sudah pasti?! Bukankah “al-yaqiinu la yazuulu bisy syakk” = suatu keyakinan (kepastian) tidak boleh ditinggalkan karena keraguan… Dan pada keadaan seperti ini, bisa jadi akhirnya kita tidak mendapatkan dua-duanya, dakwah kita tetap tidak diterima, dan kewajiban memelihara jenggot juga tidak kita lakukan.
d. Dalam berdakwah, kita harus memperhatikan prioritas amalan. Kita harus tahu, mana yang wajib, dan mana yang tidak wajib. Mana yang menjadi tanggung jawab kita, dan mana yang bukan tanggung jawab kita.
Pada contoh kasus ini, kita dihadapkan pada tiga pilihan: memelihara jenggot, berdakwah dan diterimanya dakwah. Kita harus tahu hukum masing-masing. Memelihara jenggot adalah fardlu ain (kewajiban setiap muslim), berdakwah adalah fardlu kifayah (kewajiban
sebagian muslim), sedang diterimanya dakwah bukan kewajiban, bahkan dia bukan tanggung jawab kita. Maka, jika kita mampu mengusahakan tiga-tiganya, maka itulah yang terbaik. Jika itu tidak memungkinkan, maka paling tidak kita melakukan yang wajib, yakni memelihara jenggot dan berdakwah. Jika itu masih tidak memungkinkan, maka paling tidak kita mendahulukan yang farlu ‘ain, dari pada yang fardlu kifayah. Wallohu a’lam.
5. Ada orang yang menggundul jenggotnya, tapi lebih bagus akhlaknya dari pada orang yang memelihara jenggotnya. Oleh karena itu, tidak usah lah kita terlalu mempermasalahkan hal ini.
Ini adalah dalil yang sangat lemah, karena hanya berdasar logika tanpa dalil syariat. Oleh karenanya gampang sekali dijawab. Diantara jawabannya:
a. Kita bisa balik perkataan di atas, dengan mengatakan: “Ada juga bahkan sangat banyak- orang yang memelihara jenggot, yang akhlaknya jauh lebih bagus, dari orang yang tidak memanjangkan jenggotnya”. Bukankah Rosul -shollallohu alaihi wasallam- dulu berjenggot?!… Adakah orang yang lebih bagus akhlaknya dari beliau?!… Belum lagi para sahabat beliau dan para imam, bukankah mereka dulu berjenggot?!…
b. Ketika kita mengatakan wajibnya berjenggot, bukan berarti kita tidak menganjurkan akhlak yang baik. Keduanya merupakan Syariat Islam yang suci dan mulia. Makanya kita katakan: “Orang yang akhlaknya bagus tapi tidak berjenggot, maka akan lebih baik lagi bila ia memelihara jenggotnya”, dan sebaliknya “Orang yang berjenggot tapi akhlaknya tidak baik, maka akan lebih baik lagi bila ia menerapkan akhlak yang mulia”.
c. Insan muslim yang melakukan satu Syariat Islam, tentunya lebih baik, daripada orang yang sama sekali tidak melakukan syariat islam. Oleh karena itu, orang yang berjenggot meski belum mampu membaikkan akhlaknya, itu masih lebih bagus dari pada orang yang
menggundul jenggotnya dan akhlaknya buruk.
d. Baik dan tidaknya akhlak, seringkali merupakan suatu yang relatif, dan dipengaruhi oleh sikon, standar si penilai, dan adat kebiasaan masyarakat, sehingga kurang bisa dijadikan standar baku untuk menilai tingkah laku seseorang. Ditambah lagi, Seorang muslim itu dituntut untuk berakhlak kepada Alloh dan kepada sesama. Dan terkadang, ketika ia harus mendahulukan akhlak kepada Alloh, misalnya ketika mengingkari kemungkaran yang ia lihat-, orang-orang mengira ia kurang berakhlak kepada sesama, padahal kadang hal itu merupakan keharusan bagi dia.
e. Jika logika di atas benar, bagaimana jika keadaannya seperti ini:
- Ada orang yang sukanya mabuk, tapi akhlaknya kepada orang luar biasa bagus, disamping sifatnya yang sangat dermawan. Apa kita tidak mempermasalahkan tindakan mabuknya?!
- Jika ada orang yang males sholat lima waktu, tapi akhlaknya mulia, dan sering membantu orang yang sedang membutuhkan bantuan. Apa kita tidak mengingatkannya untuk melaksanakan kewajibannya sholat lima waktu?!
- Jika ada orang yang akhlaknya dan sosialnya sangat bagus, tapi sering bermain judi. Apa kita tidak mempermasalahkan permainan judinya?!… Dan masih sangat banyak contoh-contoh lainnya…Intinya, memanjangkan jenggot itu bukanlah seluruh Islam, sebagaimana akhlak yang mulia, juga bukan seluruh islam. Keduanya merupakan bagian dari Ajaran Islam… Sehingga bisa jadi orang yang memelihara jenggot itu meninggalkan syariat islam yang lain, begitu pula orang berakhlak mulia, bisa jadi mereka meninggalkan syariat islam yang lain… Dan kita disini, hanya membicarakan salah satu syariat islam yang wajib saja, yakni memelihara jenggot…
f. Sebagaimana kita diperintah untuk mengingkari orang yang meninggalkan sholat wajib lima waktu, kita juga diperintah untuk mengingkari orang yang meninggalkan kewajiban memanjangkan jenggot. Karena keduanya sama-sama diwajibkan, meski derajat wajibnya tidak sama… Itulah bentuk kasih sayang seorang muslim kepada saudaranya, karena ia tidak ingin saudaranya jatuh dalam kemaksiatan, sehingga mendapat siksaan yang pedih dari-Nya.
g. Jika kita tidak mempermasalahkan hal ini, padahal ia adalah kewajiban yang ditinggalkan dan keharaman yang banyak dilakukan, maka kapan kita akan amar ma’ruf nahi munkar?!…Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menyabdakan, bahwa sedikit demi sedikit Syariat Islam itu akan terkikis. Dan diantara sebabnya adalah tidak adanya amar ma’ruf ketika yang ma’ruf ditinggalkan, dan tidak adanya nahi mungkar ketika yang mungkar banyak dilakukan.
Misalnya, jika saat ini tidak ada yang nahi munkar kepada orang melakukan syirik dan bid’ah, besoknya tidak ada orang yang mengingkari orang yang menggundul jenggotnya, lalu besok tidak ada yang mengingkari riba, lalu besoknya lagi tidak ada yang mengingkari zina, lalu besoknya lagi tidak ada yang mengingkari orang yang meninggalkan shalat wajib lima waktu… Lalu besoknya tidak ada yang amar ma’ruf untuk mentauhidkan Alloh dan menghidupkan sunnah Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, lalu besoknya tidak ada yang menyuruh zakat, lalu besoknya tidak ada yang menyuruh membaca Alqur’an… dst… Tentunya lambat laun, Syariat Islam ini akan terlupakan dan terkikis… Oleh karena itu, marilah sebisa mungkin menjadi Pejuang Islam, dengan amar ma’ruf dan nahi munkar dalam hal-hal yang kita mampui.
h. Inti dari syubhat ini adalah mengambil kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berjenggot, untuk menjatuhkan syariat memelihara jenggot, atau sebaliknya menampakkan kebaikan orang yang menggundul jenggotnya untuk melegitimasi tindakan menggundul jenggotnya. Syubhat ini bisa juga dikembangkan dalam banyak variasi, misalnya:
- Ada orang yang berjenggot, tapi ia tidak merawatnya, sehingga menimbulkan bau tak sedap, dan sangat mengganggu orang yang didekatnya. Padahal kita tahu Islam melarang kita mengganggu orang lain.
- Ada orang yang berjenggot, tapi malah jadi teroris, dan banyak membuat keonaran. Padahal Islam tidak mengajarkan teroris, malah sebaliknya islam adalah agama yang rahmatan lil alamin.
- Ada orang berjenggot tapi ia tidak sholat, masih mending tetangga saya, meski tidak berjenggot ia rajin ke masjid.
- Di tempat saya ada orang yang berjenggot, tapi sering mencuri. Padahal banyak dari temannya yang tidak berjenggot, tapi jauh lebih baik dari yang berjenggot itu.
- Di kos saya ada yang kecanduan obat-obatan terlarang, padahal dia sudah berjenggot.
- Ada juga orang yang menggundul jenggotnya, tapi dia sangat santun dalam tutur kata dan sangat menghormati orang lain.
- Saya punya teman yang tidak memelihara jenggot, tapi ia sangat dermawan, dan sangat peduli dengan orang di sekitarnya.
Dan selanjutnya, anda bisa meneruskan dengan contoh-contoh yang
lain…
Bagaimana menjawabnya…??
Sangat dan sangat mudah sekali… Dalam kasus-kasus di atas, ada dua masalah yang harus dibedakan, masalah memelihara jenggot, dan masalah yang diikutkan bersamanya… Dan kedua masalah itu, harus dipilah-pilah dan di bahas sesuai dalil masing-masing…
Misalnya:
- Ada orang yang berjenggot, tapi tidak merawatnya sehingga mengganggu orang lain. Maka kita katakan, dia sudah bagus dalam memanjangkan jenggotnya, tapi masih teledor karena tidak merawatnya. Yang seharusnya adalah disamping ia memanjangkan jenggotnya, ia juga harus merawatnya, agar tidak mengganggu orang lain.
- Ada yang berjenggot, tapi malah jadi teroris. Maka kita katakan, dia benar dalam hal memelihara jenggotnya, tapi salah dalam tindakan terorisnya. Yang seharusnya adalah disamping ia memelihara jenggotnya, ia juga harus meninggalkan tindakan terorisnya.
- Ada yang dermawan, meski ia tidak memelihara jenggotnya. Maka kita katakan, dia sudah baik dengan kedermawanannya, tapi masih kurang dalam memelihara jenggotnya. Yang seharusnya adalah, disamping ia dermawan, ia wajib memelihara jenggotnya…Dan selanjutnya, anda bisa jawab sendiri contoh-contoh kasus yang lain.
Hari Kasih atau Valentine dalam tinjauan syariat
Penulis : Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta
Valentine’s Day sebenarnya, bersumber dari paganisme orang musyrik, penyembahan berhala dan penghormatan pada pastor kuffar. Bahkan tak ada kaitannya dengan “kasih sayang”, lalu kenapa kita masih juga menyambut Hari Valentine ? Adakah ia merupakan hari yang istimewa? Adat? Atau hanya ikut-ikutan semata tanpa tahu asal muasalnya?
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan diminta pertangggungjawabannya” (Al Isra' : 36).
Sebelum kita terjerumus pada budaya yang dapat menyebabkan kita tergelincir kepada kemaksiatan maupun penyesalan, kita tahu bahwa acara itu jelas berasal dari kaum kafir yang akidahnya berbeda dengan ummat Islam, sedangkan Rasulullah bersabda: Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radiyallahu 'anhu : Rasulullah bersabda: "Kamu akan mengikuti sunnah orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai mereka masuk ke dalam lubang biawak kamu tetap mengikuti mereka. Kami bertanya: Wahai Rasulullah, apakah yang kamu maksudkan itu adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani? Rasulullah bersabda: Kalau bukan mereka, siapa lagi?" ( HR. Bukhori dan Muslim ).
Pertanyaan : Sebagian orang merayakan Yaum Al-Hubb (Hari Kasih Sayang) pada tanggal 14 Februari [bulan kedua pada kalender Gregorian kristen / Masehi] setiap tahun, diantaranya dengan saling-menghadiahi bunga mawar merah. Mereka juga berdandan dengan pakaian merah (merah jambu,red), dan memberi ucapan selamat satu sama lain (berkaitan dengan hari tsb).
Beberapa toko-toko gula-gula pun memproduksi manisan khusus - berwarna merah- dan yang menggambarkan simbol hati/jantung ketika itu (simbol love/cinta, red). Toko-tokopun tersebut mengiklankan yang barang-barang mereka secara khusus dikaitkan dengan hari ini. Bagaimana pandangan syariah Islam mengenai hal berikut :
1. Merayakan hari valentine ini ?
2. Melakukan transaksi pembelian pada hari valentine ini?
3. Transaksi penjualan – sementara pemilik toko tidak merayakannya – dalam berbagai hal yang dapat digunakan sebagai hadiah bagi yang sedang merayakan?
Semoga Allah memberi Anda penghargaan dengan seluruh kebaikan !
Jawaban :
Bukti yang jelas terang dari Al Qur’an dan Sunnah - dan ini adalah yang disepakati oleh konsensus ( Ijma') dari ummah generasi awal muslim - menunjukkan bahwa ada hanya dua macam Ied (hari Raya) dalam Islam : ' Ied Al-Fitr (setelah puasa Ramadhan) dan ' Ied Al-Adha (setelah hari ' Arafah untuk berziarah).
Maka seluruh Ied yang lainnya - apakah itu adalah buatan seseorang, kelompok, peristiwa atau even lain – yang diperkenalkan sebagai hari Raya / ‘Ied, tidaklah diperkenankan bagi muslimin untuk mengambil bagian didalamnya, termasuk mengadakan acara yang menunjukkan sukarianya pada even tersebut, atau membantu didalamnya – apapun bentuknya – sebab hal ini telah melampaui batas-batas syari’ah Allah:
وَتِلْكَ حُدُودُاللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ
Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. [ Surah At-Thalaq ayat 1]
Jika kita menambah-nambah Ied yang telah ditetapkan, sementara faktanya bahwa hari raya ini merupakan hari raya orang kafir, maka yang demikian termasuk berdosa. Disebabkan perayaan Ied tersebut meniru-niru (tasyabbuh) dengan perilaku orang-orang kafir dan merupakan jenis Muwaalaat (Loyalitas) kepada mereka. Dan Allah telah melarang untuk meniru-niru perilaku orang kafir tersebut dan termasuk memiliki kecintaan, kesetiaan kepada mereka, yang termaktub dalam kitab Dzat yang Maha Perkasa (Al Qur’an). Ini juga ketetapan dari Nabi (Shalallaahu ` Alaihi wa sallam) bahwa beliau bersabda : “Barangsiapa meniru suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut”.
Ied al-Hubb (perayaan Valentine's Day) datangnya dari kalangan apa yang telah disebutkan, termasuk salah satu hari besar / hari libur dari kaum paganis Kristen. Karenanya, diharamkan untuk siapapun dari kalangan muslimin, yang dia mengaku beriman kepada Allah dan Hari Akhir, untuk mengambil bagian di dalamnya, termasuk memberi ucapan selamat (kepada seseorang pada saat itu). Sebaliknya, adalah wajib untuknya menjauhi dari perayaan tersebut - sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, dan menjaga jarak dirinya dari kemarahan Allaah dan hukumanNya.
Lebih-lebih lagi, hal itu terlarang untuk seorang muslim untuk membantu atau menolong dalam perayaan ini, atau perayaan apapun juga yang termasuk terlarang, baik berupa makanan atau minuman, jual atau beli, produksi, ucapan terima kasih, surat-menyurat, pengumuman, dan lain lain. Semua hal ini dikaitkan sebagai bentuk tolong-menolong dalam dosa serta pelanggaran, juga sebagai bentuk pengingkaran atas Allah dan Rasulullah. Allaah, Dzat yang Maha Agung dan Maha Tinggi, berfirman:
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [Surah al-Maa.idah, Ayat 2]
Demikian juga, termasuk kewajiban bagi tiap-tiap muslim untuk memegang teguh atas Al Qur’an dan Sunnah dalam seluruh kondisi - terutama saat terjadi rayuan dan godaan kejelekan. Maka semoga dia memahami dan sadar dari akibat turutnya dia dalam barisan sesat tersebut yang Allah murka padanya (Yahudi) dan atas mereka yang tersesat (Kristen), serta orang-orang yang mengikuti hawa nafsu diantara mereka, yang tidak punya rasa takut - maupun harapan dan pahala - dari Allah, dan atas siapa-siapa yang memberi perhatian sama sekali atas Islam.
Maka hal ini sangat penting bagi muslim untuk bersegera kembali ke jalan Allah, yang Maha Tinggi, mengharap dan memohon Hidayah Nya (Bimbingan) dan Tsabbat (Keteguhan) atas jalanNya. Dan sungguh, tidak ada pemberi petunjuk kecuali Allaah, dan tak seorangpun yang dapat menganugrahkan keteguhan kecuali dariNya.
Dan kepada Allaah lah segala kesuksesan dan semgoa Allaah memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita ( Shalallaahu ` Alaihi wa sallam) beserta keluarganya dan rekannya.
Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa
Ketua : Syaikh ' Abdul ' Aziz Al Asy-Syaikh;
Wakil Ketua : Syaikh Saalih ibn Fauzaan;
Anggota: Syaikh ' Abdullaah ibn Ghudayyaan;
Anggota: Syaikh Bakar Ibn ' Abdullaah Abu Zaid
(Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah Wal-Iftaa.- Fatwa Nomor 21203. Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia)
Dinukil dari http://www.fatwa-online.com/fataawa/innovations/celebrations/cel003/0020123_1.htm.
Pertanyaan : Bagaimana hukum merayakan hari Kasih Sayang / Valentine Day's ?
Syaikh Muhammad Sholih Al-Utsaimin menjawab :
“Merayakan hari Valentine itu tidak boleh, karena:
Pertama: ia merupakan hari raya bid‘ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syari‘at Islam.
Kedua: ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para salaf shalih (pendahulu kita) – semoga Allah meridhai mereka. Maka tidak halal melakukan ritual hari raya, baik dalam bentuk makan-makan, minum-minum, berpakaian, saling tukar hadiah ataupun lainnya. Hendaknya setiap muslim merasa bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan. Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari segala fitnah (ujian hidup), yang tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga meliputi kita semua dengan bimbingan-Nya.”
Maka adalah wajib bagi setiap orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat untuk melaksanakan wala’ dan bara’ ( loyalitas kepada muslimin dan berlepas diri dari golongan kafir) yang merupakan dasar akidah yang dipegang oleh para salaf shalih. Yaitu mencintai orang-orang mu’min dan membenci dan menyelisihi (membedakan diri dengan) orang-orang kafir dalam ibadah dan perilaku.
Di antara dampak buruk menyerupai mereka adalah: ikut mempopulerkan ritual-ritual mereka sehingga terhapuslah nilai-nilai Islam. Dampak buruk lainnya, bahwa dengan mengikuti mereka berarti memperbanyak jumlah mereka, mendukung dan mengikuti agama mereka, padahal seorang muslim dalam setiap raka’at shalatnya membaca,
“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (Al-Fatihah:6-7)
Bagaimana bisa ia memohon kepada Allah agar ditunjukkan kepadanya jalan orang-orang yang mukmin dan dijauhkan darinya jalan golongan mereka yang sesat dan dimurkai, namun ia sendiri malah menempuh jalan sesat itu dengan sukarela. Lain dari itu, mengekornya kaum muslimin terhadap gaya hidup mereka akan membuat mereka senang serta dapat melahirkan kecintaan dan keterikatan hati.
Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah:51)
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Mujadilah: 22)
Ada seorang gadis mengatakan, bahwa ia tidak mengikuti keyakinan mereka, hanya saja hari Valentine tersebut secara khusus memberikan makna cinta dan suka citanya kepada orang-orang yang memperingatinya.
Saudaraku! Ini adalah suatu kelalaian, padahal sekali lagi: Perayaan ini adalah acara ritual agama lain! Hadiah yang diberikan sebagai ungkapan cinta adalah sesuatu yang baik, namun bila dikaitkan dengan pesta-pesta ritual agama lain dan tradisi-tradisi Barat, akan mengakibatkan seseorang terobsesi oleh budaya dan gaya hidup mereka.
Mengadakan pesta pada hari tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapi lebih mencerminkan pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak memandang batasan normatif dalam pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat ini kita lihat struktur sosial mereka menjadi porak-poranda.
Alhamdulillah, kita mempunyai pengganti yang jauh lebih baik dari itu semua, sehingga kita tidak perlu meniru dan menyerupai mereka. Di antaranya, bahwa dalam pandangan kita, seorang ibu mempunyai kedudukan yang agung, kita bisa mempersembahkan ketulusan dan cinta itu kepadanya dari waktu ke waktu, demikian pula untuk ayah, saudara, suami …dst, tapi hal itu tidak kita lakukan khusus pada saat yang dirayakan oleh orang-orang kafir.
Semoga Allah Subhannahu wa Ta'ala senantiasa menjadikan hidup kita penuh dengan kecintaan dan kasih sayang yang tulus, yang menjadi jembatan untuk masuk ke dalam Surga yang hamparannya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.
Menyampaikan Kebenaran adalah kewajiban setiap Muslim. Kesempatan kita saat ini untuk berdakwah adalah dengan menyampaikan buletin ini kepada saudara-saudara kita yang belum mengetahuinya.
Semoga Allah Ta'ala Membalas 'Amal Ibadah Kita.
------------------------------------------------------
Penjelasan Tambahan :
Beberapa versi sebab-musabab dirayakannya hari Kasih sayang ini, dalam The World Book Encyclopedia (1998) melukiskan banyaknya versi mengenai Valentine’s Day.
1. Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama –nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan obyek hiburan. Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.
Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (lihat: The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity). Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (lihat: The World Book Encyclopedia 1998).
The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa “St. Valentine” termaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.
Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine karena menyatakan tuhannya adalah Isa Al-Masih dan menolak menyembah tuhan-tuhan orang Romawi. Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan. Orang-orang yang mendambakan doa St.Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya.
Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan dari pada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St.Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (lihat: The World Book Encyclopedia, 1998).
Kebiasaan mengirim kartu Valentine itu sendiri tidak ada kaitan langsung dengan St. Valentine. Pada 1415 M ketika the Duke of Orleans dipenjara di Tower of London, pada perayaan hari gereja mengenang St.Valentine 14 Februari, ia mengirim puisi kepada istrinya di Perancis. Kemudian Geoffrey Chaucer, penyair Inggris mengkaitkannya dengan musim kawin burung dalam puisinya (lihat: The Encyclopedia Britannica, Vol.12 hal.242 , The World Book Encyclopedia, 1998).
Lalu bagaimana dengan ucapan “Be My Valentine?” Ken Sweiger dalam artikel “Should Biblical Christians Observe It?” (www.korrnet.org) mengatakan kata “Valentine” berasal dari Latin yang berarti : “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. Maka disadari atau tidak, -tulis Ken Sweiger- jika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, hal itu berarti melakukan perbuatan yang dimurkai Tuhan (karena memintanya menjadi “Sang Maha Kuasa”) dan menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala. Dalam Islam hal ini disebut Syirik, yang artinya menyekutukan Allah Subhannahu wa Ta'ala. Adapun Cupid (berarti: the desire), si bayi bersayap dengan panah adalah putra Nimrod “the hunter” dewa Matahari. Disebut tuhan Cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri! . Layaknya seorang muslim segera bertaubat mengucap istighfar, "Astaghfirullah", wa naudzubillahi min dzalik. (Dari berbagai sumber).
Hukum Merayakan Hari Ulang Tahun
Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Apa hukum merayakan hari ulang tahun ?".
Jawaban.
Merayakan hari ulang tahun tidak ada dasarnya sama sekali di dalam syari'at yang suci ini, bahkan termasuk perbuatan bid'ah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa mengada-ada dalam perkara (agama) kita ini yang bukan bagian darinya, maka perbuatan itu tertolak".
Dalam lafazh Imam Muslim dan dikomentari oleh Imam Al-Bukhari di dalam
Shahih-nya disebutkan.
"Artinya : Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan (dalam agama) yang tidak ada perintah dari kami, maka perbuatan tersebut tertolak".
Yang telah diketahui bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengadakan perayaan ulang tahun selama hidupnya, tidak pernah memerintahkan-pun tidak ada dari sahabat yang melakukannya. Demikian pula para Al-Khulafaur Rasyidun, para sahabat Nabi semuanya tidak pernah mengerjakan perbuatan itu, padahal mereka adalah manusia paling tahu terhadap sunnah-sunnah Nabi dan manusia yang paling disukai oleh Nabi serta paling gemar mengikuti setiap apa yang diajarkan oleh Nabi. Jika perayaan ulang tahun disyari'atkan, tentu mereka melakukannya. Demikian para ulama terdahulu, tidak ada yang mengerjakannya, tidak pula memerintahkannya.
Dengan demikian bisa dipahami bahwa perbuatan tersebut bukan dari syari'at yang dibawa oleh Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami bersaksi atas Allah Subhanahu wa Ta'ala dan semua kaum muslimin, seandainya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakannya atau memerintahkannya, atau para sahabat melakukannya, niscaya kami akan mengerjakannya pula dan mengajak untuk mengerjakannya. Karena kami, alhamdulillah paling senang mengikuti sunnahnya dan mengagungkan perintahnya. Kita mohonkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar tetap teguh dalam kebenaran dan selamat dari apa yang menyalahi syari'at Allah yang suci, sesungguhnya Dia Mahabaik dan Mahamulia. [Fatawa Mar'ah, 2/10]
Hukum Merayakan Ulang Tahun Anak
Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah perayaan ulang tahun anak termasuk tasyabbuh (tindakan menyerupai) dengan budaya orang barat yang kafir ataukah semacam cara menyenangkan dan menggembirakan hati anak dan keluarganya ?
Jawaban.
Perayaan ulang tahun anak tidak lepas dari dua hal ; dianggap sebagai ibadah, atau hanya adat kebiasaan saja. Kalau dimaksudkan sebagai ibadah, maka hal itu termasuk bid’ah dalam agama Allah. Padahal peringatan dari amalan bid’ah dan penegasan bahwa dia termasuk sesat telah datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda:
“Artinya : Jauhilah perkara-perkara baru. Sesungguhnya setiap bid’ah adalah sesat. Dan setiap kesesatan berada dalam Neraka”.
Namun jika dimaksudkan sebagai adat kebiasaan saja, maka hal itu mengandung dua sisi larangan.
Pertama.
Menjadikannya sebagai salah satu hari raya yang sebenarnya bukan merupakan hari raya (‘Ied). Tindakan ini berarti suatu kelalancangan terhadap Allah dan RasulNya, dimana kita menetapkannya sebagai ‘Ied (hari raya) dalam Islam, padahal Allah dan RasulNya tidak pernah menjadikannya sebagai hari raya.
Saat memasuki kota Madinah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati dua hari raya yang digunakan kaum Anshar sebagai waktu bersenang-senang dan menganggapnya sebagai hari ‘Ied, maka beliau bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian hari yang lebih baik dari keduanya, yaitu ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha”
Kedua.
Adanya unsur tasyabbuh (menyerupai) dengan musuh-musuh Allah. Budaya ini bukan merupakan budaya kaum muslimin, namun warisan dari non muslim. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa meniru-niru suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”
Kemudian panjang umur bagi seseorang tidak selalu berbuah baik, kecuali kalau dihabiskan dalam menggapai keridhaan Allah dan ketaatanNya. Sebaik-baik orang adalah orang yang panjang umurnya dan baik amalannya. Sementara orang yang paling buruk adalah manusia yang panjang umurnya dan buruk amalanya.
Karena itulah, sebagian ulama tidak menyukai do’a agar dikaruniakan umur panjang secara mutlak. Mereka kurang setuju dengan ungkapan : “Semoga Allah memanjangkan umurmu” kecuali dengan keterangan ‘ Dalam ketaatanNya” atau “Dalam kebaikan” atau kalimat yang serupa. Alasannya umur panjang kadangkala tidak baik bagi yang bersangkutan, karena umur yang panjang jika disertai dengan amalan yang buruk –semoga Allah menjauhkan kita darinya- hanya akan membawa keburukan baginya, serta menambah siksaan dan malapetaka.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, nanti Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (kearah kebinasaan), dengan cara yang tidak mereka ketahui. Dan Aku memberi tangguh kepada mereka. Sesungguhnya rencana amat teguh” [Al-A’raf : 182-183]
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah sekali-kali orang kafir menyangka bahwa pemberian tangguh Kami kepada mereka adalah labih baik bagi mereka. Sesungguhnya Kami memberi tangguh kepada mereka hanyalah supaya bertambah-tambah dosa mereka, dan bagi mereka adzab yang menghinakan” [Ali-Imran : 178]
[Fatawa Manarul Islam 1/43]
Hukum merayakan ulang tahun dalam Islam
Penulis : Syaikh Muhammad As-Saalih Al-'Utsaimin
Merayakan Hari Lahir dan Ulang Tahun
Tanya : Bagaimana hukum yang berkaitan dengan perayaan hari ulang tahun perkawinan dan hari lahir anak-anak ?
Jawaban : Tidak pernah ada (dalam syar’iat tentang) perayaan dalam Islam kecuali hari Jum’at yang merupakan Ied (hari Raya) setiap pekan, dan hari pertama bulan Syawaal yang disebut hari Ied al-Fitr dan hari kesepuluh Dzulhijjah atau disebut Ied Al-Adhaa - atau sering disebut hari ' Ied Arafah - untuk orang yang berhaji di ‘Arafah dan hari Tasyriq (tanggal ke 11, 12, 13 bulan Dzul-Hijjah) yang merupakan hari ‘Ied yang menyertai hari Iedhul ‘Adhaa.
Perihal hari lahir orang-orang atau anak-anak atau hari ultah perkawinan dan semacamnya, semua ini tidak disyariatkan dalam (Islam) dan merupakan bid’ah yang sesat. (Syaikh Muhammad Salih Al ' Utsaimin)
Sumber :
Al-Bid'u wal-Muhdatsaat wa maa laa Asla Lahu- Halaman 224; Fataawa fadhilatusy-Syaikh Muhammad As-Saalih Al-'Utsaimin- Jilid 2, Halaman 302.
(Diterjemahkan dari http://www.fatwa-online.com/fataawa/innovations/celebrations/cel003/0010428_1.htm)
Bid'ahkah ucapan “Shodaqallahul adzim” ?
Penulis: Ustdaz Abu Hamzah Yusuf
Dasar agama Islam ialah hanya beramal dengan Kitabullah dan Sunnah rasulNya. Keduanya adalah sebagai marja’ –rujukan- setiap perselisihan yang ada di tengah-tengah kaum muslimin. Siapa yang tidak mengembalikan kepada keduanya maka dia bukan seorang mukmin. Allah berfirman, “Maka demi Rabmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS An Nisa : 65).
Telah mafhum bersama bahwa Allah menciptakan manusia bukan untuk suatu urusan yang sia-sia, tetapi untuk satu tujuan agung yang kemaslahatannya kembali kepada manusia yaitu agar beribadah kepadaNya. Kemudian tidak hanya itu saja, tetapi Allah juga mengutus rasulNya untuk menerangkan kepada manusia jalan yang lurus dan memberikan hidayah –dengan izin Allah- kepada sirotil azizil hamid. Allah berfirman, “Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” (QS An Nahl : 64).
Sungguh, betapa besar rahmat Allah kepada kita, dengan diutusnya Rasulullah, Allah telah menyempurnakan agama ini. Allah telah berfirman, “…Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’matKu dan telah Kuridhoi islam itu jadi agama bagimu…” (QS Al Maidah : 3). Tak ada satu syariatpun yang Allah syariatkan kepada kita melainkan telah disampaikan oleh rasulNya. Aisyah berkata kepada Masyruq, “Siapa yang mengatakan kepadamu bahwa Muhammad itu telah menyembunyikan sesuatu yang Allah telah turunkan padanya, maka sungguh ia talah berdusta !” (HR. Bukhori Muslim).
Berkat Al Imam As Syatibi, “Tidaklah Nabi meninggal kecuali beliau telah menyampaikan seluruh apa yang dibutuhkan dari urusan dien dan dunia…” Berkat Ibnu Majisyun, “Aku telah mendengar Malik berkata, “Barang siapa yang membuat bid’ah (perkara baru dalam Islam), kemudian menganggapnya baik, maka sungguh dia telah mengira bahwa Muhammad telah menghianati risalah, karena Allah telah berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan unutukmu agamamu…””” (QS Al Maidah : 3).
Kaum muslimin –rahimakumullah-, sahabat Ibnu Mas’ud telah berkata, “Ikutilah, dan jangan kalian membuat perkara baru !”. Suatu peringatan tegas dimana kita tidak perlu untuk menambah–nambah sesuatu yang baru atau bahkan mengurangi sesuatu dalam hal agama. Banyak ide atau atau anggapan–anggapan baik dalam agama yang tidak ada contohnya bukanlah perbuatan terpuji yang akan mendatangkan pahala, tetapi justru yang demikian itu berarti menganggap kurang atas syariat yang telah dibawa oleh rasulullah, dan bahkan yang demikian itu dianggap telah membuat syariat baru. Seperti perkataan Iman Syafi’i, ”Siapa yang membuat anggapan-anggapan baik dalam agama sungguh ia telah membuat syariat baru.”
Ucapan “sodaqollahul adzim” setelah membaca Al Quran atau satu ayat darinya bukanlah hal yang asing di kalangan kita kaum muslimin -sangat disayangkan-. Dari anak kecil sampai orang tua , pria atau wanita sudah biasa mengucapkan itu. Tak ketinggalan pula –sayangnya- para qori Al Quran dan para khotib di mimbar-mimbar juga mengucapkannya bila selesai membaca satu atau dua ayat AlQuran. Ada apa memangnya dengan kalimat itu ?
Kaum muslimin –rahimakumullah-, mengucapkan “sodaqollahul adzim” setelah selasai membaca Al Quran baik satu ayat atau lebih adalah bid’ah, perhatikanlah keterangan- keterangan berikut ini.
Pertama
Dalam shahih Bukhori no. 4582 dan shahih Muslim no. 800, dari hadits Abdullah bin Mas’ud berkata, “Berkata Nabi kepadaku, “Bacakanlah padaku.” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah aku bacakan kepadamu sedangkan kepadamu telah diturunkan?” beliau menjawab, “ya”. Maka aku membaca surat An Nisa hingga ayat “Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).” (QS An Nisa : 41) beliau berkata, “cukup”. Lalu aku (Ibnu Masud) menengok kepadanya ternyata kedua mata beliau berkaca-kaca.”
Sahabat Ibnu Mas’ud dalam hadits ini tidak menyatakan “sodaqollahul adzim” setelah membaca surat An Nisa tadi. Dan tidak pula Nabi memerintahkannya untuk menyatakan “sodaqollahul adzim”, beliau hanya mengatakan kepada Ibnu Mas’ud “cukup”.
Kedua
Diriwayatkan oleh Bukhori dalam shahihnya no. 6 dan Muslim no. 2308 dari sahabat Ibnu Abbas beliau berkata, “Adalah Rasulullah orang yang paling giat dan beliau lebih giat lagi di bulan ramadhan, sampai saat Jibril menemuinya –Jibril selalu menemuinya tiap malam di Bulan Ramadhan- bertadarus Al Quran bersamanya”.
Tidak dinukil satu kata pun bahawa Jibril atau Nabi Muhammad ketika selesai qiroatul Quran mengucapkan “sodaqollahul adzim”.
Ketiga
Diriwayatkan oleh Bukhori dalam shahihnya no. 3809 dan Muslim no. 799 dari hadits Anas bin Malik –radiyallahu anhuma-, “Nabi berkata kepada Ubay, “Sesungguhnya Allah menyuruhku untuk membacakan kepadamu “lam yakunil ladzina kafaru min ahlil kitab” (“Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya)…”) (QS Al Bayyinah : 1). Ubay berkata , ”menyebutku ?” Nabi menjawab, “ya”, maka Ubay pun menangis”.
Nabi tidak mengucapkan “sodaqollahul adzim” setelah membaca ayat itu.
Keempat
Diriwayatkan oleh Bukhori dalam shahihnya no. 4474 dari hadits Raafi’ bin Al Ma’la –radiyallahu anhuma- bahwa Nabi bersabda, “Maukah engkau kuajari surat yang paling agung dalam Al Quran sebelum aku pergi ke masjid ?” Kemudian beliau (Nabi) pergi ke masjid, lalu aku mengingatkannya dan beliau berkata, “Alhamdulillah, ia (surat yang agung itu) adalah As Sab’ul Matsaani dan Al Quranul Adzim yang telah diberikan kepadaku.”
Beliau tidak mengatakan “sodaqollahul adzim”.
Kelima
Terdapat dalam Sunan Abi Daud no. 1400 dan Sunan At Tirmidzi no. 2893 dari hadits Abi Hurairah dari Nabi, beliau bersabda, “Ada satu surat dari Al Quran banyaknya 30 ayat akan memberikan syafaat bagi pemiliknya –yang membacanya/ mengahafalnya- hingga ia akan diampuni, “tabaarokalladzii biyadihil mulk” (“Maha Suci Allah yang ditanganNyalah segala kerajaan…”) (QS Al Mulk : 1).
Nabi tidak mengucapkan “sodaqollahul adzim” setelah membacanya.
Keenam
Dalam Shahih Bukhori no. 4952 dan Muslim no. 494 dari hadits Baro’ bin ‘Ajib berkata, “Aku mendengar Rasulullah membaca di waktu Isya dengan “attiini waz zaituun” , aku tidak pernah mendengar seorangpun yang lebih indah suaranya darinya”.
Dan beliau tidak mengatakan setelahnya “sodaqollahul adzim”.
Ketujuh
Diriwatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya no. 873 dari hadits Ibnat Haritsah bin An Nu’man berkata, “Aku tidak mengetahui/hafal “qaaf wal qur’aanil majiid” kecuali dari lisan rasulullah, beliau berkhutbah dengannya pada setiap Jumat”.
Tidak dinukil beliau mengucapkan setelahnya “sodaqollahul adzim” dan tidak dinukil pula ia (Ibnat Haritsah) saat membaca surat “qaaf” mengucapkan “sodaqollahul adzim”.
Jika kita mau menghitung surat dan ayat-ayat yang dibaca oleh Rasulullah dan para sahabatnya serta para tabiin dari generasi terbaik umat ini, dan nukilan bahwa tak ada satu orangpun dari mereka yang mengucapkan “sodaqollahul adzim” setelah membacanya maka akan sangat banyak dan panjang. Namun cukuplah apa yang kami nukilkan dari mereka yang menunjukkan bahwa mengucapkan “sodaqollahul adzim” setelah membaca Al Quran atau satu ayat darinya adalah bid’ah –perkara yang baru- yang tidak pernah ada dan di dahului oleh genersi pertama.
Kaum muslimin –rahimakumullah-, satu hal lagi yang perlu dan penting untuk diperhatikan bahwa meskipun ucapan “sodaqollahul adzim” setelah qiroatul Quran adalah bid’ah, namun kita wajib meyakini dalam hati perihal maknanya bahwa Allah maha benar dengan seluruh firmannya, Allah berfirman, “Dan siapa lagi yang lebih baik perkataanya daripada Allah”, dan Allah berfirman, “Dan siapa lagi yang lebih baik perkataanya dari pada Allah”. Barang siapa yang mendustakanya –firman Allah- maka ia kafir atau munafiq.
Semoga Allah senantiasa mengokohkan kita diatas Al Kitab dan Sunnah dan Istiqomah diatasnya. Wal ilmu indallah.
Hukum menyambut hari Natal/non muslim & Tahun Baru
Penulis: Kitab At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal Al-Aliy
Hukum menyambut dan merayakan hari Raya non Muslim (Natal/Tahun Baru, red)
Sesungguhnya di antara konsekwensi terpenting dari sikap membenci orang-orang kafir ialah menjauhi syi'ar dan ibadah mereka. Sedangkan syi'ar mereka yang paling besar adalah hari raya mereka, baik yang berkaitan dengan tempat maupun waktu. Maka orang Islam berkewajiban menjauhi dan meninggalkannya.
Ada seorang lelaki yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meminta fatwa karena ia telah bernadzar memotong hewan di Buwanah (nama sebuah tempat), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menanyakan kepadanya (yang artinya) :
" Apakah disana ada berhala, dari berhala-berhala orang Jahiliyah yang disembah ?" Dia menjawab, "Tidak". Beliau bertanya, "Apakah di sana tempat dilaksanakannya hari raya dari hari raya mereka ?" Dia menjawab, "Tidak". Maka Nabi bersabda, "Tepatillah nadzarmu, karena sesungguhnya tidak boleh melaksanakan nadzar dalam maksiat terhadap Allah dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam"
[Hadits Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim]
Hadits diatas menunjukkan, tidak bolehnya menyembelih untuk Allah di bertepatan dengan tempat yang digunakan menyembelih untuk selain Allah ; atau di tempat orang-orang kafir merayakan pesta atau hari raya. Sebab hal itu berarti mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam mengagungkan syi'ar-syi'ar mereka, dan juga karena menyerupai mereka atau menjadi wasilah yang mengantarkan kepada syirik. Begitu pula ikut merayakan hari raya (hari besar) mereka mengandung wala' (loyalitas) kepada mereka dan mendukung mereka dalam menghidupkan syi'ar-syi'ar mereka.
Di antara yang dilarang adalah menampakkan rasa gembira pada hari raya mereka, meliburkan pekerjaan (sekolah), memasak makanan-makanan sehubungan dengan hari raya mereka (kini kebanyakan berpesiar, berlibur ke tempat wisata, konser, acara musik, diakhiri mabuk-mabukan atau perzinaan, red).
Dan diantaranya lagi ialah mempergunakan kalender Masehi, karena hal itu menghidupkan kenangan terhadap hari raya Natal bagi mereka. Karena itu para shahabat menggunakan kalender Hijriyah sebagai gantinya.
Syaikhul Islam Ibnu Timiyah berkata, "Ikut merayakan hari-hari besar mereka tidak diperbolehkan karena dua alasan".
Pertama. Bersifat umum, seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa hal tersebut berarti mengikuti ahli Kitab, yang tidak ada dalam ajaran kita dan tidak ada dalam kebiaasaan Salaf. Mengikutinya berarti mengandung kerusakan dan meninggalkannya terdapat maslahat menyelisihi mereka. Bahkan seandainya kesamaan yang kita lakukan merupakan sesuatu ketetapan semata, bukan karena
mengambilnya dari mereka, tentu yang disyari'atkan adalah menyelisihiya karena dengan menyelisihinya terdapat maslahat seperti yang telah diisyaratkan di atas. Maka barangsiapa mengikuti mereka, dia telah kehilangan maslahat ini sekali pun tidak melakukan mafsadah (kerusakan) apapun, terlebih lagi kalau dia melakukannya.
Alasan Kedua.
Karena hal itu adalah bid'ah yang diada adakan. Alasan ini jelas menunjukkan bahwa sangat dibenci hukumnya menyerupai mereka dalam hal itu".
Beliau juga mengatakan, "Tidak halal bagi kaum muslimin ber-Tasyabuh (menyerupai) mereka dalam hal-hal yang khusus bagi hari raya mereka ; seperti, makanan, pakaian, mandi, menyalakan lilin, meliburkan kebiasaan seperti bekerja dan beribadah ataupun yang lainnya. Tidak halal mengadakan kenduri atau memberi hadiah atau menjual barang-barang yang diperlukan untuk hari raya tersebut. Tidak halal mengizinkan anak-anak ataupun yang lainnya melakukan permainan pada hari itu, juga tidak boleh menampakkan perhiasan.
Ringkasnya, tidak boleh melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas dari syi'ar mereka pada hari itu. (Dalam Iqtidha Shirathal Mustaqim, pentahqiq Dr Nashir Al-'Aql 1/425-426).
Hari raya mereka bagi umat Islam haruslah seperti hari-hari biasanya, tidak ada hal istimewa atau khusus yang dilakukan umat Islam. Adapun jika dilakukan hal-hal tersebut oleh umat Islam dengan sengaja [1] maka berbagai golongan dari kaum salaf dan khalaf menganggapnya makruh. Sedangkan pengkhususan seperti yang tersebut di atas maka tidak ada perbedaan di antara ulama, bahkan sebagian ulama menganggap kafir orang yang melakukan hal tersebut, karena dia telah mengagungkan syi'ar-syi'ar kekufuran.
Segolongan ulama mengatakan. "Siapa yang menyembelih kambing pada hari raya mereka (demi merayakannya), maka seolah-olah dia menyembelih babi". Abdullah bin Amr bin Ash berkata, "Siapa yang mengikuti negera-negara 'ajam (non Islam) dan melakukan perayaan Nairuz [2] dan Mihrajan [3] serta menyerupai mereka sampai ia meninggal dunia dan dia belum bertobat, maka dia akan dikumpulkan bersama mereka pada Hari Kiamat.
Footnote :
[1] Mungkin yang dimaksud (yang benar) adalah 'tanpa sengaja'.
[2] Nairuz atau Nauruz (bahasa Persia) hari baru, pesta tahun baru Iran yang
bertepatan dengan tanggal 21 Maret -pent.
[3] Mihrajan, gabungan dari kata mihr (matahari) dan jan (kehidupan atau
ruh), yaitu perayaan pada pertengahan musim gugur, di mana udara tidak panas
dan tidak dingin. Atau juga merupakan istilah bagi pesta yang diadakan untuk
hari bahagia -pent.
(Dinukil dari tulisan Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, dalam kitab At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal Al-Aliy[Edisi Indonesia, Kitab Tauhid 1])
Bagaimana semestinya sikap Muslim yang tepat menyikapi hari raya Natal/Tahun Baru/Non Muslim lainnya ?
Berikut nasihat dari Komisi Tetap Saudi Arabia
"Sesungguhnya nikmat terbesar yang diberikan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala kepada hamba-Nya adalah nikmat Islam dan iman serta istiqomah di atas jalan yang lurus. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah memberitahukan bahwa yang dimaksud jalan yang lurus adalah jalan yang ditempuh oleh hamba-hamba-Nya yang telah diberi nikmat dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhadaa dan sholihin (Qs. An Nisaa :69).
Jika diperhatikan dengan teliti, maka kita dapati bahwa musuh-musuh Islam sangat gigih berusaha mema-damkan cahaya Islam, menjauhkan dan menyimpangkan ummat Islam dari jalan yang lurus, sehingga tidak lagi istiqomah.Hal ini diberitahukan sendiri oleh Allah Ta'ala di dalam firman-Nya, diantaranya, yang artinya: "Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma'afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesung-guh-Nya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. 2:109)
Firman Allah Subhannahu wa Ta'ala yang lain, artinya: Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, mengapa kamu menghalang-halangi dari jalan Allah orang-orang yang telah beriman, kamu menghendakinya menjadi beng-kok, padahal kamu menyaksikan". Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan. (QS. 3:99)
Firman ALLAH (yang artinya) : " Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menta'ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu kebelakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi". (QS. 3:149)
Salah satu cara mereka untuk menjauhkan umat Islam dari agama (jalan yang lurus)yakni dengan menyeru dan mempublikasikan hari-hari besar mereka ke seluruh lapisan masyara-kat serta dibuat kesan seolah-oleh hal itu merupakan hari besar yang sifatnya umum dan bisa diperingati oleh siapa saja. Oleh karena itu, Komisi Tetap Urusan Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi telah memberikan fatwa berkenaan dengan sikap yang seharusnya dipegang oleh setiap muslim terhadap hari-hari besar orang kafir.Secara garis besar fatwa yang dimaksud adalah:
Sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashara menghubungkan hari-hari besar mereka dengan peristiwa-peritiwa yang terjadi dan menjadikannya sebagai harapan baru yang dapat memberikan keselamatan, dan ini sangat tampak di dalam perayaan milenium baru (tahun 2000 lalu), dan sebagian besar orang sangat sibuk memperangatinya, tak terkecuali sebagian saudara kita -kaum muslimin- yang terjebak di dalamnya. Padahal setiap muslim seharusnya menjauhi hari besar mereka dan tak perlu menghiraukannya.
Perayaan yang mereka adakan tidak lain adalah kebatilan semata yang dikemas sedemikian rupa, sehingga kelihatan menarik. Di dalamnya berisikan pesan ajakan kepada kekufuran, kesesatan dan kemungkaran secara syar'i seperti: Seruan ke arah persatuan agama dan persamaan antara Islam dengan agama lain. Juga tak dapat dihindari adanya simbul-simbul keagamaan mereka, baik berupa benda, ucapan ataupun perbuatan yang tujuannya bisa jadi untuk menampakkan syiar dan syariat Yahudi atau Nasrani yang telah terhapus dengan datangnya Islam atau kalau tidak agar orang menganggap baik terhadap syariat mereka, sehingga biasnya menyeret kepada kekufuran. Ini merupakan salah satu cara dan siasat untuk menjauhkan umat Islam dari tuntunan agamanya, sehingga akhirnya merasa asing dengan agamanya sendiri.
Telah jelas sekali dalil-dalil dari Al Quran, Sunnah dan atsar yang shahih tentang larangan meniru sikap dan perilaku orang kafir yang jelas-jelas itu merupakan ciri khas dan kekhususan dari agama mereka, termasuk di dalam hal ini adalah Ied atau hari besar mereka.Ied di sini mencakup segala sesuatu baik hari atau tempat yang diagung-agungkan secara rutin oleh orang kafir, tempat di situ mereka berkumpul untuk mengadakan acara keagamaan, termasuk juga di dalam hal ini adalah amalan-amalan yang mereka lakukan. Keseluruhan waktu dan tempat yang diagungkan oleh orang kafir yang tidak ada tuntunannya di dalam Islam, maka haram bagi setiap muslim untuk ikut mengagungkannya.
Larangan untuk meniru dan memeriahkan hari besar orang kafir selain karena adanya dalil yang jelas juga dikarenakan akan memberi dampak negatif, antara lain:
Orang-orang kafir itu akan merasa senang dan lega dikarenakan sikap mendukung umat Islam atas kebatilan yang mereka lakukan.
Dukungan dan peran serta secara lahir akan membawa pengaruh ke dalam batin yakni akan merusak akidah yang bersangkutan secara bertahap tanpa terasa.
Yang paling berbahaya ialah sikap mendukung dan ikut-ikutan terhadap hari raya mereka akan menumbuhkan rasa cinta dan ikatan batin terhadap orang kafir yang bisa menghapuskan keimanan.Ini sebagaimana yang difirmankan Allah Ta'ala, (yang artinya) : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya o-rang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim". (QS. 5:51)
Dari uraian di atas, maka tidak diperbolehkan bagi setiap muslim yang mengakui Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai nabi dan rasul, untuk ikut merayakan hari besar yang tidak ada asalnya di dalam Islam, tidak boleh menghadiri, bergabung dan membantu terselenggaranya acara tersebut.Karena hal ini termasuk dosa dan melanggar batasan Allah.Dia telah melarang kita untuk tolong-menolong di dalam dosa dan pelanggaran, sebagaimana firman Allah, (yang artinya) : "Dan tolong-menolonglah kamu di dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. 5:2)
Tidak diperbolehkan kaum muslimin memberikan respon di dalam bentuk apapun yang intinya ada unsur dukungan, membantu atau memeriahkan perayaan orang kafir, seperti : iklan dan himbauan; menulis ucapan pada jam dinding atau fandel; menyablon/membuat baju bertuliskan perayaan yang dimaksud; membuat cinderamata dan kenang-kenangan; membuat dan mengirimkan kartu ucapan selamat; membuat buku tulis;memberi keistimewaan seperti hadiah /diskon khusus di dalam perdagangan, ataupun(yang banyak terjadi) yaitu mengadakan lomba olah raga di dalam rangka memperingati hari raya mereka. Kesemua ini termasuk di dalam rangka membantu syiar mereka.
Kaum muslimin tidak diperbolehkan beranggapan bahwa hari raya orang kafir seperti tahun baru (masehi), atau milenium baru sebagai waktu penuh berkah(hari baik) yang tepat untuk memulai babak baru di dalam langkah hidup dan bekerja, di antaranya adalah seperti melakukan akad nikah,memulai bisnis, pembukaan proyek-proyek baru dan lain-lain. Keyakinan seperti ini adalah batil dan hari tersebut sama sekali tidak memiliki kelebihan dan ke-istimewaan di atas hari-hari yang lain.
Dilarang bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat atas hari raya orang kafir, karena ini menunjukkan sikap rela terhadapnya di samping memberikan rasa gembira di hati mereka.Berkaitan dengan ini Ibnul Qayim rahimahullah pernah berkata, "Mengucapkan selamat terhadap syiar dan simbol khusus orang kafir sudah disepakati kaha-ramannya seperti memberi ucapan selamat atas hari raya mereka, puasa mereka dengan mengucapkan, "Selamat hari raya (dan yang semisalnya), meskipun pengucapnya tidak terjeru-mus ke dalam kekufuran, namun ia telah melakukan keharaman yang besar, karena sama saja kedudukannya dengan mengucapkan selamat atas sujudnya mereka kepada salib. Bahkan di hadapan Allah, hal ini lebih besar dosanya daripada orang yang memberi ucapan selamat kapada peminum khamar, pembunuh, pezina dan sebagainya. Dan banyak sekali orang Islam yang tidak memahami ajaran agamanya, akhirnya terjerumus ke dalam hal ini, ia tidak menyadari betapa besar keburukan yang telah ia lakukan. Dengan demikian, barang siapa memberi ucapan selamat atas kemaksiatan, kebid'ahan dan lebih-lebih kekufuran, maka ia akan berhadapan dengan murka Allah". Demikian ucapan beliau rahimahullah!
Setiap muslim harus merasa bangga dan mulia dengan hari rayanya sendiri termasuk di dalam hal ini adalah kalender dan penanggalan hijriyah yang telah disepakati oleh para shahabat Radhiallaahu anhu, sebisa mungkin kita pertahan kan penggunaannya, walau mungkin lingkungan belum mendukung. Kaum muslimin sepeninggal shahabat hingga sekarang (sudah 14 abad), selalu menggunakannya dan setiap pergantian tahun baru hijriyah ini, tidak perlu dengan mangadakan perayaan-perayaan tertentu.
Demikianlah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap mukmin, hendaknya ia selalu menasehati dirinya sendiri dan berusaha sekuat tenaga menyelamatkan diri dari apa-apa yang menyebabkan kemurkaan Allah dan laknatNya. Hendaknya ia mengambil petunjuk hanya dari Allah dan menjadikan Dia sebagai penolong.
(Dinukil dari Fatwa Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi tentang Perayaan Milenium Baru tahun 2000.
Tertanda
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al-Ghadyan, Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, Syakh Shalih bin Fauzan Al Fauzan)

